Mudzakir Foundation

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Positif

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Hukum Islam

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tips/Trik

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Breaking News

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Belanja

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, 2 October 2013

makalah Maqashid Syariah

BAB I
PEMBAHASAN

       1.      Pengertian Maqashid Syariah

a.       Secara Bahasa
Kata syariat berasal darai “syara’a as-syai” dengan arti; menjelaskan sesuatu. Atau ia diambil dari “asy-syir’ah” dan “asy-syariah” dengan arti tempat sumber air yang tidak pernah terputus dan orang yang datang kesana tidak memerlukan adanya alat.
Dalam “mufrodat Al-Qur’an.” Ar-Raghib Al-Asfahani menulis bahwa “Asy-syar adalah jalan yang jelas. Sedangkan maqashid secara bahasa adalah jamak dari maqshad, dan maqsad mashdar mimi dari fi’il qashada, dapat dikatakan: qashada-yaqshidu-qashdan-wamaksadan, al qashdu dan al maqshadu artinya sama, beberapa arti alqashdu adalah: ali’timad: berpegang teguh, al amma: condong, mendatangi sesuatu dan menuju.
b.      Secara Istilah
Ibnu al-Qayyim Al Jauziyah Menegaskan bahawa syariah itu berdasarkan kepada hikmah-hikmah dan maslahah-maslahah untuk manusia baik di dunia maupun di akhirat. Perubahan hukum yang berlaku berdasarkan perubahan zaman dan tempat adalah untuk menjamin syariah dapat mendatangkan kemaslahatan kepada manusia”.[1] 
Al KhadimiBerpendapat maqashid sebagai prinsip islam yang lima yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta”.
 Dr. Wahbah Zuhaily menyebutkan Maqashid syariah adalah sejumlah makna atau sasaran yang hendak dicapai oleh syara’ dalam semua atau sebagian besar kasus hukumnya. Atau ia adalah tujuan dari syari’at, atau rahasia di balik pencanangan tiap-tiap hukum oleh Syar’i (pemegang otoritas syari’at, Allah dan Rasul-Nya).[2]
Syariat adalah[3]: hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan agama.  Atau hukum agama yang ditetapakan dan diperintahkan oleh Allah. Maqashid syariah” adalah tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa perintah,larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat.
Maksud-maksud juga bisa disebut dengan hikmah-hikmah yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum.

Maqashid al-syari’ah dalam arti Maqashid al-Syari’, mengandung empat aspek. Keempat aspek itu adalah :
a.       Tujuan awal dari syariat yakni kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b.      Syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami.
c.       Syariat sebagai suatu hukum taklif yang harus dilakukan, dan
d.      Tujuan syariat adalah membawa ke bawah naungan hukum.

            Kepentingan hidup manusia yang bersifat primer yang disebut dengan istilah daruriyat tersebut di atas merupakan tujuan utama yang harus dipelihara oleh hukum islam. Kepentingan-kepentingan yang harus dipelihara itu adalah :

A.    Perlindungan Terhadap Agama

Perlindungan agama ini merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agam merupakan pedoman hidup manusia, dan di dalam agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan pegangan hidup setiap Muslin serta akhlak yang merupakan sikap hidup seorang Muslim. Dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Al-Bukhari yang diambil dari jalur Masruq dari Abdullah, bahwasanya Rosullah bersabda:
لا يحلّ دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلاّ الله وأنّي رسول الله إلاّ بإحدى ثلا ث النّفس باالنّس والثّيّب الزّاني والمارق من الدّين التّارك للجماعة
                        Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal; jiwa dengan jiwa(membunuh dihukum mati), orang yang telah menikah berzina, dan orang yang murtad dari agama (islam) karena meninggalkan sholat jamaah.
                        Berdasarkkan hadits diatas sudah sangat jelas sekali bahwasanya Allah melindungi orang-orang yang berada dalam agamaNya. Jadi orang-orang yang berada dalam agama islam haram baginya darahnya atau haram baginya untuk membunuhnya.
Dan dilain pihak juga islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas agama dan madzhabnya, ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya manuju agama atau madzhab lain, juga tidak boleh ditekan untuk berpindah keyakinannya untuk masuk islam.
Dasar hak ini sesuai firman Allah
لا اكراه فى الدين قد تبيّن الرّشد من الغي
Tidak ada paksaan untuk (mamasuki) agama (islam), sesunguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang sesat.(QS.Al-Baqarah(2): 256).
            Mengenai tafsir ayat ini Ibnu katsir mengungkapkan,” Janganlah kalian memaksa seseorang untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan hal itu sangat jelas dan gamblang, bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk masuk agama islam.”
            Asbabun nuzul ayat ini(sebagimana dikatakan para ulama ahli tafsir) menjelaskan kepada kita suatu sisi mengagumkan agama ini( islam). Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menceritakan ada seorang perempuan yang sedikit keturunannya, dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dikarunia seorang anak, dia akan menjadikannya seorang yahudi ( hal seperti ini dilakukan oleh wanita dari kaum ashar pada masa jahiliah), lalu ketika ,umcul Bani Nadhir, diantara mereka terdapat keturunan dari kaum ashar. Maka bapak-bapak mereka berkata,” kami tidak akan menbiarkan anak-anak kami; memeluk agama yahudi, lalu Allah menurunkan ayat ini.
            Atas peristiwa yang terjadi ini, Al-qur’an tetap menolak segala bentuk pemaksaan, karena orang yang diberi petunjuk oleh Allah, maka Dia akan membukakan dan menerangi mata hatinya, lalau orang itu akan masuk islam dengan bukti dan hujjah.  Barangsiapa yang hatinya dibutakan, pendengaran, dan penglihatannya ditutup oleh Allah, maka tidak ada gunanya mareka masuk islam dalam keadaan dipaksa.

     2.      Perlindungan Terhadap Nyawa

Pemeliharaan ini merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum islam melarang pembunuhan sebagai uoaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya. [4]
Pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10H, Nabi SAW menuju kepadang arafah, di sana beliau berkhutbah, yang intinya bahwa islam adalah risalah langit yang terakhir, sejak empat belas abad yang lalu telah mensyariatkan (mengatur) hak-hak asasi manusia secara komprehensif dan mendalam.  Islm mengaturnya dengan segala macam jaminan yang cukup untuk menjaga hak-hak tersebut.  Islam membentuk masyarakatnya di atas fondasi dan dasar yag menguatkan dan memperkokoh hak-hak asasi manusia.
            Hak pertama dan paling utama yang diperhatikan Islam adalah hak  hidup. Maka tidak mengherankan bila jiwa manusia dalam syariat Allah sangatlah dimuliakan, harus dipelihara, dijaga, dipertahankan, tidak menghadapkannya dengan sumber-sumber kerusakan/ kehancuran.  Alllah berfirman,
ولا تقتلوا أنفسكم إنّ الله كان بكم رحيما
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu (QS.An-Nisa;29)

Al-Bukhori dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari jalur Abu Hurairah, bahwasanya Rasullah bersabda:
من تردّ من جبل فقتل نفسه  فهو في نار جهنم يتردّ فيه خالدا مخلّدا فيها أبدا ومن تحسى سما     فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلّدا فيها أبدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خا لدا مخلدا فيها أبدا
Artinya : barang siapa yang menjatuhkan diri dari gunung, lalu dia mati maka di neraka jahannam dia akan mejatuhkan diri dia kekal dan dikekalkan di dalamnya. Dan barang siapa yang minum racun, lalu dia mati maka dia akan menghirup racun tersebut di neraka jahannam dia kekakl dan dikekalkan didalamnya. Dan barang siapa yang bunuh diri dengan menggunakan potongan besi maka di neraka jahannam besi itu akan berada di tangannya lalu dia akan memukul sendiri perutnya dengan besi tersebut dia kekal dan dikekalkan di dalamnya selamanya.
            Hal ini disebabkan karena membunuh berarti menghancurkan sifat (keadaan) dan mencanut ruh manusia. Padahal Allah sajalah sang pemberi kehidupan, dan dia sajalah yang mematikannya. Dialah sang pencipta kehidupan dan kematian.
            Syekh Muhammad Mutawali Asy-Sya’rawi mengatakan :
Kita tidak menyaksiakan penciptaan makhluk, namun setiap hari kita menyaksikan kematian, dan hal ini merupakan hal yang sudah kita ketahui bersama. Merusak segala sesuatu berarti kebalikan dari menciptakannya. Maka bagaimana manusia diperkenankan merusak sesuatu yang dibangun (diciptakan) Allah? Dalam penjelasannya firman Allah pada surat Q.S Asy-syura 77-82 :
فا انهم عدو لي الا رب العالمين ۩ الذي  خلقني فهو يهدين ۩ والذي هو يطعمني و يسقين۩ واذا مرضت فهو يشفين ۩ والذي يميتني ثم يحيين ۩ والذي اطمع أن يغفر لي خطئتي يوم الدين           
Artinya : karena sesunggunya apa yang kamu sembah itu adalah musuh ku kecuali dan semesta alam ( Tuhan) yang telah mencipatkan aku, maka dialah yang menunjuk aku dan Tuhan ku, yang dia memberi makan dan minum kepadaku dan apabila aku sakit dialah yang menyembuhkan aku dan yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali) dan yang amat aku inginkan akan mengampuni kesalahan ku pada hari kiamat (asyura)
            Ada perbedaan anatra pembunuhan dan kematian (biasa.wajar). pembunuhan tidaklah sama dengan kematian, karena oembunuhan berarti merusak struktur tubuh yang menyebabkan keluarnya ruh-ruh hanya akan berada dalam tubuh yang sehat dengan spesifikasi-spesifiaksi khusus, karena itulah  Allah berfirman mengenai Rasulullah dalam Al-Qur;an terda[at pada surat Al-Imran :144
وما محمد الا قد خمت من قبله الرسول أفاءين مات أو قتل انقلبتم علي أعقبكم ومن ينقلب علي عقيبيه فلن يضر الله شيئا وسيجزي الله الشكرين                                                          
Muhahammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguhtelah berlalu sebelumnya bebarapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad), barang siapa yang berbalik ke belakangm maka ia tidak dapat mendatangkanmudarat kepada Allah sedikit pun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.  
            adapun kematian adalah keluarnya ruh dari tubuh, dengan struktur tubuh dalam keadaan sehat, dan hanya Allah-lah yang mematikan. Sedang pembunuhan dapat dilakukan manusia dengan menggunakan alat tajam atau dengan tembakau peluru.

     3.      Perlindungan terhadap Akal
 Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahay matahari, dan media kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari Allah disampaikan, dengannya pula manusia berhak pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk lainnya. Allah swt berfirman dalam surat al- Isra’ :70 :
ولقد كرمنا بني أدم وحملنهم في البر و البحر ورزقهم من الطيبت وفضلنهم علي كثير ممن خلقنا تفضيلا                                                                                                             

      dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kmai lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
            Andai tanpa akal,  manusia tidak berhak mendaptkan pemuliaan yang bisa mengangkatnya menuju barisan para malaikat. Dengan akal, manusia naik menuju alam para malaikat yang luhur. Karena itulah, akal         poros pembenahan pada diri manusia. Dengannya, manusia akan mendapatkan pahala dan berhak mendapat siksa. Balasan di dunia dan di akhirat berdasarkan akal dan kekuatan pengetahuan. Nikmat dalam diri manusia ini membukakannya cakrawala kehiduoan, dia bisa menapaki penjuru bumi dan menyelam di bawah kedalamannya, serta menungganga udara. Sebagaiman yang telah disabdkana oleh sabda Nabi Nabi Muhammad SAW : wahai manusia, sesungguhnya setiap sesuatu memiliki anugerah, dan anugerah seseorag adalah akalnya. Dan orang yang paling baik petunjuk dan pengetahuannya mengani hujjah di antara kalian adalah orang yang paling mulia amalnya.
            Melalui akalnya manusia, manusia mendapatkan petunjuk menuju malrifat kepada Tuhan dan Penciptanya. Dengan akalnya, dia menyembah dan menaati-Nya, menetapkan kesempurnaan dan keagungan untuk-Nya, mensucikan-Nya dari segala kekurangan dan cacat, membenarkan para rasul dan para nabi, dan mempercayai bahwa mereka mereka adalah perantara yang akan memindahkan kepada manusia apa yang diperintahkan Allah kepada mereja, membawa kabar gembira untuk mereka dengan jani, dan membawa peringatan dengan ancaman. Maka manusia mengopersikan akal mereka, mempelajari yang hala dan yang haram, yang berbahaya dan bermanfaat, serta yang baik dan buruk.
            Setiap kali manusia mengoperasikan pikiran dan aklanya, menggunakan mata hati dan perhatiannya, maka dia akan memperoleh rasa mana, merasakan kedamaian dan ketenagan, dan masyarakat tempat dia hidup pun akan di dominasi oleh suasana yang penuh dengan rasa sayang, cinta, dan ketengangan. Manusia pun merasakan aman aras harta, jiwa, kehormatan, dan kemerdekaan mereka.
            Akal dinamakan عقل  (ikatan) karena ia bisa mengikat dan mencegah pemilinya untuk melakukan hal-hal buruk dan mengerjakan kemungkaran. Dinamakan demikian, karen akal pun menyerupai ikatan unta; sebuah ikatan akan mencegah manusia menuruti hawa nafsu yang sudah tidak terjendali, sebagaimana ikatan akan mencegah unta agar tidak melarikan diri saat berlari.karena itulah Amir bin Abdul Qais berkata :
اذا عقلك عقلك عما لا ينيغي فأنت عاقل                                                                                
Jika akal mengikat mengikatmu dari sesuatu yang tidak sempurnam amka anda adalah orang yang berakal.
Diriwayatkan juga dari Nsbi SAW :
العقل نوؤ غي قلب يفرق به بين الحق و البطل                                                                     
Akal adalah cahaya dalam hati yang membedakan  antara perkara yang haq dan perkara  yang bathil.
            Orang yang memerhatikan dengan mata hati dan cahaya iman, serta merenungkan dunia saat ini, juga peristiwa dan perubahan yang terjadi, maka dia akan mrndapati bahwa mayoritas umat yang maju dan berperadaban adalah mereka yang membuka medan kehidupan di depan akal, lalu melepaskannya dari semua ikatanm membuka tutup dan penghalangnya, menyingkarkan semua rintangan dan tembok, memcahkan dan melepaskan tali serta batasan di depan kekuatan yang sangat besar, yakni dengan perhatian, pikran, pembahasan, dan ilmu.



4.      Perlindungan terhadap harta benda

harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, di aman manusia tidak akan bisa terpisah darinya.
المال و البنون زينة الحيوة الدنيا                                                                                        
harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. (QS. Al-Kahfi : 46)
            manusia termotivasi untk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia todak boleh berdiri sebagai pengahalang antar dirinya dengan harta. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta yang dikumpulkannya dengan cara yang halal, diprgunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
            Cara menghasilkan harta tersebut adalah dengan cara bekerja dan mewaris, maka seseorang tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, karena Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ : 29
يا أيها الذين أمنوا لا تأكلوا أمولكم بينكم با البطل الا أن تكون تجارة عن ترض منكم                         
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
            Apabila seseorang meminjamkan hartanya kepada orang lain dalam bentuk utang, maka ia bisa memilih salah satu di antara tiga kemungkinan berikut :
·         Meminta kembali hartanya tanpa tambahan.
·         Apabila tidak bisa mendapatkannya maka dia harus bersabar dan tidak membebaninya dengan melakukan tagihan.
·         Apabila orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya, dia dapat menyedahkan pinjaman tersebut kepada peminjam yang dalam keadaan miskin atau payah, karena nikmat harta harus menjadi motivator untuk saling mengasihi, tidak untuk bersikap antipati.
Perlindungan untuk harta yang baik ini tampak dalam dua hal berikut :
Pertama, memliki hak untuk di jaga dari para musuhnya, baik dari tindak pencurian, perampasan, atau tindakan lain memakan harta orang lain (baik dilakukan kaum muslimin atau nonmuslim ) dengan cara yang batil, seperti merampok, menipu, atau memonopoli.
Kedua, harta tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang mubah, tanpa ada unsur mubazir atau menipu untuk hal-hal yang dihalalkan Allah. Maka harta ini tidak dinafkahkan untuk kefasikan, minuman keras, atau berjudi.
      Dalam islam, harta adalah harta Allah yang dititipkan-Nya pada alam sebagai anugerah ilahi, yang diawasi dan ditundukkan-Nya untuk manusia seluruhnya.  Dan pada kenyataannya, dengan harta, jalan dapat disatukan, dan kedudukan yang manusia raih, serta pangkat yang mereka dapatkan dari harta, yakni harta dan hak Allah seperti yang telah ditetapkan islam adalh hak masyarakat, bukan hak kelompok, golongan, atau starata tertentu. Ia adalah harta Allah yang yang ditunjuk-Nya sebagai khalifah adalah manusia. 
Melindungi dan tidak menganiaya harta serta mengambilnya dengan cara yang batil :[5]
1.      Hukum Risywah (suap) dalam islam
Risywah adalah memperdagangkan dan mengeksploitasi tugas atau sebuah pekerjaan untuk mrnghasilkan harta secara batil. Perbuatan ini adalah haram dan dilarang oleh islam, karena hal ini termasuk perkara yang dilarang.
2.      Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain tanpa hak dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya.
3.      Riba
Riba adalah kelebihan harta tanpa imbalan atau ganti yang disyariatkan, yang terjadi dalam sebuah transaksi (akad) dan hal tersebut hukumnya haram.

             5.      Perlindungan terhadap Keturunan

 Maksud ini Islam mensyariatkan larangan perzinaan, munuduh zina, terhadap perempuan muhsonat, dan menjatuhkan pidana bagi setiap orang yang melakukannya.[6]
Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan. Hal ini tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi, dan larangan berzina yang terdapat dalam surat al-isra’ : 32
ولا تقربو الزني انه كان فحسة وساء سبيلا                                                     

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Hukum kekeluargaan dan kewarisan Islam adalah hukum-hukum yang secara khusus diciptakan Allah untuk memlihara kemurnian darah dan kemaslahatan keturunan. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa dalam hukum Islam ini di atur lebih rinci dan pasti dibandingkan dengan ayat-ayat hukum lainnya. Maksudnya adalah agar pemeliharaan dan kelanjutan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.[7] 
B.    Maqashid Syari'ah Modern Ibnu 'Asyur (pakar Maqashid dari Tunis,Tunisia)

            Kebangkitan maqashid modern  ini ditandai dengan dicetaknya kitab al-Muwâfaqât untuk pertama kali di Tunisia tahun 1884 M. serta perkenalan Muhammad Abduh denganya ketika beliau ke Tunisia tepat pada tahun ia dicetak (1884 M.). Pada tahun 1909 M. kembali dicetak di Kazan, salah satu kota terbesar di Rusia, kemudian di Mesir pada tahun 1922 M. dengan ta’lîq (komentar) juz 1 dan 2 oleh Syekh Khudlari Husain Ali dan juz 3 dan 4 oleh Syekh Hasanain Makhluf. Dari Mesir kitab kemudian menyebar ke penjuru Jazirah Arabia. Kemudian, sederhananya, terjadilah dialektika intens antara ulama modern di berbagai penjuru dunia dengan al-Syathibi melalui al-Muwâfaqt-nya. Dari rentetan dialektis ini lahirlah fase baru, fase kebangkitan ilmu maqâshid al-syarî’ah di era moden.

               Di Tunisia sendiri, tempat al-Muâfaqât pertama kali dicetak, sebagaimana menurut Ahmad Raisuni (tokoh maqashid kontemporer asal Maroko) pengaruh kitab ini cenderung lebih besar dan cepat hingga mampu menciptalah iklim yang penuh dengan perbincangan maqashid. Iklim yang sangat terpengaruhi oleh al-Muwâfaqât dan penuh perbincangan maqashid ini yang kemudian melahirkan tokoh maqashid  modern Tunisia, Muhammad Thahir bin Asyur (w. 1973 M.) dengan masterpiece-nya maqashid al-syariah al-islamiyah.

            Awal perhatian Ibnu Asyur terhadap maqashid muncul melalui kitab kecilnya yang cantik: Alaisa al-Shubh bi Qarîb. Dimana dalam kitab ini, dengan pemikiran maqashid, ia mengkritik sistem pendidikan dalam Dunia Islam yang tetap mempertahankan gaya tradisionalnya yang cenderung mengajarkan hukum Islam (fikih) secara tekstualis-literalistik, tanpa menjelaskan alasan-alasan dan tujuan-tujuan Tuhan (maqashid) dibaliknya. Kurang-lebih kitab ini dikarang pada tahun 20-an abad ke-20 M.


               Berikiutnya ia kembali mengarang kitab kecil lain dengan perhatian terhadap maqashid lebih kuat daripada kitab yang pertama. Dianatara fasal dalam kitab tersebut adalah: Maqâshi al-Syarî’ah fî Tashrîf al-Anwâl dan Hal al-Waqfu Mashlahah aw Mafsadah. Kitab ini lahir sebagai respon sekaligus defensi dari serangan-serangan pihak kolonial di berbagai belahan Dunia Islam terhadap sistem ekonomi Islam, khususnya sistem wakaf. Dalam kitab ini muncul untuk pertama kali pemikiran maqashid khâshah (khusus) yang merupakan salah satu bentuk inovasi beliau. Maqashid khusus ini—perspektifnya-- tingkatanya diatas maqashid juz’iyyah (parsial) dan lebih luas dimensinnya, namun dibawah maqashid kulliyah (universal) dan lebih sempit dimensinya.

                Kematangan pemikiran maqashid beliau adalah dalam masterpiece-nya yakni Maqashid al-Syarî’ah al-Islâmiyyah yang dikarang di akhir tahun 30-an dan muncul kepermukaan (red: dicetak) pada awal tahun 40-an. Dalam kitab inilah banyak ditemukan pembaharuan maqashid Ibnu Asyur semisal seperti maqashid ‘âmah (umum), dsb.

              Sebagaimana dikatakan sdr. Andre bahwa kitab ini lebih sebagai basis teoritisnya sedang aplikasinya lebih banyak beliau tuangkan dalam semisal tafsir al-Tahrîr wa al-Tanwîr-nya. Diantara faktor kematangan pemikiran maqashid beliau adalah faktor kemesraannya dengan al-Muwâfaqât yakni karena kitab Maqashid al-Syarî’ah al-Islâmiyyah ini dikarang disela-sela beliau sedang mengajarkan al-Muwåfaqât di Universitas Az-Zaituna Tunisia—ia merupakan ulama pertama yang mengajarkan al-Muwafaqât dan yang pertama mengajar maqashid jenjang Universitas. Dari proses mengajar inilah beliau banyak memberikan tambahan (red: pembaharuan) pemikiran maqashid.

C.     Definisi maqashid syariah menurut Ibnu Asyur

            Sebelum masuk lebih jauh ke dalam makalah rekan Andre memaparkan seputar pendefinisian maqashid. Menurutnya, mayoritas ssarjana maqashid modern sepakat bahwa pendefinisiannya secara jelas dan komprehensif-protektif (jâmi’-mâni’) baru dilakukan di tangan sarjana maqashid modern, dan Ibnu Asyur adalah yang pertama mendefinisikannya. Ibnu Asyur membagi maqshid syari’ah menjadi dua: ‘âmah (umum) dan khâshah (khusus). Dan masing-masing memiliki definisinya.

Maqashid syariah amah:
المعا ني والحكم الملحوظة للشارع  في الجميع احوال التشريع او معظمها بحيث لا تختص ملاحظتها بالكون في نوع خاص من احكام الشريعة
“Makna-makna dan hikmah-hikmah yang diperhatikan Tuhan dalam semua ketentuan syariat, atau sebagian besarnya sekira tak terkhusus dalam satu macam hukum syariat.”
Maqashid al-syariah al-khasah
الكيفيات المقصودة للشارع لتحقيق مقاصد الناس النافعة, او لحفظ مصالحهم العامة في تصرفاتهم الخاصة
“Hal-hal yang dikehendaki Tuhan untuk merealisasikan tujuan-tujuan manusia yang bermanfaat, atau untuk memelihara kemaslahatan umum mereka dalam tindakan-tindakan mereka yang khusus”

D.    Sekilas pemikiran Maqashid Ibnu Asyur

Menurut pemakalah, dengan porsi peninjauan lebih banyak terhadap kitab Maqâshid al-Syari’ah al-Islâmiyyah Ibnu Asyur, bahwa metode penulisan Ibnu Asyur dalam kitab Maqâshid al-Syarî‘ah al-Islâmiyah adalah dengan mssssembagi pembahasan dalam tiga kerangka besar.

Pertama, pembahasan mengenai penetapan tujuan syariat (itsbât al-maqâshid al-syarî’ah), kebutuhan seorang faqîh (pakar hukum fikih) untuk mengetahui maqashid, metode-metode penetapannya dan tingkatan-tingkatannya (thurûqu itsbâtihâ wa marâtibihâ); Kedua, membahas maqashid syari’ah ‘âmah (umum); ketiga, membahas  maqashid syari’ah khâshah (khusus) dengan segala macam kontekstualisasinya dalam ranah fiqih muamalat (yurisprudensi transaksi ).

Sebelum masuk pembahasan inti Ibnu Asyur menjelaskan bahwa seorang mujtahid sebelum merumuskan maqasid harus menguasai beberapa hal diantaranya: dapat memahami teks dengan baik menggunakan perangkat linguistik; meneliti dan melacak dalil-dalil lain yang sekiranya berpotensi terjadi pertentangan (ta‘arudl); mampu melakukan qiyas; sanggup berijtihad untuk menentukan hukum permasalahan khusus yang sama sekali belum ditemui sebelumnya (kontemporer), baik dikarenakan ketiadaan dalil maupun karena sulitnya melakukan qiyas; terakhir, barulah diperkenankan menerima teks apa adanya bilamana segala upaya untuk mengetahui ratio-legis dari permasalahan tersebut dirasa mentok, maupun oleh sebab sulitnya menyingkap maqashid (tujuan) dibalik pensyariatannya. Inilah yang disebut dengan “amrun ta‘abbudi”.Dr. Ismail Hasani dalam buku Nadhariyyah al-Maqâshid ‘inda al-Imâm al-Tahâhir bin ‘Âsyur mengemukakan konsep-konsep dasar yang menjadi basis atau titik tolak teori maqashid Ibnu Asyur. Ada tiga konsep yang membasisi teori maqashidnya: Pertama, al-fithrah yang beliau sebut sebagai al-khilqah, yakni “sistem yang diciptakan oleh Allah dalam setiap makhluk”, yang dengannya ia mampu melaksanakan titah syariat. Relasi al-fithrah nantinya dengan al-samahah (toleransi), al-musâwah (egaliter) dll. Kedua, al-Mashlahah (kemaslahatan), tercermin dalam  jalbu al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid. Ketiga, al-ta’lîl atau konsep tentang ‘illah atau alasan suatu hukum, yang darinya bisa tersingkap tujuan syari’at. Pemikiran maqashid Ibnu Asyru terbangun diatas prinsip ini, bahwa merupakan keharusan menerima konsep ta’lil. Sederhananya, teori maqashid Ibnu Asyur “bertolak-pijak” dari ketiga konsep dasar tersebut.

Masih berdasar penelitian Dr. Ismail Hasani bahwa ada tiga perangkat prosedural yang menjadi basis konstruk pemikiran maqashid Ibnu Asyur kaitannya dengan penetapan maqashid, baik yang ‘âmah maupun yang khâshah.Tiga perangkat prosedural ini yang berikutnya menjadi tumpuan teorinnya yang diantaranya: maqashid adakalanya bersifat qath’i (definitif), dlanniy (asumtif) dan dlanniy tapi mendekati qath’iy; maqashid ‘âmah dan khâshah, dll. Ketiga perangkat tersebut adalah: al-maqâm, al-istiqrâ’ dan membedakan antara wasilah dan tujuan dalam aplikasi hukum fikih.

Yang dimaksud maqam sendiri adalah makna konteks. Ketika teks dipahami secara tekstual maka makna yang dipahami tersebut adalah makna teks, sedang makna konteks adalah makna yang dipahami dari makna teks tersebut dengan berbagai pertimbangan seperti lingustik, sosio-kultur, dll. Maqâm terbagi menjadi dua: maqâm al-maqâl (konteks bahasa) dan maqâm al-hâl (konteks sosio-kultur). Dalam upaya memahami maqashid syari’ah seseorang tak boleh terlepas dari kedua konteks tersebut. Artinya, penetapan maqashid yang terkandung dalam teks harus melalui pertimbangan sosial politik dan budaya dimana teks itu muncul dan kekinian serta mempertimbangkan konteks bahasanya dengan melibatkan ilmu ushul fiqih, balaghah (sastra), dan lingustik.

Kedua adalah istiqrâ’ al-ushliy atau penelitian ikduftif perpektif ulama ushul fikih, bukan perpektif mantik Aristo. Yakni penelitian terhadap sebagian untuk digeneralisir hukumnya secara umum. Maksudnya, penetapan maqashid harus melalu peneletian induktif tersebut terhadap teks-teks syari’at. Tidak harus keseluruhan namun cukup meneliti sebagian. Dari sinilah pemikiran Ibnu Asyur tentang maqashid “definitif”, “asumtif” dan “mendekati definitif” itu lahir. Yakni, “definitif”, “asumtif”, “mendekati defitif” dan tidaknya tergantung komprehensif/kuat dan tidaknya penelitian tersebut. Semakin komprehensif penelitiannya maka semakin definitif pula maqashid yang dihasilkan. Begitu pun sebaliknya.

Berdasar istirâ’ inilah kemudian Ibnu Asyur mampu menelurkan maqashi umum al-Qur’an yang ada delapan  dan maqashid khusus (kedelapan maqashid umum al-Qur’an dan maqashid  khusus ini telah dihimpun oleh Dr. Ismail Hasani dalam kitabnya di atas).
E.     Maqashid syariah menurut Jamaludin Athiyyah
1.      Menjaga jiwa
Dalam menjaga jiwa disini Islam melarang untuk membunuh jiwa manusia dan melenyapkan nyawa mereka serta merusak mereka, merusak dan menghancurkannya.
Dari perkara tersebut terdapat konsekuensi yang harus ditanggung karena tindakan melukai seseorang. Diantaranya yang kita ketahui pembunuhan diketegorikn dalam tiga hal:
a.       Pembunuhan tersalah atau Khoto’
Hal ini adalah penganiayayan dengan sebuah tindakan tanpa ada kesengajaan atau niat.
b.      Pembunuhan semi sengaja(syibhul amdi)
Pembunuhan semi sengaja dalam fikih islam sama dengan pemukulan yang menyebabkan kematian dalam fikih barat.
c.       Pembunuhan secara sengaja
Tindakan menganiayaya yang dilakukan orang lain sehingga nyawanya hilang.








BAB II
PENUTUP
     A.    Kesimpulan

Setelah diuraikan konsep maqashid al-syariah menurut al-syatibi adalah tujuan-tujuan disyariatkannya hukum oleh Allah SWT. Yang berintikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan kebahagiaan  di akhirat. Setiap persyariatan hukum oleh Allah mengandung maqashid (tujuan-tujuan) yakni kemaslahatan bagi umat manusia. Yakni tujuan persyariatan hukum dalam rangka mewujudkan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Maqashid  syariah persyariatan hukum dalam upaya memberi kemudahan kepada manusia mewujudkan lima unsur pokok tersebut.
Perhatian Ibnu Asyur terhadap maqashid muncul melalui kitab kecilnya yang cantik: Alaisa al-Shubh bi Qarîb. Dimana dalam kitab ini, dengan pemikiran maqashid, ia mengkritik sistem pendidikan dalam Dunia Islam yang tetap mempertahankan gaya tradisionalnya yang cenderung mengajarkan hukum Islam (fikih) secara tekstualis-literalistik, tanpa menjelaskan alasan-alasan dan tujuan-tujuan Tuhan (maqashid) dibaliknya. Kurang-lebih kitab ini dikarang pada tahun 20-an abad ke-20 M.











DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardawi, Yusuf. Fiqih Maqashid Syariah. Jakarta : Pustka Al-Kaustar. 2007
Zuhri, Saifudin. Ushul fiqih akal sebagai sumber hukum Islam.. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2009
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2005
Jauhar, Ahmad Al-mursi Husain. Maqashid Syariah. Jakarta : Amzah. 2009
Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid Syariah. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 1996


 




[1] Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tahun  1996 jilid 3 hal 37
[2] Wahbah al-Zuhaylî,  Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1998., juz II hlm. 1045.
[3] Yusuf al-qordhowi,” fiqih Maqasid Syariah”,( jakarta timur: Pustaka al-Kautsar,2006) hal.13.
[4] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam ( Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2005) hal 63

[5] Ahmad Al-mursi Husain jauhar, maqashid syariah ( Jakarta : AMZAH, 2009) hal 191
[6] Saifudin Zuhri, ushul fiqih akal sebagai sumber hukum islam ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009) hal 105-106
[7] Ibid hal 64

Tuesday, 1 October 2013

menilai kepantasan diri kita antara masuk Surga atau Neraka

Penghuni Surga dan Neraka

Penghuni surga firdaus terdiri dari 5 golongan, yaitu:

1. Orang yang senantiasa memelihara shalat dengan khusuk
2. Orang yang menjauhi amalan sia-sia
3. Orang yang membayar zakat
4. Orang yang menjaga kemaluannya
5. Orang yang menjaga amanat dan menepati janji

Penghuni surga `And

1. Orang yang senantiasa melaksanakan kebaikan karena Allah swt
2. Orang yang sungguh sungguh beriman dan beramal saleh
3. Orang yang banyak berbuat baik
4. Orang yang sabar mengharap rida Allah, menginfakkan hartanya di jalan-Nya, dan membalas kejahatan dengan kebaikan

Penghuni surga Na`im 

1. Orang yang beriman dan beramal saleh
2. Orang yang bertakwa

Penghuni surga Ma`wa 

1. Orang yang bertakwah kepada Allah
2. Orang yang benar-benar beriman dan beramal saleh
3. Orang yang takut kepada Allah dan menahan diri dari godaan hawa nafsu

Penghuni Darussalam

1. Orang yang kuat iman dan islamnya
2. Orang yang mengamalkan ayat-ayat Allah


Penghuni surga Darul Muqamah
orang yang banyak kebaikannya dan jarang sekali berbuat buruk

Penghuni surga Maqamul Amin
orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah swt.

Penghuni surga Khuldi 
orang yang benar-benar menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Penghuni Neraka Jahannam ada 6, antara lain:

1. Orang kafir
2. Orang munafik
3. Orang durhaka
4. Orang yang mengikuti ajaran setan
5. Orang yang menghadap Allah dalam keadaan berdosa
6. Orang yang enggan mengeluarkan zakat

Penghuni Neraka Jahim 

1. Orang yang mendustakan ayat-ayat Allah
2. Para pendurhaka
3. Orang yang berusaha menentang ayat-ayat Allah

Penghuni neraka Hawiyah
 orang yang dosanya lebih banyak daripada amal kebaikannya

Penghuni neraka Wail 
   orang-orang yang curang

Penghuni Neraka Sya`ir ada 6 yaitu:

1. Orang yang memakan harta anak yatim
2. Orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah
3. Orang kafir
4. Orang yan teperdaya tipu muslihat setan
5. Orang yang menyimpang dari  perintah Allah
6. Orang yang ingkar terhadap Allah dan Rasul-Nya

Penghuni Neraka Lazha 
 orang yang berpaling dari agama dan penimbun kekayaan yang enggan membayar zakat

Penghuni Neraka Saqar
,
 orang-orang yang semasa hidupnya tidak pernah shalat, tidak mau menyantuni orang miskin, suka membicarakan kebatilan, dan mendustakan hari pembalasan

Penghuni Neraka Huthamah

 orang yang mengumpat, mencela, dan berprasangka buruk.

      Mengimani surga dan neraka berarti membenarkan dengan pasti akan keberadaan keduanya, dan meyakini bahwa keduanya merupakan makhluk yang dikekalkan oleh Allah, tidak akan punah dan tidak akan binasa, dimasukkan ke dalam surga segala bentuk kenikmatan dan ke dalam neraka segala bentuk siksa. Juga mengimani bahwa surga dan neraka telah tercipta dan keduanya saat ini telah disiapkan oleh Allah ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala mengenai surga (yang artinya), “..yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran : 133), dan mengenai neraka (yang artinya), “..yang telah disediakan untuk orang-orang yang kafir.”(QS. Ali Imran : 131).Oleh karena itulah, Al Imam Abu Ja’far Ath Thahawi (wafat 321 H) menyimpulkan dalam Al ‘aqidah Ath Thahawiyah, “Surga dan neraka adalah dua makhluq yang kekal, tak akan punah dan binasa. Sesungguhnya Allah telah menciptakan keduanya sebelum penciptaan makhluq lain”.

Surga dan Kenikmatannya
Allah Ta’ala telah menggambarkan kenikmatan surga melalui berbagai macam cara. Terkadang, Allah mengacaukan akal sehat manusia melalui firman-Nya dalam hadits qudsi, “Kusiapkan bagi hamba-hambaKu yang sholih (di dalam surga, -pen), yaitu apa yang tak pernah dilihat mata, tak pernah didengar telinga, dan tak pernah terlintas dalam hati semua manusia”, kemudian Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah jika kalian mau, ‘Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang’ (QS. As-Sajdah : 17)”. Di tempat lain, Allah membandingkan kenikmatan surga dengan dunia untuk menjatuhkan dan merendahkannya. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Tempat cemeti di dalam surga lebih baik dari dunia dan seisinya”.Kenikmatan surga juga Allah Ta’ala gambarkan dengan menyebut manusia yang berhasil memasuki surga dan selamat dari adzab neraka, sebagai orang yang beroleh kemenangan yang besar. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan (yang artinya), “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” (QS. An-Nisaa’ : 13)Berikut ini akan kami pilihkan beberapa sifat dan kenikmatan yang ada di dalam surga secara ringkas. Semoga Allah mudahkan langkah kita dalam menggapai surgaNya.

Penamaan Surga
Surga (Al Jannah) secara bahasa berarti : kebun (al bustan), atau kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan. Bangsa Arab juga biasa memakai kata al jannah untuk menyebut pohon kurma. Secara istilah, surga ialah nama yang umum mencakup suatu tempat (yang telah dipersiapkan oleh Allah bagi mereka yang menaati-Nya), di dalamnya terdapat segala macam kenikmatan, kelezatan, kesenangan, kebahagiaan, dan kesejukan pandangan mata. Surga juga disebut dengan berbagai macam nama selain Al Jannah, diantaranya : Darus Salam (Negeri Keselamatan;lihat QS. Yunus : 25), Darul Khuld (Negeri yang Kekal;lihat QS. Qaaf : 34), Jannatun Na’im (Surga yang Penuh Kenikmatan;QS. Luqman: 8), Al Firdaus (QS. Al Kahfi : 108), dan berbagai penamaan lainnya.

Pintu-Pintu Surga
Surga memiliki pintu-pintu. Dalam sebuah hadits dari shahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallaahu anhu dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam“Di dalam surga terdapat delapan pintu, di antaranya adalah Ar Rayyan. Tidak ada yang memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa”. Dari Utbah bin Ghazawan radhiyallaahu anhu, beliau berkata mengenai lebar tiap pintu surga, “Rasulullah bersabda kepada kami bahwasanya jarak antara daun pintu ke daun pintu surga lainnya sepanjang perjalanan empat puluh tahun, dan akan datang suatu hari ketika orang yang memasukinya harus berdesakan”.

Tingkatan Surga
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya surga terdiri atas seratus tingkat, jarak antara dua tingkatnya seperti jarak antara langit dan bumi, Allah menyediakannya untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya”. Tingkatan surga yang paling tinggi ialah Firdaus. Nabi memerintahkan ummatnya untuk berdoa memohon Firdaus melalui sabdanya, “Jika kalian meminta pada Allah mintalah kepadaNya Firdaus, karena sesungguhnya Firdaus adalah surga yang paling utama, dan merupakan tingkatan tertinggi dari surga, di atasnya terdapat ‘Arsy Ar Rahman dan dari Firdaus itulah memancar sungai-sungai surga”

Bangunan-Bangunan dalam Surga
“Tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya mereka mendapat tempat-tempat yang tinggi, di atasnya dibangun pula tempat-tempat yang tinggi” (QS. Az-Zumar : 20). Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Sesungguhnya bagi orang-orang mukmin di dalam surga disediakan kemah yang terbuat dari mutiara yang besar dan berlubang, panjangnya 60 mil, di dalamnya tinggal keluarganya, di sekelilingnya tinggal pula orang mukmin lainnya namun mereka tidak saling melihat satu sama lain.”

Makanan Penghuni Surga
“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqi’ah : 20-21). Adapun buah-buahan surga adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala (yang artinya), “Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : ‘Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.’ Mereka diberi buah-buahan yang serupa” (QS. Al Baqarah : 25). Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan keserupaan dalam ayat diatas dengan, “Ada yang berpendapat serupa dalam hal jenis, namun berbeda dalam penamaan, ada pula yang berpendapat saling menyerupai satu sama lain, dalam kebaikannya, kelezatannya, kesenangannya, dan semua pendapat tersebut benar.”

Minuman Penghuni Surga
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari piala (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Insan : 5-6). Ibnu Asyur menjelaskan mengenai kafur “Yaitu minyak yang keluar dari tanaman mirip oleander yang tumbuh di negeri Cina, ketika usianya telah mencapai satu tahun mengalir dari dahannya minyak yang disebut kafur. Minyak tersebut kental, dan apabila bercampur dengan air jadilah ia minuman memabukkan”. Oleh karena itu, “ka’san” dalam ayat ini maksudnya ialah piala yang biasa menjadi wadah khamr, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Jalalain. Kata “ka’san” ini juga dipakai dalam ayat, “Di dalam syurga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe” (QS. Al Insan : 17) dan maksudnya ialah minuman arak yang telah bercampur jahe, karena bangsa Arab dahulu biasa mencampur arak dengan jahe untuk menghilangkan bau busuk yang timbul darinya.

Dahsyatnya Neraka
Neraka disiapkan Allah bagi orang-orang yang mengkufuri-Nya, membantah syariat-Nya, dan mendustakan Rasul-Nya. Bagi mereka adzab yang pedih, dan penjara bagi orang-orang yang gemar berbuat kerusakan. Itulah kehinaan dan kerugian yang paling besar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS. Ali Imran : 192). Demikian pula firman Allah Ta’ala, “Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS. Az Zumar : 15). Itulah seburuk-buruk tempat kembali. “Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Furqan : 66)

Penamaan Neraka
An Naar, neraka secara bahasa ialah kobaran api (al lahab) yang panas dan bersifat membakar. Secara istilah bermakna, suatu tempat yang telah disiapkan Allah subhanahu wa ta’ala bagi orang-orang yang mendurhakai-Nya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah mela’nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. Al Ahzab : 64). Neraka memiliki beragam nama selain an naar, diantaranya Jahannam (lihat QS. An Naba’ : 21-22), Al Jahim (QS. An Naziat : 36), As Sa’ir (QS. Asy Syura : 7), Saqar (QS. Al Mudatsir : 27-28), Al Huthomah (QS. Al Humazah : 4), dan Al Hawiyah (QS. Al Qari’ah : 8-11)

Pintu-Pintu Neraka
“Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.” (QS. Al Hijr : 44). Pintu yang dimaksud ialah bertingkat ke bawah, hingga ke bawahnya lagi, disediakan sesuai dengan amal keburukan yang telah dikerjakan, sebagaimana ditafsirkan oleh Syaikh As Sa’diy.

Kedalaman Neraka
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu, “Kami bersama Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, tiba-tiba terdengar suara benda jatuh. Maka Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bertanya, ‘Tahukah kalian apakah itu?’ Kami pun menjawab, ‘Allah dan RasulNya lebih mengetahui’. Rasulullah berkata, ‘Itu adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun lalu. Batu itu jatuh ke dalam neraka, hingga baru mencapai dasarnya tadi’.

Bahan Bakar Neraka
“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah : 24). Batu yang dimaksud dalam ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan sebagian besar pakar tafsir dengan belerang, dikarenakan sifatnya yang mudah menyala lagi busuk baunya. Sebagian pakar  tafsir juga berpendapat bahwa yang dimaksud batu di sini, ialah berhala-berhala yang disembah, sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya.” (QS. Al Anbiya : 98)

Panas Api Neraka
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa salam bersabda, ‘Api kalian, yang dinyalakan oleh anak Adam, hanyalah satu dari 70 bagian nyala api Jahannam. Para shahabat kemudian mengatakan, ‘Demi Allah! Jika sepanas ini saja niscaya sudah cukup wahai Rasulullah! Rasulullah menjawab, ‘Sesungguhnya masih ada 69 bagian lagi, masing-masingnya semisal dengan nyala api ini’”.

Makanan Penghuni Neraka
Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al Ghasiyah : 6-7). Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, “Itu adalah pohon dari neraka”. Said bin Jubair berkata, “Itu adalah Az Zaqum (pepohonan berduri bagi makanan penghuni neraka)”. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud ialah batu.

Minuman Penghuni Neraka
Di hadapannya ada Jahannam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, diminumnnya air nanah itu dan hampir dia tidak bisa menelannya” (QS. Ibrahim : 16-17). Yaitu mereka diberi air yang amatlah busuk baunya lagi kental, maka merekapun merasa jijik dan tidak mampu menelannya. “Diberi minuman dengan hamiim (air yang mendidih) sehingga memotong ususnya” (QS. Muhammad : 47). Hamiim ialah air yang mendidih oleh panasnya api Jahannam, yang mampu melelehkan isi perut dan menceraiberaikan kulit mereka yang meminumnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka)” (QS. Al Hajj : 20).

Mengingat Nikmat Surga dan Adzab Neraka Sumber Rasa Khusyu’ dalam Hati

Yahya bin Mu’adz berkata, “Rasa takut di dalam hati bisa tumbuh dari tiga hal. Yaitu senantiasa berpikir seraya mengambil pelajaran, merindukan Surga seraya memendam rasa cinta, dan mengingat Neraka seraya menambah ketakutan.” Hendaklah diri kita tidak pernah merasa aman dari adzab neraka. Sulaiman At Taimi pernah berkata, “Aku tidak tahu apa yang tampak jelas bagiku dari Rabbku. Aku mendengar Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan jelaslah bagi mereka adzab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan”. (QS. Az Zumar : 47). Semoga tulisan ini dapat menambah rasa takut dan harap kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala, memotivasi kita untuk meningkatkan amal shalih, dan menjauhi larangan-laranganNya.

Makalah tentang Qiyas


     Latar belakang

     Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games” yang berbeda.

Mengingat adanya problematika hukum berkembang terus, sedang ketentuan – ketentuan textual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka untuk menjawab permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh jumhur dalam beristinbath (cara – cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam menetapkan hukum biasanya beranjak dari : a) al-Qur’an , b). al-Sunah dan C). al-Ra’yu berdasarkan firman Allah swt.

       Berkaitan erat dengan ra’yu ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81 – 150 H. / 700 – 767 M), Malik Ibn Anas (94 – 179 H. / 714 – 812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241 H) biasanya mengekspresikan dengan apa yang disebut qiyas ( al-qiyas atau lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili, analogi reasoning), pemikiran analogis terhadap suatu kejadian yang tidak ada ketentuan teksnya kepada kejadian lain yang ada ketentuan teksnya lantaran antara keduanya ada persamaan illlat hukumnya, serta persoalan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan dalam konsep – konsep tentang istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari kemaslahatan) dalam hal ini kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah, al-maslahah al-mursalah).

Dari paparan latar belakang diatas, serta mengingat banyak dikalangan Mahasiswa yang masih belum memahami sumber hukum islam Qiyas. maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Qiyas sekaligus memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih. Berikut akan Kami sampaikan secara garis besarnya saja.

Pembahasan

1.    Pengertian Qiyas
2.    Unsur-unsur Qiyas
3.    Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara
4.    Syarat-Syarat Qiyas
5.    Pembagian Qiyas
6.    Tempat Berlakunya Qiyas
7.    Perbedaan Antara Ijtihad Dengan Qiyas



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Qiyas
      Secara etimologis kata “qiyas” berarti “qadar” artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya.[1]Hasby ash Sidieqy mengartikan qiyas secara bahasa yakni mengukur dan memberi batas. Menurut istilah ahli ushul ialah: “menghubungkan hukum sesuatu pekerjaan kepada yang lain, karena kedua pekerjaaan itu sebabnya sama yang menyebaban hukumnya juga sama”.[2]Redaksi yang berbeda di jelaskan oleh Sulaiman Abdullah mengenai istilah yang disampaikan oleh ahli ushul yakni:”qiyas adalah mempersamakan satu peristiwa hukum yang tidak ditentukan hukumnya oleh nash, dengan peristiwa hukum yang ditentukan oleh nash bahwa ketentuan hukumnya sama dengan hukum yang ditentukan nash.[3]

Tentang arti qiyas menurut terminology (istilah hukum) terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantara definisi-definisi tersebut yakni

1.    Al-Gazali dalam al-Mustashfa memberi definisi qiyas:
“menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dan keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum’.

2.    Qadhi Abu Bakar memberikan definisi yang mirip dengan definisi di atas dan disetujui oleh kebanyakan ulama, yaitu
“menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya”.

3.    Abu Hasan al-Bashri memberikan definisi:
“Menghasilkan (menetapkan)hokum ashal pada “furu” karena keduanya sama dalam illat hokum menurut mujtahid”[4]. Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya.

B.  Unsur-unsur Qiyas

Mengenai hakikat qiyas terdapat empat unsur (rukun) pada setiap qiyas, yaitu:
1.    Suatu wadah atau hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya oleh pembuat hukum. Ini disebut“maqis alaihi” atau “ashal” atau “musyabah bihi”.
2.    Suatu wadah atau hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas dalam nash syara. Ini disebut“maqis”atau”furu”atau”musyabbah”.
3.    Hukum yang disebutkan sendiri pembuat hukum (syari) pada Ashal. Berdasarkan kesamaan ashal itu dengan furu,dalam illatnya para mujtahid dapat menetapkan hukum pada furu . ini disebut hukum ashal.
4.    Illat hukum yang terdapat pada ashal dan terlihat pula oleh mujtahid pada furu.[5]

C.  Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara

    Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara, Muhammad Abu Zahrah membagi tiga kelompok, yaitu:
1.    Kelompok jumhur ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat hukumnya dalam nash al-Quran atau Sunnahdan dalam ijma ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampui batas kewajaran.
2.    Kelompok ulama Zahiriyah dan Syiah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zhahiriyah juga menolak  penemuan illat atas suatu hukum Dan tidak menganggap perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara.
3.    Kelompok yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan illat diantara keduanya, kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi kepada qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat Al-quran atau Sunnah.[6]

Dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima qiyas sebagai dalil syara adalah:

1.    Dalil Al-Quran
a.    Allah SWT memberi petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat yasin ayat 78-79

Artinya:”Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang Telah hancur luluh?"Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan dia Maha mengetahui tentang segala makhluk.”
b.    Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaiman dipahami dari beberapa ayat al-Quran seperti dalam surat al-Hasr ayat 2
c.    Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat ayat 59

2.    Dalil Sunnah
a.    Hadis mengenai percakapan Nabi dengan uadz Ibn Jabal saat ia diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa disana.
b.    Nabi member petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan antara dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
3.    Atsar Sahabat

Adapun argumentasi jumhur ulama berdasarkan atsar sahabat dalam penggunaan qiyas adalah;
a.    Surat Umar ibn Khatab kepada Abu Musa al-Asyari sewaktu diutus menjadi qadhi di yaman.
b.    Para sahabat Nabi banyak menetapkan pedapatnya berdasarkan qiyas. Misalnya contoh yang        populer adalah kesepakatan sahabat menggangkat Abu Bakar menjadi khalifah pengganti Nabi.[7]

D.  Syarat-Syarat Qiyas

1.    Maqis alaihi (tempat menqiyaskan sesuatu kepadanya). Syarat-syaratnya
a). harus ada dalil atau petunjuk yang membolehkan mengqiyaskan sesuatu kepadanya, baik secara nau’I atau syakhsi (lingkungan yang sempit atau terbatas).
b). harus ada kesepakatn ulama tentang adanya illat pada ashal maqis alaih itu.

2. Maqis (sesuatu yang akan dipersamakan hukumnya dengan ashal)
a). illat yang terdapat pada furu memiliki kesamaan dengan illat yang terdapat pada ashal.
b). harus ada kesamaan antara furu itu dengan ashal dalam hal ilat maupun hukuum baik yang menyangkut ain atau jenis dalam arti sama dalam ain illat atau sejenis illat dan sama dalam ain hokum atau jenis hukum.
c). Ketetapan pada hukum tidak menyalahi dalil qat’i.
d). Tidak terdapat penentang hukum lain yang lebih kuat terhadap hukum pada furu dan hukum dalam penentang itu berlawan dengan illat qiyas itu.
e). Furu itu tidak pernah diatur hukumnya dalam nash tertentu.
f). Furu itu tidak mendahului ashal dalam keberadaannya.

3. Hukum Ashal adalah hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis alaihi yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu. Adapu yang menjadi syarat-syaratnya
a)      Hukum ashal itu adalah hukum syara, karena tujuan qias syari adalah untuk mengetahui hukum syara pada furu.
b)      Hukum ashal itu ditetapkan dengan nash bukan dengan qiyas.
c)      Hukum ashal itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah di nasakh.
d)     Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas.
e)      Hukumashal itu harus disepakati oleh ulama.
f)       Dalil yang menetapkan hukum ashal secara langsung tidak menjangkau kepada furu.

4.    Illat adalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum.

a.    Bentuk-bentuk illat
1)   Sifat hakiki, yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya tanpa bergantung kepada urf atau lainnya.
2)   Sifat hissy, yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati oleh alat indra.
3)   Sifat urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur namun dapat dirasakan bersama.
4)   Sifat lughawi, yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian bahasa.

5)   Sifat syar’i, yaitu sifat yang keadaannya sebagai bentuk hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan sesuatu hukum.

6)   Sifat murakkab, yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum.

b.    Fungsi illat
1)   Penyebab/penetap yaitu illat yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap adanya hukum, baik dengan nama mu’arif ,muassir, atau baits.
2)   Penolak yaitu illat yang keberadaannya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tuidak mencabut hukum itu seandainya ilat tersebut terdapat pada saat hukum tengah beraku.
3)   Pencabut, yaitu illat yang mencabut kelangsungan suatu hukum bila illat itu terjadi dalam masa tersebut.
4)   Penolak atau pencegah, yakni illat yang hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung.

c.    Syarat-syarat illat
1)   Illat itu harus mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum.
2)   Illat itu adalah suatu sifat yang jelas dan dapat disaksikan.
3)   Illat itu harus dalam bentuk sifat yang terukur, keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak tercampur dengan yang lainnya.
4)   Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjadi illat.
5)   Illat itu harus mempunyai daya rentang.
6)   Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu tidak dipandang untuk menjadi illat.[8]

E.  Pembagian Qiyas

Pembagian qiyas dapat dilihat dari berbagai segi sebagai berikut:
1.    Pembagian qiyas dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu, dibandingkan pada ilat yang terdapat pada ashal.
a)    Qiyas awlawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan illat pada furu.
b)   Qiyas musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu sama keadannya dengan berlakunya hukum pada ashal karena kekuatan illatnya sama.
c)    Qiyas adwan, yaitu yang yang berlakunya hukum pada furu lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashal meskipu qiuas tersebut memenuhi persyaratan.

2.    Pembagian qiyas dari segi kejelasan illatnya
a)    Qiyas jali, yaitu qiyas yang illlatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal atau tidak ditetapkan illat itu dalam nash, namun titik pembedaan antara ashal dengan furu dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
b)   Qiyas khafi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nash. Maksudnya diistinbatkan dari hukum ashal yang memungkinkan kedudukan illatnya bersifat zhanni.

3.    Pembagian qiyas dari segi keserasian illatnya dengan hukum;
a)    Qiyas muatsir, yang diibaratkan dengan dua definisi
      Pertama, qiyas yang illat penghubung antara ashal dan furu ditetapkan dengan nash yang syarih atau ijma.
     Kedua,qiyas yang ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghuubungkan ashaldengan furu itu berpengaruh terhadap ain hukum.
b)   Qiyas mulaim, yaitu qiyas yang illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim.

4.    Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya illat pada qiyas itu
a)    Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antar ashal dengan furu tidak dapat dibedakan, sehingga furu itu seolah-olah ashal itu sendiri.
b)   Qiyas illat, yaitu qiyas yang illatnya dijelaskan dan illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashal.
c)    Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong bagi penerapan hukum itu sendiri namun ia merupakan keharusan (kelaziman) bagi illat yang memberi petunjuk akan adanya illat.

5.    Pembagian qiyas dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam ashal dan dalam furu.
a)    Qiyas ikhalah, yaitu qiyas yang illat hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan ikhalah.
b)   Qiyas syabah, yaitu qiyas yang hukum ashalnya ditetapkan melalui metode syabah.
c)    Qiyas sabru, yaitu qiyas yang illat hukum ashalnya ditetapkan melalui metode sabru wa taqsim.
d)   Qiyas thard, yaitu qiyas yang illat hukum ashalnya ditetapkan melalui thard.[9]

F.   Tempat Berlakunya Qiyas

        Sebagian ulama diantara Imam Syafi’I berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua hukum syariah, meskipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar (hukum-hukum yang telah ditetapkan) dan hukum-hukum rukhsah, yakni hukum-hukum perkecualian, apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebab dalil yang mendukung atas kehujjahannya tidak membeda-bedakan antara satu macam hukum dengan hukum-hukum lainnya.

          Ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku pada masalah hudud (pidana yang telah ditetapkan nash). Sebab ia termasuk batas yang telah ditetapkan Allah yang tidak bisa diketahui illatnya oleh akal. Seperti seratus cambukan bagi pezina. Disamping itu ialah karena dapat ditolak atau dihilangkan dengan kesyubhatan (ketidak jelasan terjadinya). Sedangkan qiyas juga subhat, sebab ia menunjukan pada hukum dengan cara dzanny bukan qat’i. Maka uqubat yang telah diwajibkan tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil yang qat’i. Adapun soal uqubat yang tidak ditentukan bentuk pidananya, yang disebut dengan “Ta’zir” maka qiyas dalam soal ini dapat berlaku. Demikian menurut kesepakatan para ulama Fiqh.

          Qiyas juga tidak berlaku dalam soal kafarat. Sebab, kafarat juga berarti uqubat, maka hukumnyapun sama dengan uqubat. Demikian pula qiyas tidak berlaku pada soal rukhsah, sebab ia merupakan hadiah ari Allah SWT, maka tidak berlaku qiyas padanya.

           Begitu juga qiyas tidak berlaku dalam masalah ibadah. Maka qiyas tidak berlaku pada pokok-pokok ibadah. Dan tidak sah menciptakan ibadah dengan cara mengqiyaskan pada ibadah yang sudah ada ketetapannya. Qiyas juga tidak berlaku pada sesuatu yang akal tidak mengetahui maksud dan tujuannya baik dari segi hukum maupun bagian-bagiannya, sehingga tidak boleh mensyariatkan sesuatu ibadah yang tidak diizinkan Allah SWT.[10]

G. Perbedaan Antara Ijtihad Dengan Qiyas

          Ijtihad mengenai kejadia-kejadian baik yang ada nash, tetapi dzanni wurudnya dan dalalahnya dan yang tak ada nash. Ijtihad yang ada nash dzanni, adalah untuk menentukan apa yang harus kita pahami dan untuk mengetahui apakah itu ‘am atau khas. Dan kalau dia ‘am apakah dia masih tetap ‘am atau mutlaq atau mukayyad. Ijtihad terhadap yang tidak ada nash ialah menetapkan hukumnya dengan jalan qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, ataupun dengan dalil yang lain yang dibenarkan syara.

          Bidang qiyas ialah kejadian-kejadian yang tidak ada nash tetapi terdapat dalam syara, sesuatu pokok untuk diqiyaskan kepadanya. Maka qiyas adalah sesuatu sumber ijtihad, sedang ijtihad itu lebih umum dari pada qiyas. Dan kadang pula ijtihad dengan qiyas dipandang sama. Diantara perbedaan-perbedaan ijtihad dengan qiyas ialah qiyas yidak dapat berlaku dalam bidang ibadah, hudud dan kafarat, sementara ijtihad dapat dilakukan disegala bidang.[11]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Qiyas adalah suatu  cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara dalam hal yang nash Al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.  Ada dua macam cara penggunaan ra’yu yakni penggunaan ra’yu yang masih merujuk kapada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash. Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Dasar qiyas adalah adanya kaitan yang erat antara hukum dan sebab.

            Hal-hal atau kasus yang ditetapkan Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan dengan kasus lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun asus lain itu tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun karena adanya kesamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan dapat diberlakukan kepada kasus lain tersebut.

            Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah,maka setiap muslim meyakini bahwa setiap peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukum dapat dilihat secara jelas dalam nash syara namun sebagian lain tidak jelas. Dengan konsep mumatsalahperistiwa yang tidak jelas hukumnya itu dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya dalam nash. Usaha meng-istinbath dan penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini disebut ulama ushul dengan qiyas (analogi)

B.  Saran
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumberpengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah,Sulaiman,Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Jakarta: Sinar Grafika,2004
As Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi,Pengantar Hukum Islam,Semarang: Pustaka Rizki Putra,1997
.......................................................................,Pengantar Ilmu Fiqh,Semarang: Pustaka Rizki Putra,1997
Departemen  Agama RI, Al-quran dan Terjemahannya  Al Jumanatul Ali, Bandung; Penerbit J-ART,2004
Hallaq,Wael B.,Sejarah Teori Hukum Islam Pengantar Untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001
Syarifuddin,Amir,Ushul Fiqh I,Jakarta: Kencana,2009
Syukur,Syarmin,Sumber-Sumber Hukum Islam,Surabaya: Al-Ikhlas,1993




[1] Amir Syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta:Kencana,2008),hlm.158
[2] Teungku Muhammd Hasbi Ash Sidieqy,Pengantar Hukum Islam,(Semarang;Pustaka Rizki Putera,2001),hlm.200
[3] Sulaiman Abdullah,Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya , (Jakarta:Siinar Grafika,2004),hlm.82
[4] Syarifuddin,Ushul…,hlm.158-159
[5] Ibid,.hlm.164
[6] Ibid.,hlm.164-167
[7] Ibid.,hlm.164-172
[8] Ibid,.hlm.180-193
[9] Ibid.,hlm.219-223, dan Ash Sidieqy,Pengantar..,hlm.203-214
[10] Syarmin Syukur,Sumber-Sumber Hukum Islam,(Surabaya:Al-Ikhlas,1993),hlm.167-168


[11] Teungku Muhammd Hasbi Ash Shiddieqy,Pengantar Ilmu Fiqh,(Semarang: Pustaka Rizki utra,1997),hlm.201-202

Pengumumam Seleksi Administrasi CPNS 2017 (Update 6 September 2017)

Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dan Mahkamah A...