Mudzakir Foundation

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Positif

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Islam

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tips/Trik

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Breaking News

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Belanja

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, 4 November 2013

Gambaran Umum UUPA

1)      Gambaran Umum UUPA
24 sep 1960 disahkan UUPA untuk menghapus system dualism hkm agrarian ( hkm Eropa dan hkm Adat ), akan tetapi hkm adat dijadikan sebagai landasan UUPA dan hukum tanah nasional, asal (karena) sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan kepentingan Nasional     ( pasal 3 ).
UUPA dibuat berdasarkan hkm asli Indonesia  ( UU agrarian nasional )
Formil (bentuk)
~ Bangsa Indonesia telah berhasil membentuk UUPA yg merupakan hkum agrarian nasional
~berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Materil ( isi )
1.      UUPA dibuat berlandaskan Hkm Adat ( hkm adat dijadikan konsep atas terbentuuknya UUPA missal :
tanah diseluruh wil indonesia adalah milik bangsa indonesi (pasal 1), yang berasal dari hukum adat (tanah diseluruh wil. Adat adalah milik masyarakat adat yang merupakan warisan nenek moyang.
Pemerintah sebagai pengatur, dalam masy. Adat ( ketua adat adalah sebagai pengatur)
Ketentuan hukum adat :
~ Ketentuan yang sudah ada hendaknya dijaga
~ hukum adat yang belum ada bisa dibentuk melalui proses: adanya wilayah, masyarakat adat, ketua adat dan persetujuan Negara.
2.      UUPAmerupakan Hukum Sederhana :
~ menggunakan bahasa yg sederhana
~ Pasal 19 (pemberian hak atas tanh secara gratis pada masyarakat ekonomi lemah, yg disebut dengan “prona”
~ Struktur yg sederhana ( hanya berisi pokok”nya saja.
3.      Menjamin adanya  kepastian hukum.
~ terbentuknya 1 hukum agrarian nasional atas hukum dualism yg telah dihapus
~ sesuai dengan tujuan nasional ( memajukan prekononmian indo. Dengn hukum tanah ini.
4.      Berdasrkan pad unsu” agama ( pasal 1,5,14,49 )
~ upacara adat ketika panen
~ hak milik tanah bisa dimiliki dengn dikerjakan tanah tersebut secara terus-menerus selama 20 tahun.
5.      Sesuai dengan fungsinya (untuk social dan agama)
6.      Sesuai kepentingan rakyat (khusus masyarakat ekonomi lemah )
7.      Sesuai dengan permintaan izin ( Negara indo. Negara agrarian, maka permintaan zamanya adlah padi dan tanaman pkok lainnya)
8.      Penjelmaan dari sila pancasila
9.      Melaksanakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945



Asas-Asas UUPA
1.      Religious ( keagamaan)
2.      Kebangsaan (nasionalisme)
3.      Demokrasi (tidak bios gendre)
4.      Kemasyarakatan,pemerataan keadilan social ( pasal 6,7,10,11,13 )
5.      Pemanfaatan dan pemeliharaan tanah (pasal 14,15)

6.      Pemisahan ( apartemen, perusahaan, dan rumah susun) dan pelekatan (rumah biasa) “kaitan jual beli”

Hukum Agraria Pada Masa Penjajahan dan Masa Indonesia Merdeka

3)      Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Aturan hukum  Agraria pada masa penjajahan adalah adopsi hukum agraria pd masa kerajaan.
Masa kerajaan:            1. Keseluruhan tanah milik raja
                                    2. Rakyat sebagai pengelola
                                    3. Rakyat harus membayar upah
Masa penjajahan:
 o   Inggris                         : Mengadopsi hukum agrarian pada masa kerajaan
 o   VOC                           Hasil pajak rakyat diserahkan kpd Belanda untuk biaya peperangan
 o   Belanda                       : 1. RR pasal 62 thn 1854.
  2. AW th 1870.
  3. AB pasal 1 menjadi   IS  pasal 51
            Isi dari Regerings Reglement (RR) pasal 62 :
1)      Gubernur Jendral tidak bole menjual tanahnya.
2)      Gubernur Jendral boleh menjual tanahnya jika tanah tersebut diperuntukkan bagi perluasan kota dan tanah.
3)      Gubernur Jendral boleh menyewakan tanahnya, kecuali tanah rakyat.
o   Tanah rakyat :
1. tanah hasil buka hutan (
2. tanah untuk gembala hutan (
3. tanah milik  desa ( Tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah)
            Dengan ada yang peraturan RR pasal 62 th 1854 pengusaha merasa sangat dirugikan sehingga pengusaha meminta kepada pemerintah Belanda untuk mengubah aturannya yg menyebabkan terlahirnya Aw pd th  1870.


            Permohonan pengusaha terhadap pemerintahan belanda :
            ~ Penghapusan cultur stelsel (Sistem tanam paksa)
            ~ Memperpanjang masa sewa tanah dari 20 menjadi 75 th.
            ~ Pemerintah Belanda terhadap boleh melakukan monopoli lahan
            ~ Pemerintah Belanda tidak boleh menjual tanah Eigendom (Tanah milik orang lain)
        Isi dari AW ( peraturan yang mengakomondasi kepentinagan rakyat dan pengusaha ) 1870 :
~ Hak Erpact (Guna Usaha) tidak boleh dapat lebih dari 75 th.
~ Gubernur Jendral menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak”
    rakyat.
~ Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah milik rakyat,  kecuali untuk
    kepentingan umum berdasarkan pasal 133.
~ Pemberian hak Eigendom kpd pemilik tanah yang sah, demikian juga mengenai
   kewenangan untuk kpd non pribumi.
~ Persewahan (serah pakai tanah oleh orang pribumi kpd org non pribumi dilakukan
   menurut ketentua yang di atur dgn ordonansi .
Berdasarkan AW ayat 4, maka lahirlah AB (Agrarische Besluit)
 Ø  Jika orang pribumi ingin menyewakan kepada golongan Timur asing maka harus memakai hukum Eropa padahal usahanya memakai hukum adat.

Hak milik Timur asing dan Eropa       ( Hak Eigendom )
Hak milik pribumi                               (Hak Agrarische Eigendom )


Masa jepang : 3,5 th
1.      Yang bertanggung jawab atas pertanahan
2.      Tidak mengubah hukum pertanahan
3.      Menambah pasal aturan peralihan
4.      Tgk melaksanakan peraturan, maka timbul keriwan.
·         Sistematisnya : VOC yang dulu dating ke Indonesia untuk berdagang & merampas Indonesia, ketika VOC bangkrut karena kalah di Negara lain, datinglah inggris  untuk mengetahui kerajaan indo.( ternyata aturannnya sama) hk inggris bangkrut, muncul belanda.
·         Dalam masa Belanda ada system cultur stelsel (kerja paksa) & tanam paksa, makin parah dngn RR pasal 62 th 1854 pengusaha tidak bisa apa”, maka diubah menjadi AW th  1870. (Untuk antisipasi agar indo. Tidak sengsara & miskin)
·         Muncul AB dgn dasar (diakui hak milik), hal ini karena muncul banyknya  rakyat yg membuka lahan. Harus didaftarkan supaya diakui (pasal 17). Isi dari AB adalah ( AB pasal 1).
” dgn tidak mengurangi pasal 2 & 3 ( dri  RR),  AW maka tetap jadi asas, maka semua tanah pihak lain tlh dapt membolehkan hak eigendom menjadi hak Negara (merampas hak rakyat),
·         dengan adanya AB “maka tanah milikraja lagi”, berlaku untuk jawa, Madura dan luar jawa.
·         Pada tahun 1925, peraturan RRdan AW diganti  menjadi IS pasal 51.
·         Selama aturan diatas, belanda jg buat aturan yag di dalam ada pertanahan, yaitu dihukum perdata Buku  II dan IV (Benda dan Perluasan)

4)      Setelah Indonesia Merdeka ( 1945-1960)
Setelah Indonesia merdeka, Indonesiamenganut paham dualism,( Hukum Adat & Hukum Eropa). Kenapa hkm Eropa tdk dihapus? Karenaketentuannya hukum pd wilayah jajahan tdk boleh dihapus.
Pada masa 1948 diadakan panca program Agraria Reform Indonesia (1945-1948 kekosongan kekuasaan )
5 program ( terbentuknya UUPA)
1.      Pembaharuan hukum agrarian
Usaha  :
a)      Pembentukan panitia
·         Panitia  Agraria Jogjakarta  ( karena pada saat itu jogja menjadi Ibukota)
·         Panitia Agraria Jakarta :
~ Penyusunan rancangan” siding
~ Sidang Pleno (12 sep 1960) oleh DPRD
~ Disahkan tgl (24 sep 1960) oleh presiden
2.      Penghapusan peraturan lama kecuali, pasal tentang Hipotek
b)      Penghapusan Hak” asing atas tanah.
~ penghapusan tanah partikuler
~ Hak Erpact
~ Hak Sewa
~ Hak Bagi Hasil
~ Hak Eigendom
~ larangan okudasi ( pengmbilan tanah)
c)      Mengakhiri/menghapus penghisapan Feodal.
~ Upaya bagi hasil
~ Penghapusan desa Pardikan ( Dilekati hak Istimewa )
    Hak Istimewa tsb : ~ Kepala desa diberikan tanah yg bgitu luas
                                   ~ Kepala desa dipilih secara turun-temurun
                                   ~ Warga dibebaskan dri segala macam pajak
d)     Perombakan kepemilikan & Penguasaan tanah.:
~ batas minimum 2 hektar
~ batas maksimum 10 hektar
~ penghapusan tanah absente
~ Program Landreform (sekarang)
Perombakan kepemilikan tanah untuk kesejahteraan rakyat :
  Max : 5 hektar      Min : 2hektar
e)      Perencanaan, persediaan, Peruntukan atas air, bumi dan kekayaan alam
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRK (Rancangan Tata Ruang Kota) dilakukan selama 5 th sekali
            Latar belakang Panca Program adl :
            ~ Indonesia masih ada tanah milik asing
            ~ Tanah Eropa ada yang dimiliki Eropa

            ~ Tanah Indonesia ada yang dimiliki Eropa

Hukum Agraria Pada Masa Masyarakat Adat dan Masa Kerajaan

1)      Masa Masyarakat Adat
Masa Masyarakat adat bahwasannya kepemilikan tanah di berikan sepenuhnya oleh masyarakat adat tersebut pada suatu wilayah tersebut sedangkan Ketua adat hanya berwenang untuk mengatur atas penggunnan tanah tersebut.
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan solidaritas yang sangat besar diantara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Ciri khas dari masyarakat hukum adat adalah komunal, ikatan batin yang kuat antar anggota baik yang dikarenakan faktor geneologis, teritorial dan geneologis teritorial.
Masyarakat hukum adat mempunyai salah satu hak yang terpenting terkait dengan ruang hidupnya yaitu “Hak Ulayat”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UUPA :
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Secara singkat pengertian dari tanah ulayat adalah tanah yang di miliki oleh suatu masyarakat adat yang tata cara kepemilikanya memiliki aturan yang khas tiap-tiap daerah.
Luas tanah ulayat tidak mampu didefinisikan secara pasti namun kebiasaan masyarakat adat utuk menentukan luas tanah ulayat dengan cara seluas mata memandang adalah milik masyarakat adat tersebut. Tanah ulayat merupakan tanah milik adat (masyarakat adat) dengan pemisahan antara tanah dengan bangunan yang di atasnya (pemisahan horizontal). Tiap daerah memang memiliki perbedaan tatacara kepemilikan tanah ulayat namun jika di gambarkan secara umum, ketika salah satu individu pada

masyarakat adat ingin membuka lahan baru maka dia harus mlakukan mekanisme :
  1. Mabali. Mubali pemberian tanda batas tanah oleh individu anggota masyarat adat (seperti rotan di atas pohon).
  2. Musyawarah dengan ketua adat. Meminta ijin pada ketua adat untuk membuka lahan yang telah ditandai.
  3. Membuka Tanah. Membuka tanah dengan komunal (bergotongroyong / bersama-sama)
  4. Mengusahakan (Memperdayakan) yaitu menanami lahan, membangun rumah, berburu, dll
  5. Timbul Hak Milik. Timbulnya hak milik tidak berarti mutlak kepemilikan individu anggota masyarakat adat.

Untuk  masyarakat  asli  Untuk menggunakan tanah
1.      Meminta izin kepada Ketua adat .
2.      membuat pernyataan kepada khalayak umum bahwa tanah tsb tanah miliknya.

Wilayah lain yang ingin menggunnakan tanah dari suatu wilayah yang bukan sebagai anggota masyarakat tersebut :
1.      Harus Izin kepada kepala adat
2.      Harus berdekatan dengan tempat tinggalnya ( agar mereka mampu bekerja dengan baik )
3.      Harus memberikan 10 persen Upeti (Uang Sewa)
4.      Di beri waktu 3 kali panen ( max) (karena akan ditakutkan akan berpindah hak milik)
5.      Harus bercocok tanam dengan tanaman berumur pendek

2)      Masa kerajaan (Sistem Feodal)
            Pada  masa kerajaan yang boleh mengelola tanah hanya dua yakni : petani dan pengusaha, Karena semua tanah menjadi milik Raja.
Rakyat hanya sebagai penggarap saja ( Hanggaduh )
1)      Petani              : 1. Harus membagi sebagian dari hasil pertaniann
              2. Rakyat memberikan tenaga untuk menggarap tanah.
3)      Pengusaha       : 1. Harus mempunyai perkebunan yang luas
                          2. Pengusaha menyewakan hasil sewanya kepada petani
                          3. Pengusaha peminta 1/3 dari tanah yang disewa.
                          4. Petani harus mengelola tanah tsb.
                          5. Penagih dari raja (Bekel) mendapat 1/5 dari hasilnya.
            Orang-orang yang berjasa bagi raja akan diberi tanah :
1)      Grand Sultan (Tanah yang diberikan kepada  Keluarga)
2)      Grand Controlur (Tanah yang diberikan kepada masyarakat)
3)      Grand Deli (Tanah yang diberikan kepada Pengusaha)
4)      Hak konsesi (Sewa)

“Sistem Apanage”
 o   Rakyat hanya dapat 4/5 karena, ½ diberikan pada raja,1/5 diberikan lagi pada bekel.
 o   Padahal bekel seharusnya dapat upah dari raja bukan dari rakyat.

 o   Th 1906 Sistem Apanage dihapus. Lalu semua tanah pengusaha menjadi milik raja. Pengusaha hanya boleh sewa  dan boleh mempekerjakan rakyat dgn system upah (bagi hasil). Pengusaha boleh sewa selama 50 th. Dan tanah yang disewa dilengkapi dgn “hak  hipotek (hak jaminan). Tanam paksa dihapus dan masyarakat diberi tanah (Grand Controlur).


Gambaran Hukum Agraria

Ruang Lingkup Hukum Agraria
     1)      Hukum Perairan
     2)      Hukum Pertambangan
     3)      Hukum Kehutanan
     4)      Hukum Kelautan
     5)      Hukum Perikanan
     6)      Hukum Ruang Angkasa
     7)      Hukum Wakaf

Pengertian Hukum Agraria
hukum agraria adalah Sekelompok Hukum yang mengatur berbagai bidang hukum yang masing” mengatur hak penguasaan sumber daya alam termasuk agrarian
Pasal 33 ayat (3) berbunyi bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di   dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya”  Penjelasannya yaitu: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.
Hubungan antara pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA sangat erat dimana dalam UUPA bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara dimana negara diberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya dengan tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah Hukum yang mengatur tentang permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah Keseluruhan kaidah” hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengertian tanah yang dimaksudkan disini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian UUPA dalam arti luas.
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung : tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yangberada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) jo.Pasal 4 ayat(1)). Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Sehubungan dengan itu bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan Landas Kontinen Indonesia (LKI). LKI ini merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor : 4 Prp Tahun 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih meungkin diselenggarakan eksplorasi dan sksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak ekslusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta pemilikannya ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor :1 Tahun  1973)(LN. 1973-1, TLN 2994).
Pengertian Air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5)). Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang : Pengairan (LN 1974-65) pengertian air tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang meliputi air yang terdapat di laut (Pasal 1 angka 3).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Undang-undang Nomor :11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. (Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1985 tentang : Perikanan, LN. 1985-46).
Dalam hubungan dengan kekayaan alma di dalam tubuh bumi dan air tersebut  perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mill laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukamn eksplorasi, eksploitasi dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di dasar laut serta tuuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia. (Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1983 tentang : Zone Ekonomi Eksklusif LN. 1983-44).
Pasal 2 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa urusan agraria adalah urusan pemerintah pusat. Meskipun demikian, atas dasar asas tugas perbantuan (medebewind), wewenang pemerintah pusat ini dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat. Pasal 2 ayat (4) UUPA menyatakan sebagai berikut :
“Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakathukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangandengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan PeraturanPemerintah”.





Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...