1) Gambaran Umum UUPA
24
sep 1960 disahkan UUPA untuk menghapus system dualism hkm agrarian ( hkm Eropa
dan hkm Adat ), akan tetapi hkm adat dijadikan sebagai landasan UUPA dan hukum
tanah nasional, asal (karena) sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan
kepentingan Nasional ( pasal 3 ).
UUPA
dibuat berdasarkan hkm asli Indonesia (
UU agrarian nasional )
Formil
(bentuk)
~
Bangsa Indonesia telah berhasil membentuk UUPA yg merupakan hkum agrarian
nasional
~berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
Materil
( isi )
1. UUPA
dibuat berlandaskan Hkm Adat ( hkm adat dijadikan konsep atas terbentuuknya
UUPA missal :
tanah
diseluruh wil indonesia adalah milik bangsa indonesi (pasal 1), yang berasal
dari hukum adat (tanah diseluruh wil. Adat adalah milik masyarakat adat yang
merupakan warisan nenek moyang.
Pemerintah
sebagai pengatur, dalam masy. Adat ( ketua adat adalah sebagai pengatur)
Ketentuan
hukum adat :
~
Ketentuan yang sudah ada hendaknya dijaga
~
hukum adat yang belum ada bisa dibentuk melalui proses: adanya wilayah,
masyarakat adat, ketua adat dan persetujuan Negara.
2. UUPAmerupakan
Hukum Sederhana :
~ menggunakan bahasa yg
sederhana
~ Pasal 19 (pemberian
hak atas tanh secara gratis pada masyarakat ekonomi lemah, yg disebut dengan
“prona”
~ Struktur yg sederhana
( hanya berisi pokok”nya saja.
3. Menjamin
adanya kepastian hukum.
~ terbentuknya 1 hukum
agrarian nasional atas hukum dualism yg telah dihapus
~ sesuai dengan tujuan
nasional ( memajukan prekononmian indo. Dengn hukum tanah ini.
4. Berdasrkan
pad unsu” agama ( pasal 1,5,14,49 )
~ upacara adat ketika
panen
~ hak milik tanah bisa
dimiliki dengn dikerjakan tanah tersebut secara terus-menerus selama 20 tahun.
5. Sesuai
dengan fungsinya (untuk social dan agama)
6. Sesuai
kepentingan rakyat (khusus masyarakat ekonomi lemah )
7. Sesuai
dengan permintaan izin ( Negara indo. Negara agrarian, maka permintaan zamanya
adlah padi dan tanaman pkok lainnya)
8. Penjelmaan
dari sila pancasila
9. Melaksanakan
pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Asas-Asas UUPA
1. Religious
( keagamaan)
2. Kebangsaan
(nasionalisme)
3. Demokrasi
(tidak bios gendre)
4. Kemasyarakatan,pemerataan
keadilan social ( pasal 6,7,10,11,13 )
5. Pemanfaatan
dan pemeliharaan tanah (pasal 14,15)
6. Pemisahan
( apartemen, perusahaan, dan rumah susun) dan pelekatan (rumah biasa) “kaitan
jual beli”
0 comments:
Post a Comment