Monday 4 November 2013

Gambaran Umum UUPA

1)      Gambaran Umum UUPA
24 sep 1960 disahkan UUPA untuk menghapus system dualism hkm agrarian ( hkm Eropa dan hkm Adat ), akan tetapi hkm adat dijadikan sebagai landasan UUPA dan hukum tanah nasional, asal (karena) sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan kepentingan Nasional     ( pasal 3 ).
UUPA dibuat berdasarkan hkm asli Indonesia  ( UU agrarian nasional )
Formil (bentuk)
~ Bangsa Indonesia telah berhasil membentuk UUPA yg merupakan hkum agrarian nasional
~berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Materil ( isi )
1.      UUPA dibuat berlandaskan Hkm Adat ( hkm adat dijadikan konsep atas terbentuuknya UUPA missal :
tanah diseluruh wil indonesia adalah milik bangsa indonesi (pasal 1), yang berasal dari hukum adat (tanah diseluruh wil. Adat adalah milik masyarakat adat yang merupakan warisan nenek moyang.
Pemerintah sebagai pengatur, dalam masy. Adat ( ketua adat adalah sebagai pengatur)
Ketentuan hukum adat :
~ Ketentuan yang sudah ada hendaknya dijaga
~ hukum adat yang belum ada bisa dibentuk melalui proses: adanya wilayah, masyarakat adat, ketua adat dan persetujuan Negara.
2.      UUPAmerupakan Hukum Sederhana :
~ menggunakan bahasa yg sederhana
~ Pasal 19 (pemberian hak atas tanh secara gratis pada masyarakat ekonomi lemah, yg disebut dengan “prona”
~ Struktur yg sederhana ( hanya berisi pokok”nya saja.
3.      Menjamin adanya  kepastian hukum.
~ terbentuknya 1 hukum agrarian nasional atas hukum dualism yg telah dihapus
~ sesuai dengan tujuan nasional ( memajukan prekononmian indo. Dengn hukum tanah ini.
4.      Berdasrkan pad unsu” agama ( pasal 1,5,14,49 )
~ upacara adat ketika panen
~ hak milik tanah bisa dimiliki dengn dikerjakan tanah tersebut secara terus-menerus selama 20 tahun.
5.      Sesuai dengan fungsinya (untuk social dan agama)
6.      Sesuai kepentingan rakyat (khusus masyarakat ekonomi lemah )
7.      Sesuai dengan permintaan izin ( Negara indo. Negara agrarian, maka permintaan zamanya adlah padi dan tanaman pkok lainnya)
8.      Penjelmaan dari sila pancasila
9.      Melaksanakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945



Asas-Asas UUPA
1.      Religious ( keagamaan)
2.      Kebangsaan (nasionalisme)
3.      Demokrasi (tidak bios gendre)
4.      Kemasyarakatan,pemerataan keadilan social ( pasal 6,7,10,11,13 )
5.      Pemanfaatan dan pemeliharaan tanah (pasal 14,15)

6.      Pemisahan ( apartemen, perusahaan, dan rumah susun) dan pelekatan (rumah biasa) “kaitan jual beli”

0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...