Saturday, 26 April 2014

Ad dhoruro yuzal ( الضَّرَرُ يُزَالُ )



الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudharatan harus dihilangkan.”
      Maksudnya ialah jika sesuatu itu dianggap sedang atau akan bahkan memang menimbulkan kemadharatan, maka keberadaanya wajib dihilangkan.Yang dimaksud “darurat” ialah suatu keadaan yang bisa berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara yang luar biasa dan bahkan terkadang dengan cara melanggar hukum. Sedangkan yang dimaksud “hajat” ialah suatu keadaan biasa tidak diperkenankan menanganinya secara khusus, bisa timbul kesukaran dan kerepotan.

Perbedaan Antara Masyaqqot (kesulitan) Dengan Darurat

            Masyaqqot adalah suatu kesulitan yang menghendaki adanya kebutuhan (hajat) tentang sesuatu, bila tidak dipenuhi tidak akan membahayakan eksistensi manusia. Sedangkan, Darurat adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. Dengan adanya masyaqqot akan mendatangkan kemudahan atau keringanan. Sedang dengan adanya darurat akan adanya penghapusan hukum. Yang jelas, dengan keringanan masyaqqot dan penghapusan madarat akan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia, dan dalam konteks ini keduanya tidak mempunyai perbedaan (Wahbah az-Zuhaili, 1982:218).

Cabang- cabangnya
1)       
الضَّرُوْرَةُ تُبِيْعُ الْمَحْظُوْرَةِ
Artinya :
            “Kemudharatan membolehkan yang dilarang.”

            Di kalangan Ulama Ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yang membolehkan seseorang melakaukan hal-hal yang dilarang adalah kadaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a)     Kondisi darurat itu mengancam jiwa dan anggota badan.
b)    Keadaa darurat hanya dilakukan sekedarnya dalam arti tidak melampaui batas.
c)     Tidak ada jalan lain yang halal kecuali dengan melakukan yang dilarang

Contohnya: Diibaratkan disuatu desa ada seorang ibu-ibu yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat kritis sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang dokter laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki tersebut melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.

2)       
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُورَا تِ وَ لاَ كَرَاهَةَ مَعَ الحا جَةِ
“ tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi kebutuhan”


3)       
مَا اُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَّرِهَا
Artinya :
            “Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, harus diperkirakan menurut batasan ukuran kebutuhan minimal.”
            Kaidah diatas sesungguhnya membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang karena kondisi darurat. Seperti telah dijelaskan melakukan yang haram karena darurat tidak boleh melampaui batas, tetapi hanya sekedarnya.
            Oleh sebab itu, jika kemudharatan atau keadaan yang memaksa tersebut sudah hilang, maka hukum kebolehan yang berdasarkan kemudharatan menjadi hilang juga, artinya perbuatan boleh kembali keasal semula, yaitu terlarang.
4)       
 ماَجاَزَلِعُذْ رٍبَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Apa saja kebolehannya karena ada alasan kuat (uzur), maka hilangnya kebolehan itu disebabkan oleh hilangnya alasan.”
Contoh: Diibaratkan seorang dokter laki-laki yang sedang memeriksa pasien perempuan. Maka bagi dokter tersebut hanya boleh memriksa (melihat) bagian yang sakitnya saja, dan tidak diperbolehkan (melihat) yang lainnya.
5)       
الضَّرَرُ لاَيُزَالُ بِالضَّرَرِ
Artinya :
            “kemadharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemadharatan lain.”
            Maksud kaidah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan yang lain yang sebanding keadaannya.
Contoh: Diibaratkan seorang pasien yang memiliki penyakit ginjal, sedang si pasien tersebut ingin menyumbangkan salah satu ginjalnya untuk pasien yang lain dengan alasan ingin menolongnya.


6)       
 دَرْءُالْمَفَا سِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Kemafsadatan di dahulukan  dari pada  mengambil kemaslahatan.”



7)       
اِذَا تَعَا رَضَ الْمُفْسِدَتَانِ رُوْعِيَ اَعْظَمُهُمَ ضَرَرًا بِارْتِكَابِ اَخَفِّهِمَا
“Jika terjadi pertentangan antara dua macam mufsadat, maka harus diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya dengna melakukan yang lebih ringan.
            Maksud kaidah ini, manakala pada suatu ketika datang secara bersamaan dua mufsadat atau lebih, maka harus diseleksi, manakah diantara mufsadat itu yang lebih kecil ata lebih ringan. Setelah diketahui, maka yang mudharatnya lebih besar atau lebih berat harus ditinggalkan dan dikerjakan yang lebih kecil atau yang lebih ringan mudharatnya.
8)       
الحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةُ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَا نَتْ اَوْخَاصَّةً
Artinya :
            “kebutuhan itu menempati kemadharatan baik secara umum maupun secara khusus.”
Menurut kaedah ini, kejahatan yang sangat mendesak, dapat disamakan dengan keadaan darurat. Apalagi kalau kebutuhan itu bersifat umum, niscaya berubah menjadi darurat.

Contoh: Diibaratkan Pemerintah yang memiliki rencana akan melakukan pelebaran jalan demi mengurangi kecelakaan lalu lintas karena sudah sangat ramai, maka dari itu pemerintah berencana akan membongkar sebagian rumah warga. Hal tersebut dibolehkan demi kepentingan orang banyak.


9)       
 كُلُّ تَصَّرُفٍ جَرَّفَساَدًاأَودَفْعَصَلاَحاًمَنْهِىعَنْهُ
“Setiap tindakan hukum yang membawa kemafsadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang.”
Contoh: Diibaratkan seseorang yang merasa dia orang yang kaya namun, dia sangat senang menghambur-hamburkan uangnya (boros) tanpa ada manfaatnya.


0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...