3) Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Aturan
hukum Agraria pada masa penjajahan
adalah adopsi hukum agraria pd masa kerajaan.
Masa
kerajaan: 1. Keseluruhan tanah
milik raja
2. Rakyat
sebagai pengelola
3. Rakyat
harus membayar upah
Masa
penjajahan:
o
Inggris : Mengadopsi hukum
agrarian pada masa kerajaan
o
VOC Hasil pajak rakyat
diserahkan kpd Belanda untuk biaya peperangan
o Belanda : 1. RR pasal 62 thn
1854.
2. AW th 1870.
3. AB pasal 1 menjadi IS
pasal 51
Isi dari Regerings Reglement (RR) pasal 62 :
1) Gubernur
Jendral tidak bole menjual tanahnya.
2) Gubernur
Jendral boleh menjual tanahnya jika tanah tersebut diperuntukkan bagi perluasan
kota dan tanah.
3) Gubernur
Jendral boleh menyewakan tanahnya, kecuali tanah rakyat.
o
Tanah rakyat :
1. tanah hasil buka
hutan (
2. tanah untuk gembala
hutan (
3. tanah milik desa ( Tanah yang telah ditetapkan oleh
pemerintah)
Dengan ada yang peraturan RR pasal
62 th 1854 pengusaha merasa sangat dirugikan sehingga pengusaha meminta kepada
pemerintah Belanda untuk mengubah aturannya yg menyebabkan terlahirnya Aw pd
th 1870.
Permohonan pengusaha terhadap pemerintahan belanda :
~ Penghapusan cultur stelsel (Sistem
tanam paksa)
~ Memperpanjang masa sewa tanah dari
20 menjadi 75 th.
~ Pemerintah Belanda terhadap boleh
melakukan monopoli lahan
~ Pemerintah Belanda tidak boleh
menjual tanah Eigendom (Tanah milik orang lain)
Isi dari AW ( peraturan yang mengakomondasi kepentinagan rakyat dan
pengusaha ) 1870 :
~
Hak Erpact (Guna Usaha) tidak boleh dapat lebih dari 75 th.
~
Gubernur Jendral menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak”
rakyat.
~
Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah milik rakyat, kecuali untuk
kepentingan
umum berdasarkan pasal 133.
~ Pemberian hak
Eigendom kpd pemilik tanah yang sah, demikian juga mengenai
kewenangan untuk kpd non pribumi.
~
Persewahan (serah pakai tanah oleh orang pribumi kpd org non pribumi dilakukan
menurut ketentua yang di atur dgn ordonansi
.
Berdasarkan
AW ayat 4, maka lahirlah AB (Agrarische Besluit)
Ø Jika
orang pribumi ingin menyewakan kepada golongan Timur asing maka harus memakai
hukum Eropa padahal usahanya memakai hukum adat.
Hak milik Timur asing dan Eropa ( Hak Eigendom )
Hak milik pribumi (Hak Agrarische Eigendom )
Masa
jepang : 3,5 th
1. Yang
bertanggung jawab atas pertanahan
2. Tidak
mengubah hukum pertanahan
3. Menambah
pasal aturan peralihan
4. Tgk
melaksanakan peraturan, maka timbul keriwan.
·
Sistematisnya :
VOC yang dulu dating ke Indonesia untuk berdagang & merampas Indonesia,
ketika VOC bangkrut karena kalah di Negara lain, datinglah inggris untuk mengetahui kerajaan indo.( ternyata
aturannnya sama) hk inggris bangkrut, muncul belanda.
·
Dalam masa
Belanda ada system cultur stelsel (kerja paksa) & tanam paksa, makin parah
dngn RR pasal 62 th 1854 pengusaha tidak bisa apa”, maka diubah menjadi AW
th 1870. (Untuk antisipasi agar indo.
Tidak sengsara & miskin)
·
Muncul AB dgn
dasar (diakui hak milik), hal ini karena muncul banyknya rakyat yg membuka lahan. Harus didaftarkan supaya
diakui (pasal 17). Isi dari AB adalah ( AB pasal 1).
” dgn tidak mengurangi
pasal 2 & 3 ( dri RR), AW maka tetap jadi asas, maka semua tanah pihak
lain tlh dapt membolehkan hak eigendom menjadi hak Negara (merampas hak
rakyat),
·
dengan adanya AB
“maka tanah milikraja lagi”, berlaku untuk jawa, Madura dan luar jawa.
·
Pada tahun 1925,
peraturan RRdan AW diganti menjadi IS
pasal 51.
·
Selama aturan
diatas, belanda jg buat aturan yag di dalam ada pertanahan, yaitu dihukum
perdata Buku II dan IV (Benda dan
Perluasan)
4) Setelah Indonesia Merdeka ( 1945-1960)
Setelah
Indonesia merdeka, Indonesiamenganut paham dualism,( Hukum Adat & Hukum
Eropa). Kenapa hkm Eropa tdk dihapus? Karenaketentuannya hukum pd wilayah
jajahan tdk boleh dihapus.
Pada
masa 1948 diadakan panca program Agraria Reform Indonesia (1945-1948
kekosongan kekuasaan )
5
program ( terbentuknya UUPA)
1. Pembaharuan
hukum agrarian
Usaha :
a) Pembentukan
panitia
·
Panitia Agraria Jogjakarta ( karena pada saat itu jogja menjadi Ibukota)
·
Panitia Agraria
Jakarta :
~
Penyusunan rancangan” siding
~
Sidang Pleno (12 sep 1960) oleh DPRD
~
Disahkan tgl (24 sep 1960) oleh presiden
2. Penghapusan
peraturan lama kecuali, pasal tentang Hipotek
b) Penghapusan
Hak” asing atas tanah.
~ penghapusan tanah
partikuler
~ Hak Erpact
~ Hak Sewa
~ Hak Bagi Hasil
~ Hak Eigendom
~ larangan okudasi (
pengmbilan tanah)
c) Mengakhiri/menghapus
penghisapan Feodal.
~ Upaya bagi hasil
~ Penghapusan desa
Pardikan ( Dilekati hak Istimewa )
Hak Istimewa tsb : ~ Kepala desa diberikan
tanah yg bgitu luas
~ Kepala desa dipilih secara turun-temurun
~ Warga dibebaskan dri segala macam pajak
d) Perombakan
kepemilikan & Penguasaan tanah.:
~ batas minimum 2
hektar
~ batas maksimum 10
hektar
~ penghapusan tanah
absente
~ Program Landreform
(sekarang)
Perombakan kepemilikan
tanah untuk kesejahteraan rakyat :
Max : 5 hektar Min : 2hektar
e) Perencanaan,
persediaan, Peruntukan atas air, bumi dan kekayaan alam
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRK (Rancangan Tata
Ruang Kota) dilakukan selama 5 th sekali
Latar belakang Panca Program adl :
~ Indonesia masih ada tanah milik
asing
~ Tanah Eropa ada yang dimiliki
Eropa
~ Tanah Indonesia ada yang dimiliki
Eropa
0 comments:
Post a Comment