Bentuk-bentuk
perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah
pemiliknya dan satatus hukumnya.
- Dari jumlah pemiliknya, terdiri dari:
- Perusahaan perorangan/ usaha dagang
→ suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha,
tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.
- Perusahaan persekutuan
→ suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
- Dari status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum (PT)
→ perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai
harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah
dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan (
perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham,
pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek
hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban
sendiri.
- Perusahan bukan badan hukum
→ harta pribadi para sekutu juga
akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. (perusahaan
pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer, persekutuan
firma).
Jadi pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan, disamping pencatatan
harta kekayaan perusahaan.
Sementara itu,
didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan swasta dan perusahaan Negara:
- Perusahaan swasta
Perusahaan
yang seluruh modalnya dimiliki oelh swasta dan tidak ada campur tangan
pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara laian:
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan patungan / campuran (join venture)
- Perusahaan Negara
- Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki negara.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat
perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh
msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara
itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam
praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan
permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan
izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki,
sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi
pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan
sswata yang didirikandan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk persekutuan perdata.
- Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai
dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam
kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama (seroan),
antara lain: uang, barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan,
misalnya rumah, gedung, kendaraan bermotor, alat prlengkapan kantor dll, dan
tenaga kerja, baik tenaga fisik atau pikiran.
Dapat dibuat secara lisan atau tertulis, tanggung jawab sekutu sampai ke
harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung
perjanjian.
- Persekutuan Firma
Diatur dalam pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan perusahaan
dengan memakai nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung
jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk keseluruhan) artinya
bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan sekutuan firma ,
didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftarran ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak ketiga tidak
berhubungan dengan persekutuan firma sabagai satu kesatuan, melainkan dengan
setiap anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya harta kekayaan,
merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma,
sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang
dimasukkan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan
milik pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu merupakan
pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun perbuatan sekutu
lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan
kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut
tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu
akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
- Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer (pasal 19 KUHD).
Dengan demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan sekutu
komanditer.
1.
Sekutu Komplementer
Sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi
persekutuan kimanditer. Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga
2.
Sekutu komanditer
Sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan
tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan
melakukanpengurusan CV.
Peemodalan
persekutuan komanditer (CV) berasal dari pemasukkan yang dimasukkan sekutu
komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga kerja
saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer (CV) terdiri ats
pemasukan yang dimasukkan sekutu komlementer dan sekutu komanditer ditambah
dengan harta kekayan pribadi sekutu komplementer.dengan demikian sekutu
komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan
komanditer (CV).
PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi dan yayasan.
- Perseroan terbatas
Badan
hukum yang didirikan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modak
dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan undang-undang (pasal 1 uu no. 1 tahun 1995 tentang PT).
PT
memerlukan anggarran dasar/ anggaran rumagtangga, dibuat dengan akta notaries,
disahkan mentri kehakiman dengan mengajukan kepad mentri kehakiman dan HAM
melalui direktur perdata direktorat jenderal hukum dan perundang-undangan
departemen kehakiman. Setelah inu , direksi wajib mendaftarkan akta pendirian
besarta surat prngesahan menteri kehakiman dan HAM ke dalam daftar perusahaan
di kantor departemen perindustrian dan perdaganagn stempat, kemudian akan
diumumkan di dalam tambahan berita negara republic Indonesia.
KOPERASI
Suatu perkumpulan yang berbadan hukum, sosial,
beranggotakan orang/badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Atau, persekutuan yang memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari
dengan harga murah (tidak maksud mencari untung) diatur dlm UU no. 25 1992 ttg
perkoperasian.
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan :
Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Dibentuk oleh orangorang Koperasi Primer) atau
Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder).Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.Berbadan hukum setelah disahkan oleh menteri koperasi
Modal koperasi:
- modal
sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah
simpanan pokok: sejumlah uang
yang ama banyaknya yang wajib dibayarkan oelh anggota pada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapt diambil kembali elama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
- simpanan
wajib, jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajibdibayar
anggota kepada koperasidalm waktudan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
- Dana
cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sndiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Hibah,
pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak
lain. Selain itu , modal pinjaman dapat berasal dari:
·
Koperasi lainnya dan/ atau
anggota nya
·
Bank dan lembaga keuangan
lainnya
·
Pernerbitan obligasi dan
surat utang
·
Sumber lain yang sah
YAYASAN
Badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
social. (didirikan oleh satu orang lebih dan berbadan hukum). Didiriakan dengan
akta notaries dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya
disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Yayasan merupakan badan
hukum, dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan
persyaratan tertentu, yakni:
- terdiri
atas kekayaan yang terpisahkan
- kekayaan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
- yayasan
tidak mempunyai anggota.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perusahaan
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan
Negara disebut badan usaha milik negara
(BUMN), terdiri darti 3 bentuk:
a.
Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan Perjan adalah bentuk badan
usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : KAI (kini menjadi PT).
b.
Perusahaan umum (perum)
Perum Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum
dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go
public) dan statusnya diubah menjadi Persero.
c.
Perusahaan persero (persero)
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimliki Negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
0 comments:
Post a Comment