Monday 4 November 2013

Hukum Agraria Pada Masa Masyarakat Adat dan Masa Kerajaan

1)      Masa Masyarakat Adat
Masa Masyarakat adat bahwasannya kepemilikan tanah di berikan sepenuhnya oleh masyarakat adat tersebut pada suatu wilayah tersebut sedangkan Ketua adat hanya berwenang untuk mengatur atas penggunnan tanah tersebut.
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan solidaritas yang sangat besar diantara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Ciri khas dari masyarakat hukum adat adalah komunal, ikatan batin yang kuat antar anggota baik yang dikarenakan faktor geneologis, teritorial dan geneologis teritorial.
Masyarakat hukum adat mempunyai salah satu hak yang terpenting terkait dengan ruang hidupnya yaitu “Hak Ulayat”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UUPA :
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Secara singkat pengertian dari tanah ulayat adalah tanah yang di miliki oleh suatu masyarakat adat yang tata cara kepemilikanya memiliki aturan yang khas tiap-tiap daerah.
Luas tanah ulayat tidak mampu didefinisikan secara pasti namun kebiasaan masyarakat adat utuk menentukan luas tanah ulayat dengan cara seluas mata memandang adalah milik masyarakat adat tersebut. Tanah ulayat merupakan tanah milik adat (masyarakat adat) dengan pemisahan antara tanah dengan bangunan yang di atasnya (pemisahan horizontal). Tiap daerah memang memiliki perbedaan tatacara kepemilikan tanah ulayat namun jika di gambarkan secara umum, ketika salah satu individu pada

masyarakat adat ingin membuka lahan baru maka dia harus mlakukan mekanisme :
  1. Mabali. Mubali pemberian tanda batas tanah oleh individu anggota masyarat adat (seperti rotan di atas pohon).
  2. Musyawarah dengan ketua adat. Meminta ijin pada ketua adat untuk membuka lahan yang telah ditandai.
  3. Membuka Tanah. Membuka tanah dengan komunal (bergotongroyong / bersama-sama)
  4. Mengusahakan (Memperdayakan) yaitu menanami lahan, membangun rumah, berburu, dll
  5. Timbul Hak Milik. Timbulnya hak milik tidak berarti mutlak kepemilikan individu anggota masyarakat adat.

Untuk  masyarakat  asli  Untuk menggunakan tanah
1.      Meminta izin kepada Ketua adat .
2.      membuat pernyataan kepada khalayak umum bahwa tanah tsb tanah miliknya.

Wilayah lain yang ingin menggunnakan tanah dari suatu wilayah yang bukan sebagai anggota masyarakat tersebut :
1.      Harus Izin kepada kepala adat
2.      Harus berdekatan dengan tempat tinggalnya ( agar mereka mampu bekerja dengan baik )
3.      Harus memberikan 10 persen Upeti (Uang Sewa)
4.      Di beri waktu 3 kali panen ( max) (karena akan ditakutkan akan berpindah hak milik)
5.      Harus bercocok tanam dengan tanaman berumur pendek

2)      Masa kerajaan (Sistem Feodal)
            Pada  masa kerajaan yang boleh mengelola tanah hanya dua yakni : petani dan pengusaha, Karena semua tanah menjadi milik Raja.
Rakyat hanya sebagai penggarap saja ( Hanggaduh )
1)      Petani              : 1. Harus membagi sebagian dari hasil pertaniann
              2. Rakyat memberikan tenaga untuk menggarap tanah.
3)      Pengusaha       : 1. Harus mempunyai perkebunan yang luas
                          2. Pengusaha menyewakan hasil sewanya kepada petani
                          3. Pengusaha peminta 1/3 dari tanah yang disewa.
                          4. Petani harus mengelola tanah tsb.
                          5. Penagih dari raja (Bekel) mendapat 1/5 dari hasilnya.
            Orang-orang yang berjasa bagi raja akan diberi tanah :
1)      Grand Sultan (Tanah yang diberikan kepada  Keluarga)
2)      Grand Controlur (Tanah yang diberikan kepada masyarakat)
3)      Grand Deli (Tanah yang diberikan kepada Pengusaha)
4)      Hak konsesi (Sewa)

“Sistem Apanage”
 o   Rakyat hanya dapat 4/5 karena, ½ diberikan pada raja,1/5 diberikan lagi pada bekel.
 o   Padahal bekel seharusnya dapat upah dari raja bukan dari rakyat.

 o   Th 1906 Sistem Apanage dihapus. Lalu semua tanah pengusaha menjadi milik raja. Pengusaha hanya boleh sewa  dan boleh mempekerjakan rakyat dgn system upah (bagi hasil). Pengusaha boleh sewa selama 50 th. Dan tanah yang disewa dilengkapi dgn “hak  hipotek (hak jaminan). Tanam paksa dihapus dan masyarakat diberi tanah (Grand Controlur).


0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...