Friday 27 September 2013

Hukum Perdata( PTHI )

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Tahun 1997 merupakan momentum awal dimulainya era reformasi di negara Republik Indonesia. Era reformasi menuntut perubahan yang lebih baik dalam segal aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada tiga aspek yang menuntut perubahan yang lebih cepat, yaitu aspek politik, ekonomi, dan hukum. Dalam bidang hukum, diarahkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru dan penegakan hukum (Law of enforcement). Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru adalah untuk menggantikan peraturan lama yang merupakan produk pemerintah Hindia Belanda diganti dengan peraturan yang bru yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rasa keadilan, dan budaya hukum masyarakat Indonesia.
            Undang-undang yang dihasilkan dalam era reformasi ini kebanyakan UU atau hukum yang bersifat sektoral, sedangkan hukum yang bersifat dasar belum mendapat perhatian. Hal ini tampak dari kurangnya pembahasan dari berbagai hukum dasar, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, dan lainnya.
            Oleh karena UU yang mengatur tentang hukum perdata secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi acuan di dalam pengkajian dan penelaahan buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini adalah kepada KUH Perdata, yang merupakan produk pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu diharapkan pada masa yang akan datang, hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah gabungan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari KUH Perdata, hukum Islam, hukum adat, dan lain-lain.




1.2 Rumusan Masalah
            Rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu:
           1.      Apa pengertian Hukum Perdata?
           2.      Bagaimanakah keadaan Hukum Perdata di Indonesia saat ini?
           3.      Apakah isi yang ada dalam Hukum Perdata?
           4.      Bagaimanakah asas-asas yang ada dalam Hukum Perdata?

1.3 Tujuan Pembahasan
            Adapun tujuan dari pembahasan kami yaitu untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam makalah kami, yaitu:
          1.      Mengetahui pengertian hukum perdata
          2.      Mengetahui keadaan hukum perdata di Indonesia
          3.      Mengetahui isi hukum perdata
          4.      Mengetahui asas-asas hukum perdata.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Perdata

            Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata).[1] Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum perdata pertama diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang.
            Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.[2]
            Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.”
            Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing pihak”.[3]
Kedua definisi yang yang terakhir ini, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan Sudikno Mertokusumo, keduanya menjadi definisi hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum itu berkaitan dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat.

2.2 Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
            Keadaan Hukum perdata yang ada di indonesia saat ini masih majemuk yaitu beraneka ragam (pluralistis). Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
a.       Faktor etnis: keanekaragaman adat di Indonesia.
b.      Faktor historia yuridis yang membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan.
            Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya tersendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan) seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keaneka ragaman ini sebenarnya ada sejak jaman pemerintahan hindia belanda yang menagacu pada pasal 163 indische staatsregeling (I.S), yang mana penduduk Hindia belanda di bagi menjadi 3 golongan:
1)      Golongan Eropa ialah orang-orang belanda, eropa, jepang dan juga keturunannya yang mana mereka tunduk pada hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga belanda.
2)      Golongan bumi putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan orang dari golongan lain yang membaur /tercampur/terlebur dirinya dalam golongan bumi putera.
3)      Golongan timur asing ialah orang yang bukan golongan eropa dan bumi putera. Contohnya orang-orang tionghoa.[4]
            Politik pemerintah Hindia Belanda itu diatur dan dituangkan dalam pasal 131 I.S. Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka. Bagi golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu, serta golongan Timur Asing Tionghoa berlaku keseluruhan hukum perdata Eropa sebagaimana yang tertuang dalam Stb. 1848 dan Stb.1919. Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum adatnya masing-masing. Begitu juga golongan Bumiputra berlaku hukum adat yang telah direseptio dari hukum Islam.[5]
2.3 Isi Hukum Perdata
            Sistematika hukum perdata menurut pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
     1.      Buku I             : tentang Orang (van personen).
     2.      Buku II           : tentang Hukum Benda (van zaken).
     3.      Buku III          : tentang Perikatan (van ferbintenissen).
      4.      Buku IV          :tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijsen verjaring).[6]

            Dari ketentuan pembagian hukum perdata yang tertuang dalam Buku I sampai dengan buku IV, menurut ilmu hukum modern dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:[7]
a.         Hukum tentang diri seseorang.
            Hukum Pribadi mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pribadi sebagai “subjek hukum”. Pribadi sebagai subjek hukum ialah orang dalam arti hukum. Artinya, memiliki hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban dimiliki oleh setiap orang secara kodrati sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan, menurut hukum perdata Eropa yang dinyatakan dalam pasal 2 KUH Perdata menetapkan bahwa “Anak yang ada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Kematian sewaktu dilahirkannya dianggaplah ia tak pernah ada”. Maksud dari ketentuan ini walaupun merupakan fiksi hukum bahwa calon bayi sudah dianggap ada dan memiliki hak untuk kepentingan tertentu yaitu suatu pewarisan. Ia diperhitungkan memperoleh bagian waris dari ayahnya yang meninggal dunia sebelum dirinya dilahirkan. Akan tetapi kalau ia dilahirkan meninggal dunia, maka dianggap tidak pernah ada.[8]
            Menurut Subekti yang dimaksud “hukum tentang diri seseorang”, ialah memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.[9]
            Kecakapan melakukan tindakan hukum sendiri akan dapat berwujud jika pribadi itu telah “dewasa”. Dewasa menurut hukum perdata Eropa ditentukan pada pasal 330 KUH Perdata (Ayat 1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “belum dewasa” adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin terlebih dahulu”. Berarti, usia dewasa seseorang kalau sudah genap 21 tahun.[10]

b.        Hukum kekeluargaan
            Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan. Beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan pengampuan (curatele).[11]


c.         Hukum Kekayaan
            Hukum yang mengatur perihal dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
n bahwa "elum dewasa kecakapa hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.Hukum kekayaan merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hubungan antara subjek hukum dan objek hukum dalam suatu peristiwa hukum. Yang dimaksud dengan “objek hukum” yaitu benda yang dapat dikuasai dan mempunyai nilai uang. Jadi, yang diperhatikan adalah hubungan antar para subjek hukum dengan membuat suatu ikatan hukum tertentu berkenaan dengan suatu objek hukum tertentu, sehingga hal yang dikehendaki dapat tercapai untuk memiliki benda itu sebagai kekayaan mereka. Oleh karena itu, ruang lingkup hukum kekayaan terdiri dari hukum benda dan hukum perikatan.[12]

d.        Hukum warisan.
            Hukum waris mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang.Di referensi lain mengatakan bahwa hukum waris adalah mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal.[13]                    

2.4 Asas-Asas Hukum Perdata

Berdasarkan isi dari hukum perdata yang dimana terdapat buku 1 sampai buku 4, maka dapat disimpulkan bahwa asas hukum perdata sebagai berikut[14]:
    1.      Asas konsensualisme
Kata konsesualisme berasal dari kata consensus yang berarti sepakat. Sedangkan menurut pasal 1320 (1) KUHPerdata berbunyi:
“untuk sahnya suatu perjanjian diperlulakan empat syarat:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tapi cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak)


b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal
     2.      Asas Pacta Sunt Servanda (kepastian hukum)
Asas ini berhubungan dengan akibat perjanian, seperti yang dijelaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata: “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang” dalam perkembangannya asas pacta sunt servanda ini memiliki arti pactum yang berarti sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan atau tindakan formalitas lain, nudus pactum sudah cukup dengan sepakat saja.
    3.      Asas kebebasan berkontrak
Asas ini dapat dianalisis dengan pasal 1338 (1) “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka” asas ini memberikan suatu kebebasan kepada para pihak untuk:
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya
d.      Menentukan bentuk perjanjian (tertulis atau lisan)
Selain asas-asas diatas, dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh badan pembina hukum nasional, departemen kehakiman dari 17-19 nopember 1985 telah berhasil dirumuskan delapan asas hukum perikatan nasional, yaitu:
     4.      Asas Kepercayaan
        Yaitu asas yang mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari

     5.      Asas Persamaan Hukum
        Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

    6.      Asas Keseimbangan
      Adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

   7.      Asas Perlindungan
       Mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.

    8.      Asas Kepatutan
        Asas ini tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
    
    9.      Asas Moral
        Asas ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
     
      10.  Asas Kebiasaan
        Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
     
      11.  Asas Kepastian Hukum

        Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
DAFTAR PUSTAKA

Djamali,Abdoel. 2008. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo      Persada.
Mertokusumo, Sudikno. 2001.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta:    Sinar Grafika.
Najih,Mokhammad. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press.
Prodjodikoro, Wijono. 1979.Asas-asas Hukum Perdata.Jakarta: PT Raja     Grafindo Persada.
Syahrani,Riduan. 2006. Seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata. Bandung:         PT.alumni.
Saifullah. 2011. Wawasan Hukum Perdata di Indonesia.Malang: Fakultas Syari’ah: UIN Maliki Malang.






[1]Wijono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1979), hlm. 11
[2]Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW(Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hlm. 5
[3]Sudikno, Pengantar Hukum, hal. 6
[4]Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata (Bandung: PT.alumni, 2006), hlm. 12
[5]Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hlm. 9
[6] Mokhammad  Najih, Pengantar Hukum Indonesia(Malang: Setara Press, 2012), hlm. 183
[7]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata(Jakarta: Intermasa, 1989), hlm. 16

[8]Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 151
[9] Subekti, Pokok-pokok Hukum, hlm. 16
[10] Abdoel, Pengantar Hukum, hlm. 152
[11]Mokhammad, Pengantar Hukum , hlm. 183
[12]Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 160
[13]Subekti, Pokok-pokok Hukum, hlm. 17
[14]Saifullah, Wawasan Hukum Perdata di Indonesia. (Malang: Fakultas Syari’ah: UIN Maliki Malang. 2011). H. 72-73

0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...