Monday 4 November 2013

Macam-macam Hak Dalam Hukum Agraria

Macam” hak pada masa Masyarakat Adat, adanya hak ulayat yang menimbulkan :
1.      Hak Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpda ketua Adat.
2.      Hak milik, cara memperolehnya : harus dikerjakan secara terus menerus dalam jangka waktu 20 th.
Macam” hak pada masa Kerajaan, adanya hak Hanggadu yang menimbulkan :
1.      Hak Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpd Raja (kepala desa)
2.      Hak Konsesi (sewa), cara memperolehnya :Sewa kpd Raja
3.      Hak Milik, cara memperolehnya : Diberi oleh Raja
Macam” hak pada masa Penjajahan :
1.      Hak Eigendom (Hak milik orang Eropa/Timur Asing),
Cara memperolehnya : Membeli kepada Pemerintah Belanda .
2.      Hak Agrarisch Eigendom (Hak ciptaan Pemerintah yg Bertujuan akan memberikan kpd org” Indo suatu hak atas tanah yang kuat/hak milik Bumi Putra)
Cara memperolehnya :  ~ Membuka lahan di Hutan
                                      ~ Kemudian didaftarkan Kepemilikannya (pasal 4)
3.      Hak Erfpacht (Muncul karena gugatan para pengusaha yg dilekat dengan hak jaminan( hak hipotek ) biasa disebut dgn (hak guna usaha) )
Cara memperolehnya :  Izin kepada Pemerintah Belanda
4.      Hak Opstal (Hak guna Bangunan)
Cara memperolehny : Izin kepada Pemerintah Belanda
5.      Hak Huur ( Hak sewa )
Cara Memperolehnya : Izin kepada Pemerintah Belanda dan Rakyat dgn
                                      menggunakan Hukum Ordonansi.
6.      Hak Gebruik ( Hak Pakai )
Cara Memperolehnya : dgn menggarap tanah secara terus-menerus slma +75 th.
7.      Hak Jaminan ( Hak Hipotek ), cara memperolehnya :stelah mengajukan hutang.
8.      Hak Buka Hutan, cara memperolehnya : diperoleh secara turun-temurun
Macam” hak menurut UUPA pasal 16 :
1.      Hak Milik :~ sifatnya kuat dan penuh
                   ~ Hanya boleh dimiliki oleh WNI
                    ~ Jika terjadi peralihan hak dari hkm masy adat ke Hak milik Harus
                        berdasarkan undang-Undang.
Cara memperolehnya : ~ Jual Beli : Akta Jual Beli
                                      ~ Diwariskan : Surat kematian & surat ket.ahli waris.
                                      ~ Dihibahkan : surat ket. Hibah dari pemberi hibah.
                                      ~ Diwakafkan : surat pernyataan waqaf & akta ikrar.
2.      Hak Guna Usaha : ~ Sifatnya tidak kuat & penuh ( max 25-35 th )
                              ~ Hnya blh dimiliki olh WNI & badan hkm yg ada di indo
      ~ Hanya boleh untuuk  usaha pertanian.
Cara Memperolehnya : mengajukan hak guna usaha kpd pemerintah, kecuali hak guna perkebunan
3.      Hak Guna Bangunan :  Sifatnya  tidak kuat dan penuh ( max 30-50 th )
Cara memperolehnya : dengan mengajukan izin kepada :
                                    1. Pemerintah : khusus untuk Hutan Lindung
                                    2. Pengusaha : Hak tebang hutan
4.      Hak Pakai : Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik
       Negara /tanah milik  orang lain.
                        Cara Memperolehnya : ~ Izin pejabat yg berwenang
                                                              ~ Pejanjian dgn Pemilik Tanah
5.      Hak Sewa : Menggunakan tankah milik orang lain dengan membayar kpd
        pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
                        Cara Memperolehnya : Perjanjian Untuk  menyewa dgn pemilik tanah.
6.      Hak Buka Hutan (Buka Tanah ) ~WNI
7.      Hak Memungut Hasil Hutan       ~WNI

8.      Hak-hak lain( hak” yang sifatnya sementara )
1.  Hak Tanggungan
2. Hak Gadai
3. Hak Numpang
4. Hak Rumah Susun
5. Hak Usaha Bagi Hasil
            Cara memperoleh hak atas tanah dpt terjadi atas 3 cara
1.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena hukum adat
2.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena penetapan pemerintah
3.      Hak Atas Tanah yang terjadi karena ketentuan UU ( khusus untuk tanah kepentingan umum.
Cara untuk mendaftarkan hak milik atas tanah :
1.      Konversi terhadap bekas hak” lama/ tanah milik adat (pasal22)
~ Persyaratan untuk pemohon : Menyerahkan/menunjukkan KTP & KK
~ Persyaratan untuk yang dimohon :
  1. Bukti pembayaran Pajak (SPPT)
  2. Surat ket. Dari kelurahan/kepala desa
  3. Surat C ( Letter C )
  4. surat petok D ( muncul th 1945-1960an )
2.      Mengajukan permohonan hak atas tanah Negara ( min 20 th )
~ Surat Keterangan Kelurahan bahwa ia sudah mengerjakan + 20 th.
~ Surat Keterangan Beritikad Baik
~ Tanah tidak dgn sengketa
            Syarat permohonan ada 2 : Bukti tertulis & Saksi
            UU Pendaftaran Hak atas tanah



0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...