Ruang Lingkup Hukum
Agraria
1) Hukum
Perairan
2) Hukum
Pertambangan
3) Hukum
Kehutanan
4) Hukum
Kelautan
5) Hukum
Perikanan
6) Hukum
Ruang Angkasa
7) Hukum
Wakaf
Pengertian Hukum Agraria
hukum agraria adalah Sekelompok Hukum yang mengatur berbagai bidang
hukum yang masing” mengatur hak penguasaan sumber daya alam termasuk agrarian
Pasal 33 ayat (3)
berbunyi bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya” Penjelasannya yaitu: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas
pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan
masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.
Hubungan antara pasal 33
(3) UUD 45 dengan UUPA sangat erat dimana
dalam UUPA bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya
itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara dimana negara diberi wewenang
untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaannya dengan tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pengertian agraria dalam arti sempit
hanyalah Hukum yang mengatur tentang permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas
adalah Keseluruhan kaidah” hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis meliputi
bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengertian
tanah yang dimaksudkan disini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah
dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA
adalah pengertian UUPA dalam
arti luas.
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam
Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air
yang mengandung : tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi
di bawahnya serta yangberada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) jo.Pasal 4 ayat(1)). Dengan
demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan
permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Sehubungan dengan itu bumi meliputi juga apa yang dikenal
dengan sebutan Landas Kontinen
Indonesia (LKI). LKI ini merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya
di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor : 4 Prp
Tahun 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih
meungkin diselenggarakan eksplorasi dan sksploitasi kekayaan alam. Penguasaan
penuh dan hak ekslusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta
pemilikannya ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor :1
Tahun 1973)(LN. 1973-1, TLN 2994).
Pengertian Air meliputi baik
perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5)). Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1974 tentang : Pengairan (LN 1974-65) pengertian air tidak dipakai dalam
arti yang seluas itu. pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan
atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang meliputi air yang terdapat di
laut (Pasal 1 angka 3).
Kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan
galian, yaitu
unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji
dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia
yang merupakan endapan-endapan alam. Undang-undang Nomor :11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).
Kekayaan alam yang
terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan
alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. (Undang-undang Nomor : 9 Tahun
1985 tentang : Perikanan, LN. 1985-46).
Dalam hubungan dengan kekayaan alma di dalam tubuh bumi
dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu
meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mill laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukamn eksplorasi, eksploitasi dan
lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat
di dasar laut serta tuuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara
Republik Indonesia. (Undang-undang
Nomor : 5 Tahun 1983 tentang : Zone Ekonomi Eksklusif LN. 1983-44).
Pasal 2 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Bumi, air dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi
dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
urusan agraria adalah urusan pemerintah pusat. Meskipun demikian, atas dasar
asas tugas perbantuan (medebewind), wewenang pemerintah pusat
ini dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat. Pasal 2 ayat (4) UUPA
menyatakan sebagai berikut :
“Hak
menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakathukum adat, sekedar diperlukan
dan tidak bertentangandengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan
PeraturanPemerintah”.
0 comments:
Post a Comment