Friday, 20 September 2013

Makalah Konsep Perikatan B.W dan Study Kasusnya

KONSEP PERIKATAN MENURUT B.W.

( Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Hukum Perdata )

Dosen Pembimbing :
Dr. H. Saifullah, SH, M.Hum




Disusun oleh :
Abdul Habib Mudzakir        (12220019)




FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

JUNI 2013




                Segala puji saya panjatkan kepada Allah SWT, saya memuji, memohon pertolongan dan ampunan serta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan  dan juga yang telah memberikan sedikit daripada Ilmu-Nya kepada saya yang dengan itu kita bisa mengetahui tanda-tanda kebesaran-Nya dan dengan izin-Nya lah saya bisa menyelesaikan tugas analisis ini.  Shalawat serta salam kita tujukan kepada Baginda Rasulullah SAW yang telah menunjukkan kita kejalan yang benar.
Hal yang mendasari analisis kasus ini adalah tugas akhir semester yang diberikan kepada saya.  Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam kajian analisis hukum perdata ini.  Oleh karena itu, masukan dan saran dari dosen pembimbing sangat saya harapkan untuk pengembangan dalam menganalisis kasus selanjutnya.
Demikianlah kata pengantar yang saya sampaikan, saya memohon semoga Allah memberikan kemanfaatan atas analisis kasus ini dan melimpahkan pertolongan dan kebenaran kepada kita semua.  Amin.

                                                                                                                    
                                                                                                             Malang, 13 Juni 2013


                                                                                                                       Penyusun,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI............................................................................................................ 2
PENDAHULUAN................................................................................................... 3
1 Latar Belakang............................................................................................ 3
PEMBAHASAN...................................................................................................... 4
A.  Kronologi Kasus........................................................................................ 4
B. Alur Skema (Kronologi)………………………………………………… 5
C. Hukum Perikatan : Konsep Hukum Perikatan……………………………6
D. Analisis Kasus........................................................................................... 11
E.  Kesimpulan............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14



PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Perikatan dalam arti luas merupakan semua hubungan hukum antara dua pihak dimana pada pihak yang pertama memiliki hak dan pihak yang lain  memiliki kewajiban. Dengan berpegang pada perumusan seperti itu maka di dalamnya termasuk semua hubungan hukumyang muncul dari hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, dimana disatu pihak ada hak dan yang lain ada kewajiban.[1]
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, bahwa mengenai hukum kontrak atau perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum kontrak atau perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang.
Secara garis besar hal-hal yang di atur dalam buku III KUHPerdata meliputi; perikatan pada umumnya ; perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, perikatan yang dilahirkan dari perjanjian, hapusnya perikatan, jual beli, tukar-menukar, sewa menyewa, persetujuan untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam-meminjam, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian.



PEMBAHASAN
A.  Kronologi Kasus
Bengkulu– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya mengeksekusi tanah milik Vita di Kelurahan Pasar Baru, ,Kecamatan Teluk Segara, Kabupaten Kota Bengkulu, Bengkulu.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Bengkulu membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah untuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 850 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Bengkulu Ogik Saputra kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan M.Hasan II ini merupakan tanah sengketa antara Vita dengan Habyb Vasco sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah Vita berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Habyb .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Vita lainnya di daerah JalanWR.Sudirman seharga Rp475 juta.Total tanah ada 1028 meter persegi.Masalah-nya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum  Habyb Vasco. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap, Habyb Vasco selalu memenangkan perkara.
Pihak Vita yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.



B.     Alur Skema(kronologi)

  1.  Berawal dari utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah Vita berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Habyb. 
  2. Masalah-nya berawal saat Vita tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal Habyb Vasco sudah membayar lunas
  3. Habyb melaprkan Vita kepada ( PN), karena, Vita tidak mau pergi ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal dia telah membayarnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. akhirnya mengeksekusi tanah milik Vita di Kelurahan Pasar Baru, ,Kecamatan Teluk Segara, Kabupaten Kota Bengkulu, Bengkulu.
  4. Pihak Vita yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka,berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.


C.     Hukum Perikatan : Konsep Hukum Perikatan

1)      Penegertian Perikatan
Hukum perikatan diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal dimulaio dari pasal 1233 KUH Perdata dan masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian.
hukum perikatanyaitu keseluruhan peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi, prestasi tersebut menurut KUH perdata, sebagaimana yang tercantum dalam Bab 1 pasal 1234 dan dapat berupa: menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan dan tidak melakukan suatu perbuatan.[2]
Dari penegrtian diatas, dapat ditarik beberapa unsur yang wajib dipenuhi agar hubungan antara dua subjek hukum itu dapat menimbulkan perikatan yaitu antara lain:
  •  Adanya kaidah hukum baik kaidah hukum tertulis (traktat dan yurisprudensi) maupun yang tidak tertulis yang meliputi kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat.
  • Adanya subjek hukum yaitu kreditor (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitor ( badan yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi)
  • Adanya prestasi
 Yaitu apa yang menjadi hak kreditor dan debitor
  • Bersifat harta kekayaa
  • Yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

2)      Sumber perikatan
  1.  Menurut pasal 1233 KUH Perdata, sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang,
  2.   menurut pasal 1353 KUH Perdata”perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau terbit dari perbuatan melanggar hukum.
 Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian
Dalam pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perikatan yang dilahirkan dari perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, baik perjanjian itu dibuat secara Cuma-Cuma ataupun dilahirkan atas bebabn yaitu perjanjian yang mewajibkan kepada masing-masing pihak untu saling memberikan atau berbuat sesuatu.[3]

Perikatan Yang Dilahirkan Berdasarkan Uu
Berdasarkan pasal 1352 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdataperikatan ini dibagimenjadi dua, yakni:
·         Perikatan yang lahir dari undang-undangh saja
·         Perikatan yang lahir perbuatan manusia, baik menyangkut perbuatan yang dibolehkan maupun perbuatan yang melanggar hukum.[4]
3)      Jenis-Jenis Perikatan
Berdasarkan berbagai ukuran-ukuran, maka didalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata Perikatan itu dibedakan dalam berbagai jenis:
a)      Dilihat dari prestasinya, maka dapat dibedakan :
·         Perikatan untuk memberikan sesuatu
·          Perikatan untuk bebuat sesuatu
·         Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberikan sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen) dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen) dinamakan perikatan negative.

Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan:
·         Perikatan tanggung menanggung
·         Perikatan pokok dan tambahan
·         Dilihat dari daya kerjanya, dapat dibedakan:
o   Perikatan dengan ketetapan waktu
o   Perikatan bersyarat[5]
Undang –undang menentukan syarat-syarat yang tidak boleh dicantimkan pihak di dalam suatu perikatan. Apabila syarat itu dicantumkan, maka perikatan tersebut batal. Syrat-syarat tersebut adalah:
a)      Bertujuan melakuakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana(ls. 1254 KUH Perdata)
b)      Bertentangan dengan kesusilaan
c)      Dilarang Undang-undang
d)     Pelaksanaanya tergantung dari kemampuan orang yang terikat.
4)      Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam sahnay perjanjian, yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  •  Cakap untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal.
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karna kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian, sedangakan syarat kedua yang terahir disebut dengan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian
5)             Asas asas perikatan
a)      Asas konsesualisme
b)      Asas pacta sunt servaca
c)      Asas krbrbasan berkontrak[6]
6)                  Hak Atas Benda Jaminan
a)      Jaminan kebendaan
Pada dasarnya jenis jaminan dapat dibedakan menajadi dua macam yaitu jaminan materiil atau kebendaan dan jaminan in materiil atau jaminan perorangan
Jaminan kebendaaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dip[ertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknay tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan hak eksekusi.
b)        Hak hipotik
Di dalam KUH Perdata , hipotik diatur dalam Bab III pasal 1162 s.d. 1232. Hipotik ialah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda bagi pelunasan hutang.
c)      Sifat-Sifat Hipotik
Pada pasal 1162 KUH Perdata menyatakan, suatui sifat hipotik secara umum sebagai berikut:


·         Bersifat kebendaan
Undang undang menyebutkan bhawa hak hipotik mengikuti bendanya, walau di tangan siapapun benda itu berada ( pasal 1163 (2) dan pasal 1198 KUH Perdata)[7]
·         Azas accessoritas
Hipotik merupakan perjanjian accessoir artinya hak hipotik ini bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok misalnya perjanjiam pinjam uangh.
·         Azas prefen
Hak hipotik merupakan hak yang lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (pasal 1133, 1134 alinea 2, 1198 KUH perdata)
·         Azas kemudahan
Maksudnya ialah bahwa melalui hipotik mudah didahulukan eksekusi
  1. Objeknya ialah benda-benda tetap
  2. Hak hipotik hanya berisi hak untuk melunasi hutang dari nilai benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya
  3. Hipotik hanya dapat dibebankan atas benda orang lain
  4. Tebuka, maksudnya ialah bahwa setiap orang dapat meneliti hak hipotik itu.
  5. Benda yang dihipotikkan situasinya harus jelas.
·         Azas hipotik
a)      Azas publikasi, yaitu mengaharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum, hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
b)      Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tetapi tidak ada hipotik atas pavelium rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam sebuah rumah tersebut.
Setelah berlakunya UU PA no.5 tahun 1160 serta PP. no. 10 tahun 1961 dan peraturan mentri agrarian no. 15 tahun 1961, benda tak bergerak yang dapat dibebani hipotik ialah hak miliki, hak guna bangunan, hak guna usaha
7)      Cara mengadakan hipotik
Untuk mengadakan hipotik perlu dipenuhi syarat-syarat yaitu harus ada perjanjian hutang piutang dan harus ada benda tak bergerak sebagai jaminan hutang. Setelah syarat tersebut dipenuhi lalu dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan pejabatpembuat akta tanahatau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961).
Hapusnya hipotik menuerut pasal 1209 KUH Perdata adalah
  • Karena hapusnya perikatan pokok
  • Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
  • Karena penetapan oleh hakim. [8]

D.      Analisis kasus
Perseteruan masalah sengketa tanah antara Vita dengan Habyb yang berawal dari utang piutang yang mana Vita tidak mau di ajak ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh Habyb kepada Vita yang akhirnya tanah Vita di eksekusi oleh Pengadilan Negri Bengkulu. Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 ayat (1)KUH Perdatayang berisi: Untuk sahnya suatu perjanjian diperlikan empat syarat :
  • sepakatmereka yang mengikatkan dirinya;
  •  kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu hal tertentu;
  •   suatu sebab yang halal.

antara kedua belah pihak yang mana dari kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya. yang menentukan adanya perjanjian.
Dalam kasus ini, Vita dianggap merugikan Habyb, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Vita membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Vita tidak mau mengganti dengan uang, karena Vita beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Habyb, sertifikat adalah bentuk paling kuat dalam tataran pembuktian hukum (kepastian hukum)
Dalam kaitanya dengan ini Seperti yang diterangkan di atas bahwa Vita tidak memenuhi perikatan  dengan susilowati berawal ketika juminten tidak mau di ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Selanjutnya Vita juga dianggap ingkar janji atau tidak memenuhi perikatan tersebut., bentuk dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam. Yakni:
a)      Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan,
b)      Debitur terlambat memenuhi perikatan
c)      Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Dalam B.W. pasal 1366 yang berbunyi “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.[9]
Dalam hal-ini Vita termasuk orang yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya dan oleh sebab itu hukumlah yang memutuskanmya. Keputusan eksekusi tanah Vita diberikan oleh hakim PN Bengkulu yang mana kedudukan hakim disini adalah hakim berkuasa penuh atas keputusan yang diberikan, seperti yang tertera dalam dalam pasal 1309 B.W., eksekusi tanah ini termasuk eksekusi yang bersifat riel yang mana eksekusi secara riel itu hanya dapat diputuskan oleh hakim saja, sekaligus ini menjadi azas bahwa setiap orang itu tidak boleh untuk menjadi hakim sendiri.
Selanjutnya, untuk berhati-hati dalam memutuskan suatu hukum, serta melihat keputusan hakim PN Bengkulu diatas, saya sedikit akan membahas kasus ini yang saya hubungkan dengan hak hipotik, apabila dihubungkan dengan hak hipotik  maka berlakulah azas yang mana hak hipotik termasuk bukan hak yang berdiri sendiri, adanya dan hapusnya tergantung pada perjanjian pokok misalnya pinjam uang. Dan juga berlaku azas kemudahan yakni kemudahan dalam megeksekusi. Itulah sebab-sebab mengapa tanah Vita di eksekusi oleh PN Bengkulu.

E.     Kesimpulan
dari hasil analisis diatas, dapat diraik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Menurut kesepakatan awal mereka tentang perjanjian, maka apabila dihubungkan dengan pasal 1320 KUH Perdata, tentang sahnya perjanjian, perjanjian antara Vita dan Habyb adalh sah secar hukum.
  2. Vita merugikan Habyb dalam segi yang pertama tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang telah dilakukan, kedua Vita tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberikan Habyb kepadanya,.
  3. Vita sudah menyalahi aturan hukum yakni tentang tidak maunya membuat akta sertifikat tanah seperti yang diharuskan oleh UU PA pasal 19 no. 5 tahun 1960.
  4. Eksekusi tanah yang diputuskan Hakim PN Bengkulu kepada Vita ini menunjukkan adanya sifat hakim yang adil karena melihat perilaku Vita yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya.

DAFTAR PUSTAKA

Tjitrosudibio, R.Subektim.. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta:T. Pradny Paramita.2001
Badrulzaman, Mariam Darus, “KUH Perdata  Buku III; Hukum Perikatan Dengan Penjelasanya” Bandung: Penerbit Alumni,2003.
Saifullah,  “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi Revisi, Malang,  2007
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.



[1]Dr. Saifullah, SH. M.Hum  “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi Revisi.(Malang, 2007)hlm.70
[2]Dr. Saifullah, SH. M.Hum  “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi Revisi.(Malang: 2007)hlm.71.
[3] Prof.Subekti,SH. Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta:PT Intermasa, 2003)hlm.122.
[4]R.Subektim Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(Jakarta: T. Pradnya Paramita 2001)hlm.344.
[5]Prof. Dr Mariam Darus Badrulzaman, S.H “KUH Perdata  Buku III; Hukum Perikatan Dengan Penjelasanya” (Bandung: Penerbit Alumni,2003). hlm 12.
[6]Dr. Saifullah, SH. M.Hum  “Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia”Edisi Revisi.(Malang, 2007)hlm.72
[7] R.Subektim Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(Jakarta T. Pradnya Paramita 2001)hlm.310
[8] R.Subektim Tjitrosudibio.hlm.312
[9]R Subekti dan Tjitrosudibio. hlm.346                                     

0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...