Macam”
hak pada masa Masyarakat Adat, adanya hak ulayat yang menimbulkan :
1. Hak
Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpda ketua Adat.
2. Hak
milik, cara memperolehnya : harus dikerjakan secara terus menerus dalam jangka
waktu 20 th.
Macam”
hak pada masa Kerajaan, adanya hak Hanggadu yang menimbulkan :
1. Hak
Pakai, cara memperolehnya : dgn izin kpd Raja (kepala desa)
2. Hak
Konsesi (sewa), cara memperolehnya :Sewa kpd Raja
3. Hak
Milik, cara memperolehnya : Diberi oleh Raja
Macam”
hak pada masa Penjajahan :
1. Hak
Eigendom (Hak milik orang Eropa/Timur Asing),
Cara memperolehnya :
Membeli kepada Pemerintah Belanda .
2. Hak
Agrarisch Eigendom (Hak ciptaan Pemerintah yg Bertujuan akan memberikan kpd
org” Indo suatu hak atas tanah yang kuat/hak milik Bumi Putra)
Cara memperolehnya
: ~ Membuka lahan di Hutan
~ Kemudian didaftarkan Kepemilikannya (pasal 4)
3. Hak
Erfpacht (Muncul karena gugatan para pengusaha yg dilekat dengan hak jaminan(
hak hipotek ) biasa disebut dgn (hak guna usaha) )
Cara memperolehnya : Izin kepada Pemerintah Belanda
4. Hak
Opstal (Hak guna Bangunan)
Cara memperolehny :
Izin kepada Pemerintah Belanda
5. Hak
Huur ( Hak sewa )
Cara Memperolehnya :
Izin kepada Pemerintah Belanda dan Rakyat dgn
menggunakan Hukum Ordonansi.
6. Hak
Gebruik ( Hak Pakai )
Cara Memperolehnya :
dgn menggarap tanah secara terus-menerus slma +75 th.
7. Hak
Jaminan ( Hak Hipotek ), cara memperolehnya :stelah mengajukan hutang.
8. Hak
Buka Hutan, cara memperolehnya : diperoleh secara turun-temurun
Macam”
hak menurut UUPA pasal 16 :
1. Hak
Milik :~ sifatnya kuat dan penuh
~ Hanya
boleh dimiliki oleh WNI
~ Jika
terjadi peralihan hak dari hkm masy adat ke Hak milik Harus
berdasarkan undang-Undang.
Cara memperolehnya : ~
Jual Beli : Akta Jual Beli
~ Diwariskan : Surat kematian & surat ket.ahli waris.
~ Dihibahkan : surat ket. Hibah dari pemberi hibah.
~ Diwakafkan : surat pernyataan waqaf & akta ikrar.
2. Hak
Guna Usaha : ~ Sifatnya tidak kuat & penuh ( max 25-35 th )
~ Hnya blh dimiliki olh WNI & badan hkm yg
ada di indo
~
Hanya boleh untuuk usaha pertanian.
Cara Memperolehnya :
mengajukan hak guna usaha kpd pemerintah, kecuali hak guna perkebunan
3. Hak
Guna Bangunan : Sifatnya tidak kuat dan penuh ( max 30-50 th )
Cara memperolehnya :
dengan mengajukan izin kepada :
1. Pemerintah : khusus untuk
Hutan Lindung
2. Pengusaha : Hak tebang hutan
4. Hak
Pakai : Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik
Negara /tanah milik orang lain.
Cara Memperolehnya : ~
Izin pejabat yg berwenang
~ Pejanjian dgn Pemilik Tanah
5. Hak
Sewa : Menggunakan tankah milik orang lain dengan membayar kpd
pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Cara Memperolehnya :
Perjanjian Untuk menyewa dgn pemilik
tanah.
6. Hak
Buka Hutan (Buka Tanah ) ~WNI
7. Hak
Memungut Hasil Hutan ~WNI
8. Hak-hak
lain( hak” yang sifatnya sementara )
1. Hak Tanggungan
2. Hak Gadai
3. Hak Numpang
4. Hak Rumah Susun
5. Hak Usaha Bagi Hasil
Cara memperoleh hak atas tanah dpt
terjadi atas 3 cara
1. Hak
Atas Tanah yang terjadi karena hukum adat
2. Hak
Atas Tanah yang terjadi karena penetapan pemerintah
3. Hak
Atas Tanah yang terjadi karena ketentuan UU ( khusus untuk tanah kepentingan
umum.
Cara
untuk mendaftarkan hak milik atas tanah :
1. Konversi
terhadap bekas hak” lama/ tanah milik adat (pasal22)
~ Persyaratan untuk
pemohon : Menyerahkan/menunjukkan KTP & KK
~ Persyaratan untuk
yang dimohon :
1. Bukti pembayaran Pajak (SPPT)
2. Surat ket. Dari kelurahan/kepala desa
3. Surat C ( Letter C )
4. surat petok D ( muncul th 1945-1960an )
2. Mengajukan
permohonan hak atas tanah Negara ( min 20 th )
~ Surat Keterangan
Kelurahan bahwa ia sudah mengerjakan + 20 th.
~ Surat Keterangan
Beritikad Baik
~ Tanah tidak dgn sengketa
Syarat permohonan ada 2 : Bukti tertulis
& Saksi
UU Pendaftaran Hak atas tanah
0 comments:
Post a Comment