KONSEP PERIKATAN MENURUT B.W.
( Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Hukum Perdata )
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Saifullah, SH, M.Hum
Disusun oleh :
Abdul Habib Mudzakir (12220019)
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Segala puji saya
panjatkan kepada Allah SWT, saya memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta
perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan dan juga yang telah memberikan sedikit
daripada Ilmu-Nya kepada saya yang dengan itu kita bisa mengetahui tanda-tanda
kebesaran-Nya dan dengan izin-Nya lah saya bisa menyelesaikan tugas analisis
ini. Shalawat serta salam kita tujukan
kepada Baginda Rasulullah SAW yang telah menunjukkan kita kejalan yang benar.
Hal yang mendasari analisis kasus ini adalah tugas akhir semester yang
diberikan kepada saya. Saya menyadari
masih banyak kekurangan dalam kajian analisis hukum perdata ini. Oleh karena itu, masukan dan saran dari dosen
pembimbing sangat saya harapkan untuk pengembangan dalam menganalisis kasus
selanjutnya.
Demikianlah kata pengantar yang saya sampaikan, saya memohon semoga Allah
memberikan kemanfaatan atas analisis kasus ini dan melimpahkan pertolongan dan
kebenaran kepada kita semua. Amin.
Malang,
13 Juni 2013
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI............................................................................................................ 2
PENDAHULUAN................................................................................................... 3
1 Latar Belakang............................................................................................ 3
PEMBAHASAN...................................................................................................... 4
A. Kronologi Kasus........................................................................................ 4
B. Alur Skema (Kronologi)………………………………………………… 5
C. Hukum Perikatan : Konsep Hukum Perikatan……………………………6
D. Analisis Kasus........................................................................................... 11
E. Kesimpulan............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perikatan dalam
arti luas merupakan semua hubungan hukum antara dua pihak dimana pada pihak
yang pertama memiliki hak dan pihak yang lain
memiliki kewajiban. Dengan berpegang pada perumusan seperti itu maka di
dalamnya termasuk semua hubungan hukumyang muncul dari hubungan hukum dalam
lapangan hukum kekayaan, dimana disatu pihak ada hak dan yang lain ada
kewajiban.[1]
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang
kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio
menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, bahwa mengenai
hukum kontrak atau perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana
hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak
dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum kontrak atau perjanjian digolongkan
kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini
merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta
berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa
sesuatu yang dinilai dengan uang.
Secara garis besar hal-hal yang di atur dalam
buku III KUHPerdata meliputi; perikatan pada umumnya ; perikatan yang
dilahirkan dari undang-undang, perikatan yang dilahirkan dari perjanjian,
hapusnya perikatan, jual beli, tukar-menukar, sewa menyewa, persetujuan untuk
melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang,
pinjam-meminjam, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, pemberian
kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian.
PEMBAHASAN
A. Kronologi Kasus
Bengkulu–
Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya mengeksekusi
tanah milik Vita di Kelurahan Pasar Baru, ,Kecamatan Teluk Segara,
Kabupaten Kota Bengkulu, Bengkulu.
Sempat
terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat
kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi
tanah tersebut,PN Bengkulu membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang
pemilik rumah untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah
seluas 850 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru
Sita PN Bengkulu Ogik Saputra kemarin.
Lokasi
tanah yang berada di pinggir Jalan M.Hasan II ini merupakan tanah sengketa
antara Vita dengan Habyb Vasco sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang
telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang
dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah Vita berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh Habyb .
Klien
kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Vita lainnya
di daerah JalanWR.Sudirman seharga Rp475 juta.Total tanah ada 1028 meter persegi.Masalah-nya
berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta
jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek
Danumiharjo, kuasa hukum Habyb Vasco.
Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari
semua tahap, Habyb Vasco selalu memenangkan perkara.
Pihak
Vita yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka,
berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
B.
Alur Skema(kronologi)
- Berawal dari utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah Vita berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Habyb.
- Masalah-nya berawal saat Vita tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal Habyb Vasco sudah membayar lunas
- Habyb melaprkan Vita kepada ( PN), karena, Vita tidak mau pergi ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal dia telah membayarnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. akhirnya mengeksekusi tanah milik Vita di Kelurahan Pasar Baru, ,Kecamatan Teluk Segara, Kabupaten Kota Bengkulu, Bengkulu.
- Pihak Vita yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka,berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
C.
Hukum
Perikatan : Konsep Hukum Perikatan
1)
Penegertian
Perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku II kitab
undang-undang hukum perdata yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal dimulaio dari
pasal 1233 KUH Perdata dan masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian.
hukum perikatanyaitu keseluruhan peraturan
peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu
dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum
yang satu berhak atas prestasi, prestasi tersebut menurut KUH perdata,
sebagaimana yang tercantum dalam Bab 1 pasal 1234 dan dapat berupa: menyerahkan
suatu barang, melakukan suatu perbuatan dan tidak melakukan suatu perbuatan.[2]
Dari penegrtian diatas, dapat ditarik beberapa
unsur yang wajib dipenuhi agar hubungan antara dua subjek hukum itu dapat
menimbulkan perikatan yaitu antara lain:
- Adanya kaidah hukum baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi) maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
- Adanya subjek hukum yaitu kreditor (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitor ( badan yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi)
- Adanya prestasi
- Bersifat harta kekayaa
- Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2)
Sumber perikatan
- Menurut pasal 1233 KUH Perdata, sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang,
- menurut pasal 1353 KUH Perdata”perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau terbit dari perbuatan melanggar hukum.
Dalam pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa
perikatan yang dilahirkan dari perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, baik
perjanjian itu dibuat secara Cuma-Cuma ataupun dilahirkan atas bebabn yaitu
perjanjian yang mewajibkan kepada masing-masing pihak untu saling memberikan
atau berbuat sesuatu.[3]
Perikatan Yang Dilahirkan Berdasarkan Uu
Berdasarkan pasal 1352 sampai dengan pasal 1380
KUH Perdataperikatan ini dibagimenjadi dua, yakni:
·
Perikatan yang lahir dari undang-undangh saja
·
Perikatan yang lahir perbuatan manusia, baik
menyangkut perbuatan yang dibolehkan maupun perbuatan yang melanggar hukum.[4]
3)
Jenis-Jenis Perikatan
Berdasarkan berbagai ukuran-ukuran, maka
didalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata Perikatan itu dibedakan dalam berbagai
jenis:
a)
Dilihat dari prestasinya, maka dapat dibedakan
:
·
Perikatan untuk memberikan sesuatu
·
Perikatan untuk bebuat sesuatu
·
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberikan sesuatu (geven) dan
untuk berbuat sesuatu (doen) dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu (niet doen) dinamakan perikatan negative.
Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan:
·
Perikatan tanggung menanggung
·
Perikatan pokok dan tambahan
·
Dilihat dari daya kerjanya, dapat dibedakan:
o
Perikatan dengan ketetapan waktu
o
Perikatan bersyarat[5]
Undang –undang menentukan syarat-syarat yang
tidak boleh dicantimkan pihak di dalam suatu perikatan. Apabila syarat itu
dicantumkan, maka perikatan tersebut batal. Syrat-syarat tersebut adalah:
a) Bertujuan
melakuakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana(ls. 1254 KUH Perdata)
b) Bertentangan
dengan kesusilaan
c) Dilarang
Undang-undang
d) Pelaksanaanya
tergantung dari kemampuan orang yang terikat.
4)
Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan ada 4
syarat yang harus dipenuhi dalam sahnay perjanjian, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Cakap untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat
subjektif, karna kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian, sedangakan
syarat kedua yang terahir disebut dengan syarat objektif, karena mengenai objek
dari perjanjian
5)
Asas asas perikatan
a)
Asas konsesualisme
b)
Asas pacta sunt servaca
c)
Asas krbrbasan berkontrak[6]
6)
Hak Atas Benda Jaminan
a)
Jaminan kebendaan
Pada dasarnya jenis jaminan dapat dibedakan
menajadi dua macam yaitu jaminan materiil atau kebendaan dan jaminan in
materiil atau jaminan perorangan
Jaminan kebendaaan ialah jaminan yang berupa
hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu,
dapat dip[ertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti
bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknay
tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan hak eksekusi.
b)
Hak hipotik
Di dalam KUH Perdata , hipotik diatur dalam Bab
III pasal 1162 s.d. 1232. Hipotik ialah hak kebendaan atas suatu benda tak
bergerak untuk mengambil penggantian dari benda bagi pelunasan hutang.
c)
Sifat-Sifat Hipotik
Pada pasal 1162 KUH Perdata menyatakan, suatui
sifat hipotik secara umum sebagai berikut:
·
Bersifat kebendaan
Undang undang menyebutkan bhawa hak hipotik
mengikuti bendanya, walau di tangan siapapun benda itu berada ( pasal 1163 (2)
dan pasal 1198 KUH Perdata)[7]
·
Azas accessoritas
Hipotik merupakan perjanjian accessoir artinya
hak hipotik ini bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung
pada perjanjian pokok misalnya perjanjiam pinjam uangh.
·
Azas prefen
Hak hipotik merupakan hak yang lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (pasal 1133, 1134 alinea 2, 1198
KUH perdata)
·
Azas kemudahan
Maksudnya ialah bahwa melalui hipotik mudah
didahulukan eksekusi
- Objeknya ialah benda-benda tetap
- Hak hipotik hanya berisi hak untuk melunasi hutang dari nilai
benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya
- Hipotik hanya dapat dibebankan atas benda orang lain
- Tebuka, maksudnya ialah bahwa setiap orang dapat meneliti hak
hipotik itu.
- Benda yang dihipotikkan situasinya harus jelas.
·
Azas hipotik
a) Azas
publikasi, yaitu mengaharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh
umum, hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian
setempat.
b) Azas spesifikasi,
hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus
sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tetapi tidak ada
hipotik atas pavelium rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam sebuah rumah
tersebut.
Setelah berlakunya UU PA no.5 tahun 1160 serta
PP. no. 10 tahun 1961 dan peraturan mentri agrarian no. 15 tahun 1961, benda
tak bergerak yang dapat dibebani hipotik ialah hak miliki, hak guna bangunan,
hak guna usaha
7)
Cara mengadakan hipotik
Untuk mengadakan hipotik perlu dipenuhi
syarat-syarat yaitu harus ada perjanjian hutang piutang dan harus ada benda tak
bergerak sebagai jaminan hutang. Setelah syarat tersebut dipenuhi lalu dibuat
perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan pejabatpembuat akta tanahatau
disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961).
Hapusnya hipotik menuerut pasal 1209 KUH
Perdata adalah
- Karena hapusnya perikatan pokok
- Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
- Karena penetapan oleh hakim. [8]
D.
Analisis kasus
Perseteruan masalah sengketa tanah antara Vita dengan Habyb yang berawal dari utang piutang yang mana Vita tidak mau di ajak ke notaris
untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh Habyb kepada Vita yang
akhirnya tanah Vita di eksekusi oleh Pengadilan Negri Bengkulu. Disini saya
akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan terlebih
dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka Dalam hukum
perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 ayat (1)KUH Perdatayang berisi:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlikan empat syarat :
- sepakatmereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
antara
kedua belah pihak yang mana dari kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang
mengikatnya. yang menentukan adanya perjanjian.
Dalam
kasus ini, Vita dianggap merugikan Habyb, karena sudah dianggap menipu berupa
tidak maunya Vita membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Vita tidak mau mengganti dengan uang, karena Vita beranggapan tidak pernah menjual
tanah miliknya kepada Habyb, sertifikat adalah bentuk paling kuat dalam tataran
pembuktian hukum (kepastian hukum)
Dalam
kaitanya dengan ini Seperti yang diterangkan di atas bahwa Vita tidak
memenuhi perikatan dengan susilowati berawal ketika juminten tidak mau di
ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau pendaftaran
tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan tertib
administrasi pertanahan. Selanjutnya Vita juga dianggap ingkar janji atau
tidak memenuhi perikatan tersebut., bentuk dari tidak memenuhi perikatan itu
ada tiga macam. Yakni:
a) Debitur sama sekali tidak memenuhi
perikatan,
b) Debitur terlambat memenuhi perikatan
c) Debitur keliru atau tidak pantas
memenuhi perikatan
Dalam
B.W. pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.[9]
Dalam
hal-ini Vita termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya dan
oleh sebab itu hukumlah yang memutuskanmya. Keputusan eksekusi tanah Vita diberikan oleh hakim PN Bengkulu yang mana kedudukan hakim disini adalah hakim
berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera dalam dalam pasal
1309 B.W., eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang bersifat riel yang mana
eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh hakim saja, sekaligus ini
menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya,
untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum, serta melihat keputusan hakim
PN Bengkulu diatas, saya sedikit akan membahas kasus ini yang saya hubungkan
dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan hak hipotik maka berlakulah
azas yang mana hak hipotik termasuk bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan
hapusnya tergantung pada perjanjian pokok misalnya pinjam uang. Dan juga
berlaku azas kemudahan yakni kemudahan dalam megeksekusi. Itulah sebab-sebab
mengapa tanah Vita di eksekusi oleh PN Bengkulu.
E. Kesimpulan
dari
hasil analisis diatas, dapat diraik kesimpulan sebagai berikut:
- Menurut
kesepakatan awal mereka tentang perjanjian, maka apabila dihubungkan
dengan pasal 1320 KUH Perdata, tentang sahnya perjanjian, perjanjian
antara Vita dan Habyb adalh sah secar hukum.
- Vita merugikan Habyb dalam segi yang pertama tidak bertanggung jawab atas
perjanjian yang telah dilakukan, kedua Vita tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberikan Habyb kepadanya,.
- Vita sudah menyalahi aturan hukum yakni tentang tidak maunya membuat akta
sertifikat tanah seperti yang diharuskan oleh UU PA pasal 19 no. 5 tahun
1960.
- Eksekusi
tanah yang diputuskan Hakim PN Bengkulu kepada Vita ini menunjukkan adanya
sifat hakim yang adil karena melihat perilaku Vita yang tidak mau
bertanggung jawab atas perbuatanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tjitrosudibio, R.Subektim.. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta:T. Pradny Paramita.2001
Badrulzaman, Mariam Darus, “KUH
Perdata Buku III; Hukum Perikatan Dengan Penjelasanya” Bandung:
Penerbit Alumni,2003.
Saifullah, “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi
Revisi, Malang, 2007
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.
[1]Dr. Saifullah, SH. M.Hum “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi
Revisi.(Malang, 2007)hlm.70
[2]Dr. Saifullah, SH. M.Hum “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi
Revisi.(Malang: 2007)hlm.71.
[3]
Prof.Subekti,SH. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta:PT Intermasa,
2003)hlm.122.
[4]R.Subektim
Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(Jakarta: T. Pradnya
Paramita 2001)hlm.344.
[5]Prof.
Dr Mariam Darus Badrulzaman, S.H “KUH Perdata Buku III; Hukum
Perikatan Dengan Penjelasanya” (Bandung: Penerbit Alumni,2003). hlm 12.
[6]Dr. Saifullah, SH. M.Hum “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi
Revisi.(Malang, 2007)hlm.72
[7]
R.Subektim Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(Jakarta
T. Pradnya Paramita 2001)hlm.310
[8]
R.Subektim Tjitrosudibio.hlm.312
[9]R
Subekti dan Tjitrosudibio. hlm.346
0 comments:
Post a Comment