Sunday, 21 September 2014

Sejarah Fiqih Mawaris


 Hukum waris sebelum islam
            Orang-orang arab jahiliah telah mengenal system waris sebagai sebab berpindahnya kepemilkan, yang dapat dilakukannya berdasarkan dua sebab atau alasan, yakni garis keturunan atau nasab, dan sebab atau alasan tertentu.
            Sebab yang pertama, berdasarkan garis keturunan atau kekerabatan, adalah warisan yang diturunkan pada anak lelaki dewasa yang ditandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur, dan meraih harta rampasan perang. Apabila anak lelaki tidak ditemukan, mereka memberikan kepada ahli waris ashabahyang memiliki hubungan kekerabatan terdekat, seperti saudara laki-laki, paman, dan lainnya. Dengan demikian, mereka bangsa arab jahiliah tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
            Sedangkan sebab yang kedua, berdasarkan sebab atau alasan tertentu, adalah warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung yang mewarisi dari ayahnya. Adopsi merupakan salah-satu adat bangsa arab yang sudah dikenal di masa jahiliah. Mereka menetapkan jalur adopsi melalui dua cara. Pertama mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu penghalang dibolehkannya menikah dengan perempuan (istri) dari orang tua yang mengadopsinya. Haramnya anak laki-laki yang diadopsi menikahi istri orang yang mengadopsinya, sama dengan keharamannya menikahi anak perempuan dari orang yang mengadopsinya, apabila keduanya garis penghubung-istri orang yang mengadopsi dan putrinya-dicerai atau ditinggal mati. Kedua mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu alasan pelaksanaan hukum waris.
            Selain itu dalam masyarakat arab jahiliah sebab atau alasan tertentu yang dapat menyebabkan saling mewarisi adalah perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian adalah dua pihak saling berjanji, misalnya dengan mengatakan, “darahku adalah darahmu. Penyeranganku adalah penyeranganmu. Kamu menolongku berarti aku menolongmu, dan kamu mewarisi hartaku berarti aku mewarisi hartamu.” Sebagai akibat dari ikatan perjanjian ini, bila salah seorang dari mereka, pihak satunya yang masih hidup berhak mewarisi harta peninggalan rekannya yang telah meninggal dunia.
            Dengan demikian , orang-orang arab sebelum islam tidak memberikan warisan kepada anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan. Alasan mereka, kaum perempuan dan anak kecil tidak dapat bergulat melawan musuh-musuh di medan perang dan tidak dapat memiliki harta rampasan perang.
Keterangan tersebut di jelaskan dalam riwayat ibnu abbas r.a berikut ini.
            “Ketika masalah faraidh (warisan) diturunkan, yang di dalamnya Allah wajibkan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan, serta ayah dan ibu, seluruh atau sebagian masyarakat membencinya. Mereka berkata, ‘istri diberikan bagian warisan sebesar seperempat dan seperdelapan, anak perempuan mendapat bagian seperdua dan anak kecil juga mendapatkan bagian, padahal tidak seorangpun dari golongan mereka itu yang berperan demi membela suatu kaum dan memiliki harta rampasan perang. Acuhkanlah pembicaraan ini semoga saj rasulullah s.a.w. menjadi lupa atau bila kita mengatakannya p[astilah beliau akan  mengubahnya’
            Lalu sebagian dari mereka bertanya’wahai rasulullah apakah kami harus memberikan seorang budak wanita setengah bagian harta waris yang ditinggalkan ayahnya, sedang dia tidak bisa memacu kuda dan tidak bisa membela kaumnya dalam peperangan? Kemudian kami memberikan anak kecil harta waris pula, padahal harta itu tak berarti apa-apa baginya? Orang-orang arab di masa jahiliah melakukan hal seperti itu, dan tidak memberikan warisan kecuali kepada orang yang berperang. Tentunya mereka akan memberikannya kepada yang lebih besar dan seterusnya.’”[5]
            Itulah logika orang-orang arab jahiliah yang masih memberi pengaruh, yaitu menghadapkan kewajiban Allah dan pembagian-Nya  yang adil serta bijaksana, dan logika jahiliah masa kini yang memberikan pengaruh kepada sebagian jiwa manusia. Logika orang-orang arab itu kurang lebih sama dengan logika jahiliah masa kini yakni “bagaimana harta waris diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan cucu?” sesungguhnya,  logika tersebut menunjukkan orang-orang arab jahiliah tidak memahami hikmah dan tidak patuh kepada etika. Pada keduanya berkumpul kebodohan dan etika buruk.[6]
            Hukum waris setelah islam datang
            Ketika islam datang, orang-orang arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka tentang warisan. Kemudian islam membatalkan hukum waris melalui jalur adopsi, seperti dalam firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 4-5. Pada masa awal-awal islam (awal masa hijrah -pem), persaudaraan, seperti yang dilakukan oleh rasulullah s.a.w. terhadap kaum muhajirin dan anshar, juga menjadi sebab atau alasan terjadinya warisan. Kemudian menghapus hijrah dan persaudaraan sebagai sebab-sebab terjadinya pewarisan, seperti yang termaktub dalam firman Allah s.w.t  dalam surat Al-Ahzab: 6.
            Dengan demikian, persoalan warisan menurut syari’at islam didasarkan atas “kekerabatan”, sesuai keterangan yang terperinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Serta penjelasan pembagiannya yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Golongan yang masuk dalam kategori bisa menerima warisan adalah kaum perempuan dan anak kecil. Dengan demikian, islam telah menghapus tradisi atau system waris orang-orang arab jahiliah yang mengharamkan penerimaan waris kepada kaum perempuan dan anak-anak. Di samping karena alasan kekerabatan, islam juga menetapkan “perkawinan” sebagai salah satu sebab terjadinya pewarisan. Dengan demikian, suami istri dapat saling mewarisi.
            Islam juga memandang wala’ al-‘ataqah (hubungan kekerabatan yang terjadi karena membebaskan atau memerdekakan hamba sahaya –pem.) sebagai sebab terjadinya warisan. Karena itu, al-mu’taq ‘orang atau hamba sahaya yang dimerdekakan’ dapat mewarisi harta peninggala al-‘atiq ‘tuan yang memerdekakannya’ dengan cara wala’ al-‘ataqah. Dengan demikian, sesungguhnya, islam telah membatalkan system waris yang dibangun bangsa arab jahiliah baik secara umum maupun terperinci.
            Hukum waris di Indonesia
            Pemerintah hindia-belanda mengeluarka aturan baru dalam stbl.No.116-610 tahun 1937. Dalam  stbl. ini ditetapkan urusan kewarisan tidak lagi menjadi wewenang Raad agama. Kebijakan seperti ini berlaku pula pada pembentukan peradilan agama di Kalimantan sel;atan dan timur melalui stbl. no. 638-639 tahun 1937 tentang pembentukan lembaga kerapatan Qadhi dan Qadhi besar di Kalimantan selatan dan timur. Dalam stbl. ini ditetapkan kewarisan bukan mejadi wewenang peradilan. 
            Setelah Indonesia merdeka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957, tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah (peradilan agama) dan mahkamah Syari’ah Provinsi untuk seluruh Indonesia, di luar pulau jawa, Madura, dan Kalimantan selatan-timur. Dalam peraturan pemerintah itu ditetapkan salah satu wewenang peradilan agama adalah kewarisan.
            Keragaman nama dan wewenang peradilan agama itu telah berakhir semenjak tahun 1989 dengan keluarnya UU No.7 tahun1989 tentang peradilan agama. Pasal 49 dari UU ini menetapkan:
            Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang:
a.       Perkawinan;
b.      Kewarisan, Wasiat dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam;
c.       Wakaf dan Shadaqah.
            Dalam pasal 49 UU ini ditegaskan bahwa kewarisan bagi umat islam di seluruh Indonesia, penyelesaiannya menjadi wewenang Peradilan Agama. Tentang hukum yang digunakan dalam menyelesaikan urusan kewarisan itu adalah hukum islam tentang kewarisan atau yang disebut hukum kewarisan islam atau faraidh.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Kewarisan Islam merupakan hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat islam.EJARAH PERKEMBANGAN HUKUM WARIS
            Hukum waris sebelum islam
            Orang-orang arab jahiliah telah mengenal system waris sebagai sebab berpindahnya kepemilkan, yang dapat dilakukannya berdasarkan dua sebab atau alasan, yakni garis keturunan atau nasab, dan sebab atau alasan tertentu.
            Sebab yang pertama, berdasarkan garis keturunan atau kekerabatan, adalah warisan yang diturunkan pada anak lelaki dewasa yang ditandai dengan kemampuan menunggang kuda, bertempur, dan meraih harta rampasan perang. Apabila anak lelaki tidak ditemukan, mereka memberikan kepada ahli waris ashabahyang memiliki hubungan kekerabatan terdekat, seperti saudara laki-laki, paman, dan lainnya. Dengan demikian, mereka bangsa arab jahiliah tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.
            Sedangkan sebab yang kedua, berdasarkan sebab atau alasan tertentu, adalah warisan yang diberikan kepada ahli waris melalui jalur adopsi. Kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung yang mewarisi dari ayahnya. Adopsi merupakan salah-satu adat bangsa arab yang sudah dikenal di masa jahiliah. Mereka menetapkan jalur adopsi melalui dua cara. Pertama mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu penghalang dibolehkannya menikah dengan perempuan (istri) dari orang tua yang mengadopsinya. Haramnya anak laki-laki yang diadopsi menikahi istri orang yang mengadopsinya, sama dengan keharamannya menikahi anak perempuan dari orang yang mengadopsinya, apabila keduanya garis penghubung-istri orang yang mengadopsi dan putrinya-dicerai atau ditinggal mati. Kedua mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu alasan pelaksanaan hukum waris.
            Selain itu dalam masyarakat arab jahiliah sebab atau alasan tertentu yang dapat menyebabkan saling mewarisi adalah perjanjian. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian adalah dua pihak saling berjanji, misalnya dengan mengatakan, “darahku adalah darahmu. Penyeranganku adalah penyeranganmu. Kamu menolongku berarti aku menolongmu, dan kamu mewarisi hartaku berarti aku mewarisi hartamu.” Sebagai akibat dari ikatan perjanjian ini, bila salah seorang dari mereka, pihak satunya yang masih hidup berhak mewarisi harta peninggalan rekannya yang telah meninggal dunia.
            Dengan demikian , orang-orang arab sebelum islam tidak memberikan warisan kepada anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan. Alasan mereka, kaum perempuan dan anak kecil tidak dapat bergulat melawan musuh-musuh di medan perang dan tidak dapat memiliki harta rampasan perang.
Keterangan tersebut di jelaskan dalam riwayat ibnu abbas r.a berikut ini.
            “Ketika masalah faraidh (warisan) diturunkan, yang di dalamnya Allah wajibkan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan, serta ayah dan ibu, seluruh atau sebagian masyarakat membencinya. Mereka berkata, ‘istri diberikan bagian warisan sebesar seperempat dan seperdelapan, anak perempuan mendapat bagian seperdua dan anak kecil juga mendapatkan bagian, padahal tidak seorangpun dari golongan mereka itu yang berperan demi membela suatu kaum dan memiliki harta rampasan perang. Acuhkanlah pembicaraan ini semoga saj rasulullah s.a.w. menjadi lupa atau bila kita mengatakannya p[astilah beliau akan  mengubahnya’
            Lalu sebagian dari mereka bertanya’wahai rasulullah apakah kami harus memberikan seorang budak wanita setengah bagian harta waris yang ditinggalkan ayahnya, sedang dia tidak bisa memacu kuda dan tidak bisa membela kaumnya dalam peperangan? Kemudian kami memberikan anak kecil harta waris pula, padahal harta itu tak berarti apa-apa baginya? Orang-orang arab di masa jahiliah melakukan hal seperti itu, dan tidak memberikan warisan kecuali kepada orang yang berperang. Tentunya mereka akan memberikannya kepada yang lebih besar dan seterusnya.’”[5]
            Itulah logika orang-orang arab jahiliah yang masih memberi pengaruh, yaitu menghadapkan kewajiban Allah dan pembagian-Nya  yang adil serta bijaksana, dan logika jahiliah masa kini yang memberikan pengaruh kepada sebagian jiwa manusia. Logika orang-orang arab itu kurang lebih sama dengan logika jahiliah masa kini yakni “bagaimana harta waris diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kelompok anak dan cucu?” sesungguhnya,  logika tersebut menunjukkan orang-orang arab jahiliah tidak memahami hikmah dan tidak patuh kepada etika. Pada keduanya berkumpul kebodohan dan etika buruk.[6]
            Hukum waris setelah islam datang
            Ketika islam datang, orang-orang arab dengan cepat meninggalkan kebiasaan mereka tentang warisan. Kemudian islam membatalkan hukum waris melalui jalur adopsi, seperti dalam firman Allah dalam surat Al-Ahzab: 4-5. Pada masa awal-awal islam (awal masa hijrah -pem), persaudaraan, seperti yang dilakukan oleh rasulullah s.a.w. terhadap kaum muhajirin dan anshar, juga menjadi sebab atau alasan terjadinya warisan. Kemudian menghapus hijrah dan persaudaraan sebagai sebab-sebab terjadinya pewarisan, seperti yang termaktub dalam firman Allah s.w.t  dalam surat Al-Ahzab: 6.
            Dengan demikian, persoalan warisan menurut syari’at islam didasarkan atas “kekerabatan”, sesuai keterangan yang terperinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Serta penjelasan pembagiannya yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Golongan yang masuk dalam kategori bisa menerima warisan adalah kaum perempuan dan anak kecil. Dengan demikian, islam telah menghapus tradisi atau system waris orang-orang arab jahiliah yang mengharamkan penerimaan waris kepada kaum perempuan dan anak-anak. Di samping karena alasan kekerabatan, islam juga menetapkan “perkawinan” sebagai salah satu sebab terjadinya pewarisan. Dengan demikian, suami istri dapat saling mewarisi.
            Islam juga memandang wala’ al-‘ataqah (hubungan kekerabatan yang terjadi karena membebaskan atau memerdekakan hamba sahaya –pem.) sebagai sebab terjadinya warisan. Karena itu, al-mu’taq ‘orang atau hamba sahaya yang dimerdekakan’ dapat mewarisi harta peninggala al-‘atiq ‘tuan yang memerdekakannya’ dengan cara wala’ al-‘ataqah. Dengan demikian, sesungguhnya, islam telah membatalkan system waris yang dibangun bangsa arab jahiliah baik secara umum maupun terperinci.
            Hukum waris di Indonesia
            Pemerintah hindia-belanda mengeluarka aturan baru dalam stbl.No.116-610 tahun 1937. Dalam  stbl. ini ditetapkan urusan kewarisan tidak lagi menjadi wewenang Raad agama. Kebijakan seperti ini berlaku pula pada pembentukan peradilan agama di Kalimantan sel;atan dan timur melalui stbl. no. 638-639 tahun 1937 tentang pembentukan lembaga kerapatan Qadhi dan Qadhi besar di Kalimantan selatan dan timur. Dalam stbl. ini ditetapkan kewarisan bukan mejadi wewenang peradilan. 
            Setelah Indonesia merdeka Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957, tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah (peradilan agama) dan mahkamah Syari’ah Provinsi untuk seluruh Indonesia, di luar pulau jawa, Madura, dan Kalimantan selatan-timur. Dalam peraturan pemerintah itu ditetapkan salah satu wewenang peradilan agama adalah kewarisan.
            Keragaman nama dan wewenang peradilan agama itu telah berakhir semenjak tahun 1989 dengan keluarnya UU No.7 tahun1989 tentang peradilan agama. Pasal 49 dari UU ini menetapkan:
            Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang:
a.       Perkawinan;
b.      Kewarisan, Wasiat dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam;
c.       Wakaf dan Shadaqah.
            Dalam pasal 49 UU ini ditegaskan bahwa kewarisan bagi umat islam di seluruh Indonesia, penyelesaiannya menjadi wewenang Peradilan Agama. Tentang hukum yang digunakan dalam menyelesaikan urusan kewarisan itu adalah hukum islam tentang kewarisan atau yang disebut hukum kewarisan islam atau faraidh.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Kewarisan Islam merupakan hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat islam.

0 comments:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...