Monday, 4 November 2013
Gambaran Umum UUPA
1) Gambaran Umum UUPA
24
sep 1960 disahkan UUPA untuk menghapus system dualism hkm agrarian ( hkm Eropa
dan hkm Adat ), akan tetapi hkm adat dijadikan sebagai landasan UUPA dan hukum
tanah nasional, asal (karena) sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan
kepentingan Nasional ( pasal 3 ).
UUPA
dibuat berdasarkan hkm asli Indonesia (
UU agrarian nasional )
Formil
(bentuk)
~
Bangsa Indonesia telah berhasil membentuk UUPA yg merupakan hkum agrarian
nasional
~berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
Materil
( isi )
1. UUPA
dibuat berlandaskan Hkm Adat ( hkm adat dijadikan konsep atas terbentuuknya
UUPA missal :
tanah
diseluruh wil indonesia adalah milik bangsa indonesi (pasal 1), yang berasal
dari hukum adat (tanah diseluruh wil. Adat adalah milik masyarakat adat yang
merupakan warisan nenek moyang.
Pemerintah
sebagai pengatur, dalam masy. Adat ( ketua adat adalah sebagai pengatur)
Ketentuan
hukum adat :
~
Ketentuan yang sudah ada hendaknya dijaga
~
hukum adat yang belum ada bisa dibentuk melalui proses: adanya wilayah,
masyarakat adat, ketua adat dan persetujuan Negara.
2. UUPAmerupakan
Hukum Sederhana :
~ menggunakan bahasa yg
sederhana
~ Pasal 19 (pemberian
hak atas tanh secara gratis pada masyarakat ekonomi lemah, yg disebut dengan
“prona”
~ Struktur yg sederhana
( hanya berisi pokok”nya saja.
3. Menjamin
adanya kepastian hukum.
~ terbentuknya 1 hukum
agrarian nasional atas hukum dualism yg telah dihapus
~ sesuai dengan tujuan
nasional ( memajukan prekononmian indo. Dengn hukum tanah ini.
4. Berdasrkan
pad unsu” agama ( pasal 1,5,14,49 )
~ upacara adat ketika
panen
~ hak milik tanah bisa
dimiliki dengn dikerjakan tanah tersebut secara terus-menerus selama 20 tahun.
5. Sesuai
dengan fungsinya (untuk social dan agama)
6. Sesuai
kepentingan rakyat (khusus masyarakat ekonomi lemah )
7. Sesuai
dengan permintaan izin ( Negara indo. Negara agrarian, maka permintaan zamanya
adlah padi dan tanaman pkok lainnya)
8. Penjelmaan
dari sila pancasila
9. Melaksanakan
pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Asas-Asas UUPA
1. Religious
( keagamaan)
2. Kebangsaan
(nasionalisme)
3. Demokrasi
(tidak bios gendre)
4. Kemasyarakatan,pemerataan
keadilan social ( pasal 6,7,10,11,13 )
5. Pemanfaatan
dan pemeliharaan tanah (pasal 14,15)
6. Pemisahan
( apartemen, perusahaan, dan rumah susun) dan pelekatan (rumah biasa) “kaitan
jual beli”
Hukum Agraria Pada Masa Penjajahan dan Masa Indonesia Merdeka
3) Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Aturan
hukum Agraria pada masa penjajahan
adalah adopsi hukum agraria pd masa kerajaan.
Masa
kerajaan: 1. Keseluruhan tanah
milik raja
2. Rakyat
sebagai pengelola
3. Rakyat
harus membayar upah
Masa
penjajahan:
o
Inggris : Mengadopsi hukum
agrarian pada masa kerajaan
o
VOC Hasil pajak rakyat
diserahkan kpd Belanda untuk biaya peperangan
o Belanda : 1. RR pasal 62 thn
1854.
2. AW th 1870.
3. AB pasal 1 menjadi IS
pasal 51
Isi dari Regerings Reglement (RR) pasal 62 :
1) Gubernur
Jendral tidak bole menjual tanahnya.
2) Gubernur
Jendral boleh menjual tanahnya jika tanah tersebut diperuntukkan bagi perluasan
kota dan tanah.
3) Gubernur
Jendral boleh menyewakan tanahnya, kecuali tanah rakyat.
o
Tanah rakyat :
1. tanah hasil buka
hutan (
2. tanah untuk gembala
hutan (
3. tanah milik desa ( Tanah yang telah ditetapkan oleh
pemerintah)
Dengan ada yang peraturan RR pasal
62 th 1854 pengusaha merasa sangat dirugikan sehingga pengusaha meminta kepada
pemerintah Belanda untuk mengubah aturannya yg menyebabkan terlahirnya Aw pd
th 1870.
Permohonan pengusaha terhadap pemerintahan belanda :
~ Penghapusan cultur stelsel (Sistem
tanam paksa)
~ Memperpanjang masa sewa tanah dari
20 menjadi 75 th.
~ Pemerintah Belanda terhadap boleh
melakukan monopoli lahan
~ Pemerintah Belanda tidak boleh
menjual tanah Eigendom (Tanah milik orang lain)
Isi dari AW ( peraturan yang mengakomondasi kepentinagan rakyat dan
pengusaha ) 1870 :
~
Hak Erpact (Guna Usaha) tidak boleh dapat lebih dari 75 th.
~
Gubernur Jendral menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak”
rakyat.
~
Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah milik rakyat, kecuali untuk
kepentingan
umum berdasarkan pasal 133.
~ Pemberian hak
Eigendom kpd pemilik tanah yang sah, demikian juga mengenai
kewenangan untuk kpd non pribumi.
~
Persewahan (serah pakai tanah oleh orang pribumi kpd org non pribumi dilakukan
menurut ketentua yang di atur dgn ordonansi
.
Berdasarkan
AW ayat 4, maka lahirlah AB (Agrarische Besluit)
Ø Jika
orang pribumi ingin menyewakan kepada golongan Timur asing maka harus memakai
hukum Eropa padahal usahanya memakai hukum adat.
Hak milik Timur asing dan Eropa ( Hak Eigendom )
Hak milik pribumi (Hak Agrarische Eigendom )
Masa
jepang : 3,5 th
1. Yang
bertanggung jawab atas pertanahan
2. Tidak
mengubah hukum pertanahan
3. Menambah
pasal aturan peralihan
4. Tgk
melaksanakan peraturan, maka timbul keriwan.
·
Sistematisnya :
VOC yang dulu dating ke Indonesia untuk berdagang & merampas Indonesia,
ketika VOC bangkrut karena kalah di Negara lain, datinglah inggris untuk mengetahui kerajaan indo.( ternyata
aturannnya sama) hk inggris bangkrut, muncul belanda.
·
Dalam masa
Belanda ada system cultur stelsel (kerja paksa) & tanam paksa, makin parah
dngn RR pasal 62 th 1854 pengusaha tidak bisa apa”, maka diubah menjadi AW
th 1870. (Untuk antisipasi agar indo.
Tidak sengsara & miskin)
·
Muncul AB dgn
dasar (diakui hak milik), hal ini karena muncul banyknya rakyat yg membuka lahan. Harus didaftarkan supaya
diakui (pasal 17). Isi dari AB adalah ( AB pasal 1).
” dgn tidak mengurangi
pasal 2 & 3 ( dri RR), AW maka tetap jadi asas, maka semua tanah pihak
lain tlh dapt membolehkan hak eigendom menjadi hak Negara (merampas hak
rakyat),
·
dengan adanya AB
“maka tanah milikraja lagi”, berlaku untuk jawa, Madura dan luar jawa.
·
Pada tahun 1925,
peraturan RRdan AW diganti menjadi IS
pasal 51.
·
Selama aturan
diatas, belanda jg buat aturan yag di dalam ada pertanahan, yaitu dihukum
perdata Buku II dan IV (Benda dan
Perluasan)
4) Setelah Indonesia Merdeka ( 1945-1960)
Setelah
Indonesia merdeka, Indonesiamenganut paham dualism,( Hukum Adat & Hukum
Eropa). Kenapa hkm Eropa tdk dihapus? Karenaketentuannya hukum pd wilayah
jajahan tdk boleh dihapus.
Pada
masa 1948 diadakan panca program Agraria Reform Indonesia (1945-1948
kekosongan kekuasaan )
5
program ( terbentuknya UUPA)
1. Pembaharuan
hukum agrarian
Usaha :
a) Pembentukan
panitia
·
Panitia Agraria Jogjakarta ( karena pada saat itu jogja menjadi Ibukota)
·
Panitia Agraria
Jakarta :
~
Penyusunan rancangan” siding
~
Sidang Pleno (12 sep 1960) oleh DPRD
~
Disahkan tgl (24 sep 1960) oleh presiden
2. Penghapusan
peraturan lama kecuali, pasal tentang Hipotek
b) Penghapusan
Hak” asing atas tanah.
~ penghapusan tanah
partikuler
~ Hak Erpact
~ Hak Sewa
~ Hak Bagi Hasil
~ Hak Eigendom
~ larangan okudasi (
pengmbilan tanah)
c) Mengakhiri/menghapus
penghisapan Feodal.
~ Upaya bagi hasil
~ Penghapusan desa
Pardikan ( Dilekati hak Istimewa )
Hak Istimewa tsb : ~ Kepala desa diberikan
tanah yg bgitu luas
~ Kepala desa dipilih secara turun-temurun
~ Warga dibebaskan dri segala macam pajak
d) Perombakan
kepemilikan & Penguasaan tanah.:
~ batas minimum 2
hektar
~ batas maksimum 10
hektar
~ penghapusan tanah
absente
~ Program Landreform
(sekarang)
Perombakan kepemilikan
tanah untuk kesejahteraan rakyat :
Max : 5 hektar Min : 2hektar
e) Perencanaan,
persediaan, Peruntukan atas air, bumi dan kekayaan alam
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dilakukan selama 5 th sekali
~ RTRK (Rancangan Tata
Ruang Kota) dilakukan selama 5 th sekali
Latar belakang Panca Program adl :
~ Indonesia masih ada tanah milik
asing
~ Tanah Eropa ada yang dimiliki
Eropa
~ Tanah Indonesia ada yang dimiliki
Eropa
Hukum Agraria Pada Masa Masyarakat Adat dan Masa Kerajaan
1)
Masa
Masyarakat Adat
Masa
Masyarakat adat bahwasannya kepemilikan
tanah di berikan sepenuhnya oleh masyarakat adat tersebut pada suatu wilayah tersebut
sedangkan Ketua adat
hanya berwenang untuk mengatur
atas penggunnan tanah tersebut.
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul
secara spontan di wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau
diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan
solidaritas yang sangat besar diantara para anggotanya, yang memandang bukan
anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber
kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Ciri khas dari masyarakat
hukum adat adalah
komunal, ikatan batin yang kuat antar anggota baik yang dikarenakan faktor
geneologis, teritorial dan geneologis teritorial.
Masyarakat hukum adat mempunyai salah satu hak yang
terpenting terkait dengan ruang hidupnya yaitu “Hak Ulayat”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UUPA
:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan
hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi”.
Secara
singkat pengertian dari tanah
ulayat adalah tanah yang di miliki oleh suatu masyarakat adat yang tata cara
kepemilikanya memiliki aturan yang khas tiap-tiap daerah.
Luas
tanah ulayat tidak mampu didefinisikan secara pasti namun kebiasaan masyarakat
adat utuk menentukan luas tanah ulayat dengan cara seluas mata memandang adalah milik masyarakat adat
tersebut. Tanah ulayat merupakan tanah milik adat (masyarakat adat)
dengan pemisahan antara tanah dengan bangunan yang di atasnya (pemisahan
horizontal). Tiap daerah memang memiliki perbedaan tatacara kepemilikan tanah
ulayat namun jika di gambarkan secara umum, ketika salah satu individu pada
masyarakat adat ingin membuka lahan baru
maka dia harus mlakukan mekanisme :
- Mabali. Mubali pemberian tanda
batas tanah oleh individu anggota masyarat adat (seperti rotan di atas
pohon).
- Musyawarah dengan ketua
adat. Meminta ijin pada ketua adat untuk membuka lahan yang telah
ditandai.
- Membuka Tanah. Membuka tanah
dengan komunal (bergotongroyong / bersama-sama)
- Mengusahakan (Memperdayakan) yaitu
menanami lahan, membangun rumah, berburu, dll
- Timbul Hak Milik. Timbulnya
hak milik tidak berarti mutlak kepemilikan individu anggota masyarakat
adat.
Untuk
masyarakat asli Untuk menggunakan tanah
1. Meminta
izin kepada Ketua adat .
2. membuat
pernyataan kepada khalayak umum bahwa tanah tsb tanah miliknya.
Wilayah lain yang ingin menggunnakan tanah dari suatu wilayah yang bukan sebagai anggota masyarakat tersebut :
1. Harus
Izin kepada kepala adat
2. Harus
berdekatan dengan tempat tinggalnya ( agar mereka mampu bekerja dengan baik )
3. Harus
memberikan 10 persen Upeti (Uang Sewa)
4. Di
beri waktu 3 kali panen ( max) (karena akan ditakutkan akan berpindah hak
milik)
5. Harus
bercocok tanam dengan tanaman berumur pendek
2)
Masa
kerajaan (Sistem Feodal)
Pada masa
kerajaan yang boleh mengelola tanah hanya dua yakni : petani dan pengusaha,
Karena semua tanah menjadi milik Raja.
Rakyat hanya sebagai penggarap saja ( Hanggaduh )
1)
Petani : 1. Harus
membagi sebagian dari hasil pertaniann
2. Rakyat memberikan tenaga untuk menggarap
tanah.
3)
Pengusaha : 1. Harus mempunyai
perkebunan yang luas
2. Pengusaha menyewakan hasil sewanya kepada
petani
3. Pengusaha peminta 1/3 dari tanah yang
disewa.
4. Petani harus mengelola tanah tsb.
5. Penagih dari raja (Bekel) mendapat 1/5
dari hasilnya.
Orang-orang yang berjasa bagi raja
akan diberi tanah :
1)
Grand
Sultan (Tanah yang diberikan
kepada Keluarga)
2)
Grand
Controlur (Tanah yang diberikan
kepada masyarakat)
3)
Grand
Deli (Tanah yang diberikan kepada Pengusaha)
4)
Hak
konsesi (Sewa)
“Sistem
Apanage”
o Rakyat hanya dapat 4/5 karena, ½ diberikan pada raja,1/5
diberikan lagi pada bekel.
o Padahal bekel seharusnya dapat upah dari raja
bukan dari rakyat.
o
Th 1906 Sistem Apanage dihapus. Lalu semua tanah pengusaha
menjadi milik raja. Pengusaha hanya boleh sewa
dan boleh mempekerjakan rakyat dgn system upah (bagi hasil). Pengusaha
boleh sewa selama 50 th. Dan tanah yang disewa dilengkapi dgn “hak hipotek (hak jaminan). Tanam paksa
dihapus dan masyarakat diberi tanah (Grand Controlur).
Gambaran Hukum Agraria
Ruang Lingkup Hukum
Agraria
1) Hukum
Perairan
2) Hukum
Pertambangan
3) Hukum
Kehutanan
4) Hukum
Kelautan
5) Hukum
Perikanan
6) Hukum
Ruang Angkasa
7) Hukum
Wakaf
Pengertian Hukum Agraria
hukum agraria adalah Sekelompok Hukum yang mengatur berbagai bidang
hukum yang masing” mengatur hak penguasaan sumber daya alam termasuk agrarian
Pasal 33 ayat (3)
berbunyi bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya” Penjelasannya yaitu: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)mengatur bahwa hak menguasai dari Negara tersebut di atas
pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan
masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan inilah yang menjadi dasar bagi pengaturan tanah ulayat.
Hubungan antara pasal 33
(3) UUD 45 dengan UUPA sangat erat dimana
dalam UUPA bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya
itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara dimana negara diberi wewenang
untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaannya dengan tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pengertian agraria dalam arti sempit
hanyalah Hukum yang mengatur tentang permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas
adalah Keseluruhan kaidah” hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis meliputi
bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengertian
tanah yang dimaksudkan disini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah
dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA
adalah pengertian UUPA dalam
arti luas.
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam
Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air
yang mengandung : tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi
di bawahnya serta yangberada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) jo.Pasal 4 ayat(1)). Dengan
demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan
permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Sehubungan dengan itu bumi meliputi juga apa yang dikenal
dengan sebutan Landas Kontinen
Indonesia (LKI). LKI ini merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya
di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor : 4 Prp
Tahun 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih
meungkin diselenggarakan eksplorasi dan sksploitasi kekayaan alam. Penguasaan
penuh dan hak ekslusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta
pemilikannya ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Nomor :1
Tahun 1973)(LN. 1973-1, TLN 2994).
Pengertian Air meliputi baik
perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5)). Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1974 tentang : Pengairan (LN 1974-65) pengertian air tidak dipakai dalam
arti yang seluas itu. pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan
atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang meliputi air yang terdapat di
laut (Pasal 1 angka 3).
Kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan
galian, yaitu
unsur-unsur kimia, mineral-mineral, biji-biji
dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia
yang merupakan endapan-endapan alam. Undang-undang Nomor :11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).
Kekayaan alam yang
terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan
alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. (Undang-undang Nomor : 9 Tahun
1985 tentang : Perikanan, LN. 1985-46).
Dalam hubungan dengan kekayaan alma di dalam tubuh bumi
dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu
meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mill laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukamn eksplorasi, eksploitasi dan
lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat
di dasar laut serta tuuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara
Republik Indonesia. (Undang-undang
Nomor : 5 Tahun 1983 tentang : Zone Ekonomi Eksklusif LN. 1983-44).
Pasal 2 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Bumi, air dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi
dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
urusan agraria adalah urusan pemerintah pusat. Meskipun demikian, atas dasar
asas tugas perbantuan (medebewind), wewenang pemerintah pusat
ini dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat. Pasal 2 ayat (4) UUPA
menyatakan sebagai berikut :
“Hak
menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakathukum adat, sekedar diperlukan
dan tidak bertentangandengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan
PeraturanPemerintah”.
Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)
Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah A...










