Monday 4 November 2013

Hukum Agraria Pada Masa Penjajahan dan Masa Indonesia Merdeka

3)      Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Aturan hukum  Agraria pada masa penjajahan adalah adopsi hukum agraria pd masa kerajaan.
Masa kerajaan:            1. Keseluruhan tanah milik raja
                                    2. Rakyat sebagai pengelola
                                    3. Rakyat harus membayar upah
Masa penjajahan:
 o   Inggris                         : Mengadopsi hukum agrarian pada masa kerajaan
 o   VOC                           Hasil pajak rakyat diserahkan kpd Belanda untuk biaya peperangan
 o   Belanda                       : 1. RR pasal 62 thn 1854.
  2. AW th 1870.
  3. AB pasal 1 menjadi   IS  pasal 51
            Isi dari Regerings Reglement (RR) pasal 62 :
1)      Gubernur Jendral tidak bole menjual tanahnya.
2)      Gubernur Jendral boleh menjual tanahnya jika tanah tersebut diperuntukkan bagi perluasan kota dan tanah.
3)      Gubernur Jendral boleh menyewakan tanahnya, kecuali tanah rakyat.
o   Tanah rakyat :
1. tanah hasil buka hutan (
2. tanah untuk gembala hutan (
3. tanah milik  desa ( Tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah)
            Dengan ada yang peraturan RR pasal 62 th 1854 pengusaha merasa sangat dirugikan sehingga pengusaha meminta kepada pemerintah Belanda untuk mengubah aturannya yg menyebabkan terlahirnya Aw pd th  1870.


            Permohonan pengusaha terhadap pemerintahan belanda :
            ~ Penghapusan cultur stelsel (Sistem tanam paksa)
            ~ Memperpanjang masa sewa tanah dari 20 menjadi 75 th.
            ~ Pemerintah Belanda terhadap boleh melakukan monopoli lahan
            ~ Pemerintah Belanda tidak boleh menjual tanah Eigendom (Tanah milik orang lain)
        Isi dari AW ( peraturan yang mengakomondasi kepentinagan rakyat dan pengusaha ) 1870 :
~ Hak Erpact (Guna Usaha) tidak boleh dapat lebih dari 75 th.
~ Gubernur Jendral menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak”
    rakyat.
~ Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah milik rakyat,  kecuali untuk
    kepentingan umum berdasarkan pasal 133.
~ Pemberian hak Eigendom kpd pemilik tanah yang sah, demikian juga mengenai
   kewenangan untuk kpd non pribumi.
~ Persewahan (serah pakai tanah oleh orang pribumi kpd org non pribumi dilakukan
   menurut ketentua yang di atur dgn ordonansi .
Berdasarkan AW ayat 4, maka lahirlah AB (Agrarische Besluit)
 Ø  Jika orang pribumi ingin menyewakan kepada golongan Timur asing maka harus memakai hukum Eropa padahal usahanya memakai hukum adat.

Hak milik Timur asing dan Eropa       ( Hak Eigendom )
Hak milik pribumi                               (Hak Agrarische Eigendom )


Masa jepang : 3,5 th
1.      Yang bertanggung jawab atas pertanahan
2.      Tidak mengubah hukum pertanahan
3.      Menambah pasal aturan peralihan
4.      Tgk melaksanakan peraturan, maka timbul keriwan.
·         Sistematisnya : VOC yang dulu dating ke Indonesia untuk berdagang & merampas Indonesia, ketika VOC bangkrut karena kalah di Negara lain, datinglah inggris  untuk mengetahui kerajaan indo.( ternyata aturannnya sama) hk inggris bangkrut, muncul belanda.
·         Dalam masa Belanda ada system cultur stelsel (kerja paksa) & tanam paksa, makin parah dngn RR pasal 62 th 1854 pengusaha tidak bisa apa”, maka diubah menjadi AW th  1870. (Untuk antisipasi agar indo. Tidak sengsara & miskin)
·         Muncul AB dgn dasar (diakui hak milik), hal ini karena muncul banyknya  rakyat yg membuka lahan. Harus didaftarkan supaya diakui (pasal 17). Isi dari AB adalah ( AB pasal 1).
” dgn tidak mengurangi pasal 2 & 3 ( dri  RR),  AW maka tetap jadi asas, maka semua tanah pihak lain tlh dapt membolehkan hak eigendom menjadi hak Negara (merampas hak rakyat),
·         dengan adanya AB “maka tanah milikraja lagi”, berlaku untuk jawa, Madura dan luar jawa.
·         Pada tahun 1925, peraturan RRdan AW diganti  menjadi IS pasal 51.
·         Selama aturan diatas, belanda jg buat aturan yag di dalam ada pertanahan, yaitu dihukum perdata Buku  II dan IV (Benda dan Perluasan)

4)      Setelah Indonesia Merdeka ( 1945-1960)
Setelah Indonesia merdeka, Indonesiamenganut paham dualism,( Hukum Adat & Hukum Eropa). Kenapa hkm Eropa tdk dihapus? Karenaketentuannya hukum pd wilayah jajahan tdk boleh dihapus.
Pada masa 1948 diadakan panca program Agraria Reform Indonesia (1945-1948 kekosongan kekuasaan )
5 program ( terbentuknya UUPA)
1.      Pembaharuan hukum agrarian
Usaha  :
a)      Pembentukan panitia
·         Panitia  Agraria Jogjakarta  ( karena pada saat itu jogja menjadi Ibukota)
·         Panitia Agraria Jakarta :
~ Penyusunan rancangan” siding
~ Sidang Pleno (12 sep 1960) oleh DPRD
~ Disahkan tgl (24 sep 1960) oleh presiden
2.      Penghapusan peraturan lama kecuali, pasal tentang Hipotek
b)      Penghapusan Hak” asing atas tanah.
~ penghapusan tanah partikuler
~ Hak Erpact
~ Hak Sewa
~ Hak Bagi Hasil
~ Hak Eigendom
~ larangan okudasi ( pengmbilan tanah)
c)      Mengakhiri/menghapus penghisapan Feodal.
~ Upaya bagi hasil
~ Penghapusan desa Pardikan ( Dilekati hak Istimewa )
    Hak Istimewa tsb : ~ Kepala desa diberikan tanah yg bgitu luas
                                   ~ Kepala desa dipilih secara turun-temurun
                                   ~ Warga dibebaskan dri segala macam pajak
d)     Perombakan kepemilikan & Penguasaan tanah.:
~ batas minimum 2 hektar
~ batas maksimum 10 hektar
~ penghapusan tanah absente
~ Program Landreform (sekarang)
Perombakan kepemilikan tanah untuk kesejahteraan rakyat :
  Max : 5 hektar      Min : 2hektar
e)      Perencanaan, persediaan, Peruntukan atas air, bumi dan kekayaan alam
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRK (Rancangan Tata Ruang Kota) dilakukan selama 5 th sekali
            Latar belakang Panca Program adl :
            ~ Indonesia masih ada tanah milik asing
            ~ Tanah Eropa ada yang dimiliki Eropa

            ~ Tanah Indonesia ada yang dimiliki Eropa

0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...