Mudzakir Foundation

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Positif

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Islam

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tips/Trik

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Breaking News

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Belanja

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday 5 November 2013

gambaran umum tasawuf

1.      Definisi tasawuf
Pada definisi ini terdapat perbedaan pendapat diantaranya :
  o   Sufi : orang yang memiliki interaksi dengan Allah
  o   Suf : wol pakaian yang terbuat  dari bulu domba
  o   Suffah : sekelompok sahabat nabi yang hidup sederhana dan setiap sholat ia selalu perada pada barisan pertama.
  o   Sufinah : sejenis kayu yg timbul di padang arab.
Menurut Bisyru bin Harits orang sufi adalah orang yang suci hatinya karena Allah. Adapun menurut istilah tasawuf adalah semacam ilmu syarat yg timbul kemudian di dalam agama, yang muncul karena ketekunan dalam beribadah dan memutuskan hubunngan kecuali dengan Allah SWT. Hidupnya hanya dihadapkan oleh Allah semata, menolak  hiasan” dunia, serta membenci perkaran yang menipu orang banyak, kelezatan harta dan kemegahan hanya untuk  taqorub,khalaf, dan beribadah kepada Allah.
2.      Tujuan Tasawuf
  o   Ma’rifat billah : melihat tuhan dengan  hati secara jelas dan nyata dan segala kebesarannya dengan sebuah cahaya yang dipancarkan Tuhan kepada hambanya sehingga mampu melihat Allah dengan sebenar-benarnya
  o   Insane Kamil : dimana seorang sudah mencapai maqam terdekat disisi Allah dan layak member petunjuk dan menyempurnakan bahwa hamba Allah yg ilmunya dari Allah SWT, dan pedoman moral dalam kehidupan.
  o   Amar Ma’ruf Nahi Munkar : menjalankan kebaikan dan menjauhi kemunkaran, yaitu  seseorang yang akan menjaga dirinya  dari perbuatan” keji dan kemunkaran yang mereka akan selalu berbuat kebaikan 
3.      Manfaat Tasawuf
sebagai sarana untuk mendidik hati dari mengetahui alam-alam ghaib menuju pembentuk sebuah jiwa yang dermawan, hati yang tenag dan budi pekerti yang baik  dengan seluruh makhluk hidup.
Tasawuf juga bermanfaat dalam menyempurnakan dan memperindah bagi ilmu lain karena pada dasarnya antara ilmu yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan bertujuan untuk menghadapkan diri kepada Allah dengan sarana selalu berdzikir kepadaNya.
Tasawuf disebut sebagai ungkapan   النصوف وا لصو ف karena sufi dinisbat pada orang-orang ( ulama) yang selalu berada di shaf paling depan ketika sholat.
o   Tasawuf di sebut dengan  ءصفا     yaitu bersihnya hati dan jiwa maka perbuatan suci.
Sufi  : orang yang memiliki interaksi yang suci dengan Allah sehingga member kesucian berupa karamah, dikatakan suci karena selalu berada pada shaf terdepan dalam hadapan Allah.
o   صف : karena memiliki kedekatan dengan sifat” ahlu suffah
Ahlu suffah : orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan mereka tinnggal di serambi masjid.
o   صوف : berarti wol. Dikarenakan memakai baju dari bulu domba, yang merupakan lawan kata pakaian dari sutra (halus)
4.      Sejarah, latar belakangnya disebut sufi
Pada masa Rasulullah hingga khulafau Rasyidin tidak ada sebutan yang selain sebutan Sahabiy. Karena pada waktu itu belum ada disiplin ilmu tersendiri dan hanya Rasulullah yang menjadi sumber dari segala hal.
Hal ini muncul  setelah islam berhasil menyebar luas kenegara-negara lain selain Arab. Dan setelah itu mulailah muncul ilmu-ilmu baru karena pada saat itu terjadi pertikaian apalagi setelah muncul konflik pada masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib yang pada saat itu berseru dengan Muawiyah.
Pada masa Bani Umayyah pada waktu itu terjadi pembagian ulama. Ulama yang dekat dengan penguasa dan ulama yang dekat dengan masyarakat, ulama yang dekat dengan pengusaha maka ia akan mendapatkan fasilitas lengkap sedangkan ulama yang dekat dengan masyarakat mereka hidup dengan kesulitan sehingga mengakibatkan ejekan sinis kepada mereka.
Istilah sufi ini keluar karena ejekan terhadap mereka seorang ulama yang dekat dengan rakyat, kemudian mereka melakukan pembelaan dengan berkata bahwa “ saya bukan sufi, tetapi suffah yang jernih hati dan selalu ada dihadapan Allah pada barisan pertama.
Contoh ulama yang dekat dengan masyarakat pada waktu  itu  adalah Imam Ahmad bin Hambal ketika beliau ditanya “ apakah al-qur’an itu makhluk atau kalamullah ?” Ahmad bin Hambal pada waktu itu menjawab kalamullah, lalu beliau langsung dipenjara, karena pada saat itu pemimin mereka adalah seorang yang beraliran mu’tazilah.
Fenomena ini muncul pada abad ke 1 H akhir yang dipeloporioleh seorang sufi pertama Jabir bin Hayan. Beliu merupakan seorang sufi peratma yang pada saat itu ia ditanyai oleh seorang mujtahid yaitu sofyan at-Tsauri (murid zainal abidin) mengenai “  ا لا خلا ص فا ا لر يا ء? Lalu beliau mejawab “ mengambil segala segala sesuatu yang benar dan yang benar itu dari Allah dan berpaling dari manusia.
5.      Relasi antara tasawuf dengan ilmu kalam dan falsafah
o   Ketiganya berusaha menemukan  apa yang disebut Kebenaran (al-haq).
o   Kebenaran dalam Tasawuf berupa tersingkapnya (kasyaf) Kebenaran Sejati (Allah) melalui mata hati.
o   Kebenaran dalam Ilmu Kalam berupa diketahuinya kebenaran  ajaran agama melalui penalaran rasio lalu dirujukkan kepada nash (al-Qur’an & Hadis).
o   Kebenaran dalam Filsafat berupa kebenaran spekulatif tentang segala yang ada (wujud).      
Bersandar kepada pendapat Abbas Mahmud ‘Aqqad dalam al-Tafkir : Faridlah Islamiyah  :
فالتعمق في طلب الأسرار صفة مشتركة بين الصوفية وفلاسفة التفكير الذين يغوصون على الحقائق البعيدة وعلماء النفس الذين ينقبون عن ودائع الوعي الباطن وغرائب السريرة الإنسانية
Maka ketiganya mendalami pencarian segala yang bersifat rahasia (gaib) yang dianggap sebagai ‘kebenaran terjauh’ dimana tidak semua orang dapat melakukannya.


Tingkatan  keimanan dalam tasawuf, yang meliputi:

   1)     Maqom Taubat ( arabic: التوبة ), yaitu meninggalkan dan tidak mengulangi lagi perbuatan dosa yang pernah dilakukan demi menjunjung ajaran Allah dan menyingkiri murka-Nya ( Imam al- Ghozali).
  2)     Maqom Waro’, menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu, dalam rangka menjunjung tinggi perintah Allah, menurut Syaikh Ibrahim Adham.  Waro’ adalah meninggalkan setiap yang syubhat (tidak jelas halal atau haramnya),  Waro’ Lahiriyah: meninggalkan seluruh perbuatan kecuali  perbuatan yang karena Allah,  Waro’ Batiniyah: sikap hati yang tidak menerima selain Allah.
   3)     Maqom Zuhud ( زاهد ), lepasnya pandangan keduniawian dan usaha memperoleh keduniawian dari seorang yang sebenarnya mampu untuk memperolehnya.
   4)     Maqom Shobar ( الصبر ), ketabahan dalam menghadapi dorongan hawa nafsu (Imam al-Ghozali), Syaikh Dzun Nun al-Misri mengatakan: Shobar adalah menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar agama, tabah dan tenang dalam menghadapi cobaan, dan menampakkan hidup lapang dalam mengalami kemelaratan.
  5)     Maqom Faqir ( فقير ), Tenang dan tabah diwaktu susah dan memprioritaskan orang lain di kala sedang  berada ( Syaikh Abu Hasan al-Nuruy).  Syaikh Ibrohim al-Khawwash, mengatakan Faqir adalah selendang orang-orang mulia, pakaian para Rosul dan baju kurung kaum Sholikhah.
   6)     Maqom Syukur ( شكر ), pengakuan terhadap kenikmatan, tindakan badan untuk mengabdi kepada Allah dan ketetapan hati untuk selalu menyingkiri yang haram, Syaikh Abul Qasim mengatakan, “Hakikat syukur adalah tidak menggunakan kenikmatan untuk maksiat, tidak segan-segan menggunakannya untuk taat sedang batasan syukur adalah mengetahui bahwa kenikmatan itu datangnya dari Allah Ta’ala.  
   7)     Maqom Khauf, Rasa ketakutan dalam menghadapi siksa Allah atau tidak tercapainya kenikmatan dari Allah, Syaik Abul Hasan al-Nury, berpendapat “orang yang Khauf adalah yang lari dalam ketakutan dari Allah untuk menuju kepada Allah”.
    8)     Maqom Roja’, Rasa gembira hati karena mengetahui adanya kemurahan dari dzat yang menjadi tumpuan harapannya, Syaikh Abu Ali, berkata: “Khauf dan Roja’ adalah ibarat dua belah sayap burung, jika seimbang keduanya, maka terbang nya burung menjadi sempurna, jika kurang salah satunya, maka terbangnya tidak sempurna, dan jika hilang keduanya, maka burung jatuh dan menemui kematiannya.
    9)      Maqom Tawakal, sikap hati yang bergantung pada Allah dalam menghadapi sesuatu yang disukai, dibenci, diharapkan atau ditakuti kalau terjadi dan bukan menggantungkannya pada suatu sebab, sebab satu-satunya adalah Allah(al-Muhasibi). Syaikh Sahl berpendapat, “Jenjang pertama kali dalam Tawakal adalah hendaknya hamba dihadapan Allah bersikap sebagaimana mayat dihadapan orangyang merawatnya, dibalik kesana kemari diam saja.”
   10)  Maqom Ridho, Rasa puas hati dalam menerima nasib yang pahit (Abul Hassan al-Nuri), Rabi’ah Adawiyah menjelaskan, sewaktu ditanya bagaimana seorang hamba bisa dikatakan Ridlo, Jawabnya: “Apabila ia senang dalam menghadapi musibah sebagaimana ia senang dalam menerima nikmat. Syaikh Yahya bin Mu’arif, ketika ditanya, “Kapan seorang mencapai Maqom Ridho?” beliau menjawab: “Jika diberi mau menerima, jika ditolak ia rela, jika ditinggalkan ia tetap mengabdi dan jika diajak ia menuruti.”

At-Taubah menurut beberapa pendapat :
~ janiid : taubat : melupakan dosa
~ sahil : taubat : jagan melupan dosa
~    :  رويمketika kamu taubat dari taubatmu
~  را بعة :saya mohon ampun dari Allah dari sedikit ketulusan kejujuranku.




Monday 4 November 2013

Macam-macam Hak Dalam Hukum Agraria

Macam” hak pada masa Masyarakat Adat, adanya hak ulayat yang menimbulkan :
1.      Hak Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpda ketua Adat.
2.      Hak milik, cara memperolehnya : harus dikerjakan secara terus menerus dalam jangka waktu 20 th.
Macam” hak pada masa Kerajaan, adanya hak Hanggadu yang menimbulkan :
1.      Hak Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpd Raja (kepala desa)
2.      Hak Konsesi (sewa), cara memperolehnya :Sewa kpd Raja
3.      Hak Milik, cara memperolehnya : Diberi oleh Raja
Macam” hak pada masa Penjajahan :
1.      Hak Eigendom (Hak milik orang Eropa/Timur Asing),
Cara memperolehnya : Membeli kepada Pemerintah Belanda .
2.      Hak Agrarisch Eigendom (Hak ciptaan Pemerintah yg Bertujuan akan memberikan kpd org” Indo suatu hak atas tanah yang kuat/hak milik Bumi Putra)
Cara memperolehnya :  ~ Membuka lahan di Hutan
                                      ~ Kemudian didaftarkan Kepemilikannya (pasal 4)
3.      Hak Erfpacht (Muncul karena gugatan para pengusaha yg dilekat dengan hak jaminan( hak hipotek ) biasa disebut dgn (hak guna usaha) )
Cara memperolehnya :  Izin kepada Pemerintah Belanda
4.      Hak Opstal (Hak guna Bangunan)
Cara memperolehny : Izin kepada Pemerintah Belanda
5.      Hak Huur ( Hak sewa )
Cara Memperolehnya : Izin kepada Pemerintah Belanda dan Rakyat dgn
                                      menggunakan Hukum Ordonansi.
6.      Hak Gebruik ( Hak Pakai )
Cara Memperolehnya : dgn menggarap tanah secara terus-menerus slma +75 th.
7.      Hak Jaminan ( Hak Hipotek ), cara memperolehnya :stelah mengajukan hutang.
8.      Hak Buka Hutan, cara memperolehnya : diperoleh secara turun-temurun
Macam” hak menurut UUPA pasal 16 :
1.      Hak Milik :~ sifatnya kuat dan penuh
                   ~ Hanya boleh dimiliki oleh WNI
                    ~ Jika terjadi peralihan hak dari hkm masy adat ke Hak milik Harus
                        berdasarkan undang-Undang.
Cara memperolehnya : ~ Jual Beli : Akta Jual Beli
                                      ~ Diwariskan : Surat kematian & surat ket.ahli waris.
                                      ~ Dihibahkan : surat ket. Hibah dari pemberi hibah.
                                      ~ Diwakafkan : surat pernyataan waqaf & akta ikrar.
2.      Hak Guna Usaha : ~ Sifatnya tidak kuat & penuh ( max 25-35 th )
                              ~ Hnya blh dimiliki olh WNI & badan hkm yg ada di indo
      ~ Hanya boleh untuuk  usaha pertanian.
Cara Memperolehnya : mengajukan hak guna usaha kpd pemerintah, kecuali hak guna perkebunan
3.      Hak Guna Bangunan :  Sifatnya  tidak kuat dan penuh ( max 30-50 th )
Cara memperolehnya : dengan mengajukan izin kepada :
                                    1. Pemerintah : khusus untuk Hutan Lindung
                                    2. Pengusaha : Hak tebang hutan
4.      Hak Pakai : Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik
       Negara /tanah milik  orang lain.
                        Cara Memperolehnya : ~ Izin pejabat yg berwenang
                                                              ~ Pejanjian dgn Pemilik Tanah
5.      Hak Sewa : Menggunakan tankah milik orang lain dengan membayar kpd
        pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
                        Cara Memperolehnya : Perjanjian Untuk  menyewa dgn pemilik tanah.
6.      Hak Buka Hutan (Buka Tanah ) ~WNI
7.      Hak Memungut Hasil Hutan       ~WNI

8.      Hak-hak lain( hak” yang sifatnya sementara )
1.  Hak Tanggungan
2. Hak Gadai
3. Hak Numpang
4. Hak Rumah Susun
5. Hak Usaha Bagi Hasil
            Cara memperoleh hak atas tanah dpt terjadi atas 3 cara
1.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena hukum adat
2.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena penetapan pemerintah
3.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena ketentuan UU ( khusus untuk tanah kepentingan umum.
Cara untuk mendaftarkan hak milik atas tanah :
1.      Konversi terhadap bekas hak” lama/ tanah milik adat (pasal22)
~ Persyaratan untuk pemohon : Menyerahkan/menunjukkan KTP & KK
~ Persyaratan untuk yang dimohon :
  1. Bukti pembayaran Pajak (SPPT)
  2. Surat ket. Dari kelurahan/kepala desa
  3. Surat C ( Letter C )
  4. surat petok D ( muncul th 1945-1960an )
2.      Mengajukan permohonan hak atas tanah Negara ( min 20 th )
~ Surat Keterangan Kelurahan bahwa ia sudah mengerjakan + 20 th.
~ Surat Keterangan Beritikad Baik
~ Tanah tidak dgn sengketa
            Syarat permohonan ada 2 : Bukti tertulis & Saksi
            UU Pendaftaran Hak atas tanah



Gambaran Umum UUPA

1)      Gambaran Umum UUPA
24 sep 1960 disahkan UUPA untuk menghapus system dualism hkm agrarian ( hkm Eropa dan hkm Adat ), akan tetapi hkm adat dijadikan sebagai landasan UUPA dan hukum tanah nasional, asal (karena) sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan kepentingan Nasional     ( pasal 3 ).
UUPA dibuat berdasarkan hkm asli Indonesia  ( UU agrarian nasional )
Formil (bentuk)
~ Bangsa Indonesia telah berhasil membentuk UUPA yg merupakan hkum agrarian nasional
~berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Materil ( isi )
1.      UUPA dibuat berlandaskan Hkm Adat ( hkm adat dijadikan konsep atas terbentuuknya UUPA missal :
tanah diseluruh wil indonesia adalah milik bangsa indonesi (pasal 1), yang berasal dari hukum adat (tanah diseluruh wil. Adat adalah milik masyarakat adat yang merupakan warisan nenek moyang.
Pemerintah sebagai pengatur, dalam masy. Adat ( ketua adat adalah sebagai pengatur)
Ketentuan hukum adat :
~ Ketentuan yang sudah ada hendaknya dijaga
~ hukum adat yang belum ada bisa dibentuk melalui proses: adanya wilayah, masyarakat adat, ketua adat dan persetujuan Negara.
2.      UUPAmerupakan Hukum Sederhana :
~ menggunakan bahasa yg sederhana
~ Pasal 19 (pemberian hak atas tanh secara gratis pada masyarakat ekonomi lemah, yg disebut dengan “prona”
~ Struktur yg sederhana ( hanya berisi pokok”nya saja.
3.      Menjamin adanya  kepastian hukum.
~ terbentuknya 1 hukum agrarian nasional atas hukum dualism yg telah dihapus
~ sesuai dengan tujuan nasional ( memajukan prekononmian indo. Dengn hukum tanah ini.
4.      Berdasrkan pad unsu” agama ( pasal 1,5,14,49 )
~ upacara adat ketika panen
~ hak milik tanah bisa dimiliki dengn dikerjakan tanah tersebut secara terus-menerus selama 20 tahun.
5.      Sesuai dengan fungsinya (untuk social dan agama)
6.      Sesuai kepentingan rakyat (khusus masyarakat ekonomi lemah )
7.      Sesuai dengan permintaan izin ( Negara indo. Negara agrarian, maka permintaan zamanya adlah padi dan tanaman pkok lainnya)
8.      Penjelmaan dari sila pancasila
9.      Melaksanakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945



Asas-Asas UUPA
1.      Religious ( keagamaan)
2.      Kebangsaan (nasionalisme)
3.      Demokrasi (tidak bios gendre)
4.      Kemasyarakatan,pemerataan keadilan social ( pasal 6,7,10,11,13 )
5.      Pemanfaatan dan pemeliharaan tanah (pasal 14,15)

6.      Pemisahan ( apartemen, perusahaan, dan rumah susun) dan pelekatan (rumah biasa) “kaitan jual beli”

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...