Saturday, 26 April 2014

al yakiinu la yuzalu bi syak ( ﺍﻠﻴَﻘِﻦُ ﻻَ ﻴُﺰَﺍﻞُ ﺒِﺎﻠﺸﱠﻙ )



ﺍﻠﻴَﻘِﻦُ ﻻَ  ﻴُﺰَﺍﻞُ ﺒِﺎﻠﺸﱠﻙﱢ
“Keyakinan tidak hilang dengan keraguan”
Kata yakin (يقين) merupakan isim mashdar yang berasal dari ,يقنا – ييقن – يقن  yang bermakna الأمر  (jelas dan pasti). اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu,
adapun yang dimaksud dengan اليَقِيْنُ :
اليقين هو ما كان ثابتا بالنظر والدليل
“Sesuatu yang menjadi tetap dengan karena penglihatan atau dengan adanya dalil”
atau keteguhan hati yang bersandar pada dalil qath’i (petunjuk pasti).
Maksud yakin di sini adalah tercapainya kemantapan hati pada satu obyek hukum yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai kadar pengetahuan yang mantap atau persepsi yang kuat (zhan).
Sedangkan yang dimaksud ( syak ) ialah:
الشك هو ما كان مترددا بين الثبوت وعد مه مع تساوي طرفي الصواب والخطإ دون ترجيح أحدهما على الأخر
“Sesungguhnya pertentangan antara tetap dan tidaknya, di mana pertentangan tersebut sama antara batas kebenaran dan kesalahan, tanpa ditarjihkan salah satunya”.
Jadi maksud kaidah ini ialah: apabila seseorang telah meyakini terhadap suatu perkara, maka yang telah diyakini ini tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan (hal-hal yang masih ragu-ragu). Mengenai keragu-raguan ini, menurut asy-Syaikh al-Imam Abu Hamid al-Asfirayniy, itu ada tiga macam, yaitu:
1.      Keragu-raguan yang berasal dari haram.
2.      Keragu-raguan yang berasal dari mubah.
3.      Keragu-raguan yang tidak diketahui pangkal asalnya atau syubhat.
Dari uraian diatas maka dapat diperoleh pengertian secara jelas bahwa sesuatu yang bersifat tetap dan pasti tidak dapat dihapus kedudukannya oleh keraguan. Sebagai penjelasan lebih lanjut الأصل براءة الذمة (hukum asal sesuatu itu adalah terbebas seseorang dari beban tanggung jawab) sehingga al-yaqin bukan termasuk sesuatu yang terbebankan.
kondisi hati dalam 5 (lima) bagian sebagai berikut:[10]
a.    Yaqin, yakni keteguhan hati yang bersandar pada dalil qath’i (petunjuk pasti).
b.    I’tiqad, yakni keteguhan hati yang tidak bersandar pada dalil qath’i.
c.    Zhan, yakni persepsi atau asumsi hati terhadap dua hal berbeda, dimana salah satunya lebih kuat.
Maksudnya, apabila salah satu dari dua hal ada yang dapat diunggulkan berdasarkan dalil dan dalil tersebut bisa mengantarkan kepada kemungkinan yang lain, maka disebut zhan (dugaan). Jika dugaan adanya kemungkinan makna lain itu hilang, sehingga tidak ada interpretasi lain, maka disebut zhan al-ghalib (dugaan kuat). 
Zhan al-ghalib (dugaan kuat) tingkatannya sama dengan al-yakin (yakin) dalam tasyri’(pembentukan hukum). Dengan demikian, adanya zhan al-ghalib (dugaan kuat) disini maka seseorang bisa terlepas atau terhindar dari adanya keragu-raguan.   
d.   Syak, yaitu sebentuk prasangka terhadap dua hal tanpa mengunggulkan salah satu diantara keduanya.
Adapun kata الشَكُّ secara bahasa artinya adalah bimbang atau ragu-ragu.Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan salah satunya maka hal itu tidak dinamakan dengan الشَكُّ.
Dasar Hukum
Al-Quran (Yunus :36)
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali prasangka / dugaan saja, sesungguhnya prasangka / dugaan tidak sedikit pun berguna menyangkut kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Adapun maksud kata ( ظن ) pada ayat di atas, zhan berarti dugaan baik yang sangat kuat sehingga mendekati keyakinan maupun yang rapuh. Namun, pada umumnya ia digunakan untuk menggambarkan dugaan pembenaran yang melampaui batas syak. Kata (شك ) syak (ragu) menggambarkan persamaan antara sisi pembenaran dan penolakan. Harus di catat bahwa sebagian besar hukum-hukum Islam berdasarkan zhan, yakni dugaan yang melampaui batas syak (ragu). Sedikit sekali yang bersifat qath’i atau pasti. Allah swt. mentoleransi hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, walaupun dalam batas “dugaan” yang memiliki dasar. Dengan demikian, ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa orang lebih banyak mengikuti dugaan dan mengingatkan orang yang ikut-ikutan tanpa argumen yang jelas, sehingga diharapkan bisa menyadari lemahnya kepercayaan yang dimiliki.
 Hadis dari Rasulullah Saw. berbunyi:
وَجَدَاَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيأً فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخرَجَ مِنهُ اَمْ لَا فَلَا يَحرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتّى يَسْمَعُ صَوْتًا اَويَجِدَ رِيحًا              
“Apabila seseorang di antara kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian sanksi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga mendapatkan baunya”.
Cabang-Cabang ﺍﻠﻴَﻘِﻦُ ﻻَ  ﻴُﺰَﺍﻞُ ﺒِﺎﻠﺸﱠﻙﱢ
1)        
بَقَاءُمَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ  الأَصْل
“ Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimanapun keberadaannya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa asal atau pokok dari suatu perkara yang telah berada pada kondisi tertentu dimasa sebelumnya, akan tetap seperti kondisi semula selama tidak ada dalil, bukti atau argumen lain yang bisa mngubahnya. Namun, sebagian ulama memaknai kaidah ini bahwa dasar atau tolak ukur dalam memutuskan persoalan yang baru adalah berdasarkan pada keputusan yang telah lalu. Akan tetapi, jika putusan hukum yang telah berlaku sebelumnya bertentangan dengan kenyataan yang sekarang atau bertentangan dengan syariat maka hukum tersebut tidak bisa diteruskan, tetapi harus diperbaharui dengan hukum hasil ijtihad yang baru. Misalnya, Jika pasangan suami istri sudah lama mengarungi bahtera rumah tangga. Kemudian istri mengklaim bahwa suaminya tidak memberikan nafkah. Maka perkataan yang dibenarkan adalah klaim istri selama tidak ada bukti dari suaminya. Dan sang istri juga diharuskan bersumpah.
2)       
بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ الأَصْلُ  
“ Hukum  Asal itu bebas dari tanggungan”
Kaidah ini sesuai dengan kodrat manusia, bahwa ia lahir dalam keadaan bebas, belum mempunyai tanggungan apapun, yang menandakan bahwa manusia adalah makhluk yang suci tidak terbebani oleh dosa waris atau dosa akibat perbuatan orang tuanya. Adanya beban tanggung jawab adalah sebagai konsekuensi logis dari hak-hak yang telah dimiliki atau perbuatan-perbuatn yang dilakukan.
Misalnya, Antara orang yang merusak dengan pemilik barang berselisih tentang nilai barang yang dirusak. Maka yang dimenangkan adalah perkataan orang yang merusak. Karena pada asalnya dia bebas dari tanggungan yang melebihi dari nilai barang yang dirusak. contoh lain :jika terjadi pertengkaran antara tertuduh dan penuduh , selama penuduh tidak ada bukti yang dimenangkan adalah pengakuan tertuduh, karena pada dasarnya ia bebas darisegala beban atau tanggung jawab.
3)       
 الأَصْلُ العَدَمُ
Asal dari segala hokum  adalah tidak adanya beban”
            Maksud kaidah adalah bahwa pada dasarnya setiap orang mukallaf dinilai belum melakukan sebuah pekerjaan, sebelum pekerjaan tersebut sudah benar-benar wujud secara nyata dan diyakini keberadaannya
            misalnya : terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual tentang barang yang cacat yang sudah dibeli, maka kasus ini dimenangkan oleh penjual, karena waktu pembeliannya barang itu masih baik belum ada cacatnya.
4)       
 الأَصْلُ فِى كُلِّ حَدِيْثٍ تُقَدِّرُهُ بِاَقْرَبِ الزَّمَانِ
“Asal dalam setiap kejadian, dilihat dari waktunya yang terdekat.”
            Misalnya : seseorang wudhu air sumur, kemudian ia shalat, setelah shalat ia melihat bangkai tikus dalam air sumur itu, maka ia tidak wajib mengkhada shalatnya, kecuali dia yakin bahwa shalatnya tidak sah karena berwudhu dengan air najis.
5)       kaidah Imam Syafi’i
  حَتَي يَدُ لَّ الدَّ لِيْلُ علي التَّحْرِيْمِ  الأَصْلُ فِى الاَشْيَاءِ الاِبَاحَةُ
“ Asal dari sesuatu itu adalah kebolehan, sehingga terdapat bukti yang mengharamkan nya.
6)      Kaidah Imam Hambali
الاِبَاحَةِ حَتَي يَدُ لَّ الدَّ لِيْلُ عليِ الأَصْلُ فِى الاَشْيَاءِالتَّحْرِيْمُ
            Maksud kaidah ini adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh. Namun, terkait dengan kaidah ini masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama seputar hukum asal segala sesuatu. Mayoritas ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah halal, selama belum ada dalil yang mengharamkan (dalam hal Muamalah). Sebaliknya, beberapa ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum asal segala sesuatu adalah haram, selama tidak ada dalil yang menghalalkan (dalam hal Ibadah). Dan ada lagi segolongan ulama lainnya yang bersikap diam seputar masalah ini, mereka tidak mengatakan haram atau halal. Dari ketiga pendapat tersebut, tentu mereka memiliki argumen masing-masing baik berdasarkan al-Qur’an dan hadits. 
Misalnya : apabila ada seorang menjual barang dan barang tersebut belum ada dalil yang mengharamkan untuk menjual, maka barang tersebut boleh di jual. (Muamalah)
Misalnya : tidak diperbolehkan melakukan kecuali ada perintah (jumlah rakaat shalat maghrib adalah 3 rakaat maka tidak boleh ditambah dan juga tidak boleh dikurangi) (Ibadah )
7)       
التَّحْرِيْمُ الأَصْلُ فِى الأِبْضَاءِ
“Hukum asal tentang seks adalah haram”.
            Karena itu, semua perbuatan yang berhubungan dengan seks adalah haram, kecuali ada sebab yang memperbolehkannya, misalnya dengan akad nikah atau milkul yamin. Demikian seorang laki” tidak diperbolehkan nikah dengan wanita yang belum jelas nasabnya, karena dikhawatirkan wanita itu masih termasuk muhramnya. Umpamanya di daerah H terdapat mahram laki-laki tetepi belum jelas siapa wanita tersebut, maka berdasarkan dalam kampung H tersebut sebelum diketahui secara jelas siapa wanita muhrimnya.















0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...