الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudharatan harus
dihilangkan.”
Maksudnya ialah jika sesuatu itu dianggap sedang atau akan bahkan memang
menimbulkan kemadharatan, maka keberadaanya wajib dihilangkan.Yang dimaksud
“darurat” ialah suatu keadaan yang bisa berakibat fatal jika tidak diatasi
dengan cara yang luar biasa dan bahkan terkadang dengan cara melanggar hukum.
Sedangkan yang dimaksud “hajat” ialah suatu keadaan biasa tidak diperkenankan
menanganinya secara khusus, bisa timbul kesukaran dan kerepotan.
Perbedaan Antara Masyaqqot (kesulitan) Dengan Darurat
Masyaqqot adalah suatu kesulitan yang menghendaki adanya
kebutuhan (hajat) tentang sesuatu, bila tidak dipenuhi tidak akan membahayakan
eksistensi manusia. Sedangkan, Darurat
adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia
tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta
kehormatan manusia. Dengan
adanya masyaqqot akan mendatangkan kemudahan atau keringanan. Sedang dengan adanya darurat
akan adanya penghapusan hukum. Yang jelas, dengan keringanan masyaqqot
dan penghapusan madarat akan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia,
dan dalam konteks ini keduanya tidak mempunyai perbedaan (Wahbah az-Zuhaili,
1982:218).
Cabang- cabangnya
1)
الضَّرُوْرَةُ تُبِيْعُ الْمَحْظُوْرَةِ
Artinya :
“Kemudharatan
membolehkan yang dilarang.”
Di kalangan Ulama Ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yang membolehkan
seseorang melakaukan hal-hal yang dilarang adalah kadaan yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
a)
Kondisi darurat itu mengancam jiwa dan anggota badan.
b)
Keadaa darurat hanya dilakukan sekedarnya dalam arti tidak
melampaui batas.
c)
Tidak ada jalan lain yang halal kecuali dengan melakukan yang
dilarang
Contohnya: Diibaratkan disuatu desa ada seorang ibu-ibu
yang akan melahirkan namun, sudah dalam keadaan kondisi yang sangat kritis
sedangkan di desa tersebut tidak ada seorang bidan dan hanya seorang dokter
laki-laki. Maka hal seperti itu yang dibolehkan bagi dokter laki-laki tersebut
melihat kemaluan dari pada pasien tersebut.
2)
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُورَا تِ وَ لاَ كَرَاهَةَ مَعَ الحا جَةِ
“
tiada keharaman bagi darurat dan tiada kemakmuran bagi kebutuhan”
3)
مَا اُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَّرِهَا
Artinya :
“Sesuatu
yang diperbolehkan karena darurat, harus diperkirakan menurut batasan ukuran
kebutuhan minimal.”
Kaidah diatas sesungguhnya membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang
karena kondisi darurat. Seperti telah dijelaskan melakukan yang haram karena
darurat tidak boleh melampaui batas, tetapi hanya sekedarnya.
Oleh sebab itu, jika kemudharatan atau keadaan yang memaksa tersebut sudah
hilang, maka hukum kebolehan yang berdasarkan kemudharatan menjadi hilang juga,
artinya perbuatan boleh kembali keasal semula, yaitu terlarang.
4)
ماَجاَزَلِعُذْ
رٍبَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Apa saja kebolehannya karena ada alasan kuat (uzur),
maka hilangnya kebolehan itu disebabkan oleh hilangnya alasan.”
Contoh:
Diibaratkan seorang dokter laki-laki yang sedang memeriksa pasien perempuan.
Maka bagi dokter tersebut hanya boleh memriksa (melihat) bagian yang sakitnya
saja, dan tidak diperbolehkan (melihat) yang lainnya.
5)
الضَّرَرُ لاَيُزَالُ بِالضَّرَرِ
Artinya :
“kemadharatan
tidak bisa dihilangkan dengan kemadharatan lain.”
Maksud
kaidah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan
kemudharatan yang lain yang sebanding keadaannya.
Contoh:
Diibaratkan seorang pasien yang memiliki penyakit ginjal, sedang si pasien
tersebut ingin menyumbangkan salah satu ginjalnya untuk pasien yang lain dengan
alasan ingin menolongnya.
6)
دَرْءُالْمَفَا
سِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Kemafsadatan di dahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.”
7)
اِذَا تَعَا رَضَ الْمُفْسِدَتَانِ رُوْعِيَ اَعْظَمُهُمَ ضَرَرًا
بِارْتِكَابِ اَخَفِّهِمَا
“Jika
terjadi pertentangan antara dua macam mufsadat, maka harus diperhatikan mana
yang lebih besar bahayanya dengna melakukan yang lebih ringan.
Maksud kaidah ini, manakala pada suatu
ketika datang secara bersamaan dua mufsadat atau lebih, maka harus diseleksi,
manakah diantara mufsadat itu yang lebih kecil ata lebih ringan. Setelah
diketahui, maka yang mudharatnya lebih besar atau lebih berat harus
ditinggalkan dan dikerjakan yang lebih kecil atau yang lebih ringan
mudharatnya.
8)
الحَا جَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةُ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَا نَتْ
اَوْخَاصَّةً
Artinya :
“kebutuhan
itu menempati kemadharatan baik secara umum maupun secara khusus.”
Menurut kaedah ini, kejahatan yang sangat mendesak,
dapat disamakan dengan keadaan darurat. Apalagi kalau kebutuhan itu bersifat
umum, niscaya berubah menjadi darurat.
Contoh: Diibaratkan Pemerintah yang memiliki rencana akan
melakukan pelebaran jalan demi mengurangi kecelakaan lalu lintas karena sudah
sangat ramai, maka dari itu pemerintah berencana akan membongkar sebagian rumah
warga. Hal tersebut dibolehkan demi kepentingan orang banyak.
9)
كُلُّ تَصَّرُفٍ جَرَّفَساَدًاأَودَفْعَصَلاَحاًمَنْهِىعَنْهُ
“Setiap tindakan hukum yang membawa kemafsadatan atau
menolak kemaslahatan adalah dilarang.”
Contoh: Diibaratkan seseorang yang merasa dia orang yang
kaya namun, dia sangat senang menghambur-hamburkan uangnya (boros) tanpa ada
manfaatnya.
0 comments:
Post a Comment